Pengertian Dan Fungsi Pajak


Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
--------------------------------------------------------------

Peranan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara sangatlah penting, karena dari penerimaan pajak ini diperlukan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Penerimaan pajak tersebut diperoleh dari pungutan yang dilakukan terhadap semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Di samping itu pajak juga dijadikan sebagai salah satu alat untuk mempengaruhi jalannya perekonomian suatu negara melalui kebijakan fiskal.

Berbicara mengenai pajak, tidak seorangpun yang senang dengan pajak karena dianggap memberatkan, namun setiap orang wajib membayar pajak. Dengan demikian masalah pajak adalah masalah setiap orang dalam suatu masyarakat dan negara. Setiap orang yang hidup dalam suatu negara harus atau pasti berurusan dengan pajak. Oleh sebab itu setiap orang sebagai anggota masyarakat wajib mengetahui segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak.

Para ahli dalam bidang perpajakan memberikan pengertian atau definisi berbeda-beda mengenai pajak, namun demikian mempunyai arti/tujuan yang sama. Menurut Rochmat Sumitro yang mengatakan bahwa, pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (regen prestitie) dari negara yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (lihat Munawir, 1998:3). Sejalan dengan itu, Mangkoesoebroto (1993:181) mengemukakan bahwa pajak adalah suatu pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada undang-undang, pemungutannya dapat dipaksakan kepada subyek pajak untuk mana tidak ada balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaannya.

Menurut Davey (1988:39-40),  perpajakan daerah dapat diartikan sebagai :
a.    pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri;
b.    pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tetapi penetapan tarifnya dilakukan oleh pemerintah daerah;
c.    pajak yang ditetapkan dan atau dipungut oleh pemerintah daerah;
d.    pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi hasil pungutannya diberikan kepada, dibagihasilkan dengan, atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh pemerintah daerah.

Dari definisi pajak tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur pajak adalah, (lihat Isnanto, 2001:16).
a.    iuran masyarakat kepada negara dalam arti bahwa yang berhak melakukan pemungutan pajak adalah negara, dengan alasan apapun swasta atau partikelir tidak boleh memungut pajak;
b.    berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dalam arti bahwa walaupun negara mempunyai hak untuk memungut pajak namun dalam pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan dari rakyat yaitu melalui undang-undang;
c.    tanpa jasa timbal (prestasi) dari negara yang dapat langsung ditunjuk, dalam arti bahwa jasa timbal atau kontra prestasi yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya tidak boleh dihubungkan secara langsung dengan besarnya pajak;
d.    untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang bersifat umum, dalam arti bahwa pengeluaran-pengeluaran pemerintah tersebut mempunyai manfaat bagi masyarakat secara umum.