berikut paparannya :
dalam penjelasan umum undang-undang nomor 32 tahun 2004 mengenai perangkat daerah mengamanatkan bahwa, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. secara umum perangkat daerah terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam lembaga sekretariat, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam lembaga dinas daerah.
dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan , jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
hasil evaluasi terhadap penataan kelembagaan perangkat daerah selama ini, ada beberapa yang menjadi catatan sebagai bahan evaluasi kita dalam menetapkan kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah, antara lain :
- adanya kecenderungan masing-masing daerah untuk membentuk perangkat daerah bukan berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan potensi tapi semata-mata didasarkan kepada keinginan daerah, yang mengakibatkan pembengkakan organisasi dan tentu saja berdampak pada pembebanan daerah. evaluasi yang kami lakukan bahwa ratio belanja aparatur dengan belanja publik adalah tidak rasional, bahkan ada yang mencapai 95 % untuk belanja aparatur.
- terjadinya duplikasi tugas dan fungsi serta tarik menarik kewenangann beberapa unit organisasi sebagai akibat pengembangan terhadap beberapa fungsi perangkat daerah.
- visi dan misi dari masing-masing perangkat daerah yang tidak jelas.
- besaran organisasi tidak berdasarkan analisis beban kerja, seperti adanya pengembangan organisasi semata-mata untuk mengejar eselon yang lebih tinggi.
- tidak konsistensi dalam menerapkan prinsip organisasi yaitu penataan organisasi perangkat daerah dengan pemisahan yang tegas fungsi lini, fungsi staf dan fungsi pendukung, yang berdampak pada keaneka ragaman nomenklatur perangkat daerah.
- tata kerja dan uraian tugas yang tidak jelas sehingga dapat menghambat pelaksanaan tugas-tugas.
oleh karena itu dalam penataan kelembagaan perangkat daerah, mau tidak mau kita harus menerapkan prinsip-prinsip organisasi modern, antara lain :
- organisasi disusun berdasarkan visi, misi, dan strategi yang jelas. dengan visi dan misi yang jelas, akan dapat disusun organisasi yang benar-benar sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan terutama mampu menyeimbangkan antar kemampuan sumber daya organisasi, potensi dengan kebutuhan nyata masyarakat.
- organisasi flat atau datar. sebagai organisasi yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, maka organisasi perangkat daerah hendaknya lebih berbentuk flat atau datar yang berarti struktur organisasinya tidak perlu terdiri dari banyak tingkatan atau hierarkhi. dengan demikian, proses pengambilan keputusan dan pelayanan akan lebih cepat.
- organisasi ramping atau tidak terlalu banyak pembidangan. dengan organisasi yang berbentuk ramping maka jumlah pembidangan secara horizontal harus ditekan seminimal mungkin sesuai dengan beban dan sifat tugasnya, sehingga span of controlnya berada pada posisi ideal.
- organisasi bersifat jejaring ( networking ). di era otonomi daerah, networking antar pemerintah daerah maupun dengan pihak lain menjadi sangat penting dalam rangka memanfaatkan keunggulan komparatif/keunggulan kompetitif masing-masing daerah, networking tersebut akan sangat bermanfaat sebagai sarana saling berbagi pengalaman (sharing of experience), maupun saling berbagi dalam memikul tanggung jawab pembiayaan secara proposional (sharing of burdens).
- organisasi bersifat fleksibel dan adaptif. perubahan merupakan sesuatu yang konstan. oleh karena itu, organisasi harus fleksibel dan adaptif, artinya bahwa organisasi itu mampu untuk mengikuti setiap perubahan yang terjadi terutama perubahan yang diakibatkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- organisasi banyak diisi jabatan – jabatan fungsional. sejalan dengan bentuk organisasi yang flat, organisasi hendaknya lebih banyak diisi oleh pejabat-pejabat fungsional yang mengedepankan kompetensi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya. sebaliknya, jabatan struktural sebaiknya dibentuk dalam rangka mewadahi tugas-tugas yang bersifat manajerial saja sehingga perlu disederhanakan hanya untuk level pimpinan tertentu.
- organisasi menerapkan strategi “learning organization”. organisasi perangkat daerah mau tidak mau harus berhadapan dengan perubahan yang sangat cepat. dalam suasana tersebut diperlukan organisasi yang mampu mentransformasikan dirinya untuk menjawab tantangan-tantangan dan memanfaatkan kesempatan yang timbul akibat perubahan tersebut. proses transformasi atau belajar dari setiap unsur dalam organisasi tersebut kita kenal sebagai “learning organization” atau “organisasi pembelajar”. pada akhirnya organisasi yang cepat belajar akan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan yang terjadi.
dalam konteks sinkronisasi dan simplifikasi antara pusat dan daerah menjadi penting, karena pengalaman sebelumnya memberikan pelajaran berharga kepada kita ketika sinkronisasi dan simplifikasi tidak menjadi pertimbangan dalam memformat kelembagaan daerah. bagaimanapun pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah berada dalam satu kerangka sistem yang saling terkait. pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan menerapkan berbagai kebijakan dalam rangka kepentingan nasional dengan menetapkan berbagai target dan sasaran secara nasional.
di era otonomi pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah diserahkan kepada pemerintah daerah, baik melalui alur desentralisasi, dekonsentrasi maupun tugas pembantuan. dimana lembaga – lembaga vertikal tidak diinginkan oleh peraturan perundangan, maka yang menjadi pelaksana kebijakan dan pencapaian target nasional tadi adalah lembaga/perangkat daerah. oleh karena itu sinkronisasi dan simplikasi antara pemerintah pusat dan daerah sejauh mungkin dapat diwujudkan, baik dalam hal nomenklatur maupun pewadahan berbagai urusan dalam organisasi perangkat daerah. penerapan prinsip sinkronisasi dan simplifikasi dalam penataan organisasi perangkat daerah dimaksudkan untuk menghilangkan atau paling tidak mengurangi skat - skat komunikasi organisasi, baik secara vertikal dengan pemerintah pusat maupun secara horizontal antara pemerintah daerah.
beberapa perubahan yang mendasar dalam penataaan kelembagaan perangkat daerah, dikaitkan dengan undang undang nomor 32 tahun 2004, antara lain :
pertama, dengan perubahan terminologi pembagian urusan pemerintahan yang bersifat concurent berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004, maka dalam implementasi kelembagaannya setidaknya terwadahi fungsi-fungsi pemerintahan tersebut pada masing-masing level pemerintahan.
kedua, penegasan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, antara lain : sekretariat daerah sebagai unsur staf mempunyai tugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pengendalian tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
dengan demikian nantinya tidak ada lagi fungsi-fungsi yang sifatnya operasional pada sekretariat daerah. dinas daerah sebagai unsur pelaksana urusan otonomi daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pembinaan teknis sesuai dengan bidang tugasnya.
berdasarkan ketentuan ini dinas provinsi murni hanya melaksanakan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan, sedangkan tugas dekonsentrasi diserahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah. lembaga teknis daerah, sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas teknis tertentu.
perangkat daerah yang berbentuk badan dan kantor dalam ketentuan ini, tidak semata-mata wadah dari fungsi pendukung, tapi juga dapat menjadi wadah dari urusan wajib, yang sifatnya koordinatif dan perumusan kebijakan yang sifatnya teknis.
ketiga, menetapkan klasifikasi besaran organisasi berdasarkan indikator atau variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah apbd mengingat kharakteristik dan potensi serta keanekaragaman daerah yang tidak mungkin kita polakan sama satu daerah dengan daerah lain, tentu jumlah organisasi sersebut lebih rasional dan proporsional.
keempat, mengatur jumlah besaran susunan organisasi seperti jumlah seksi pada dinas hanya 2 (dua) seksi menjadi 3 (tiga) seksi dan jumlah bidang yang melaksanakan dari beberapa fungsi dapat membawahkan paling banyak 7 (tujuh) bidang, dengan pertimbangan beban kerja yang rasional.
kelima, merubah nomenklatur jabatan bagian tata usaha pada dinas dan badan menjadi sekretariat dinas/badan dengan eselon tetap iiia, untuk maksud`memfungsikannya sebagai koordinator terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pada dinas/badan tersebut.
keenam, mengatur sekaligus mengenai organisasi rumah sakit daerah, termasuk susunan organisasi dan eselon berdasarkan kelas rumah sakit daerah itu sendiri.
ketujuh, mengatur prosedur pembentukan perangkat daerah bagi daerah yang baru terbentuk dan belum mempunyai dprd oleh menteri dalam negeri dan menteri pan.
kedelapan, mengatur pelaksanaan pengedalian organisasi, oleh gubernur terhadap organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan oleh pemerintah terhadap organisasi perangkat daerah provinsi, agar penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi bidang organisasi dapat dilaksanakan.
kesembilan, bagi pemerintah daerah yang memliki otonomi khusus dan istimewa, maka organisasi perangkat daerahnya disesuaikan dengan substansi otonomi khusus/istimewa daerah tersebut.
kesepuluh, mengatur kemungkinan pembentukan jabatan staf ahli gubernur, bupati dan walikota, sebagai jabatan karier, yang tentu diisi dari pns yang memenuhi persyaratan, dan jabatan ini tidak mutlak harus dibentuk pada masing-masing daerah.
kesebelas, mengatur tentang pembentukan lembaga lain, sebagai pelaksanaan dari kebijakan pemerintah, dan yang berkembang di daerah, seperti pembentukan sekretariat badan narkoba, sekretariat komisi penyiaran indonesia, sekretariat badan kerjasama, pembentukan badan pengelola perbatasan pada beberapa daerah, dan lain-lain, dan prosedurnya akan ditetapkan kemudian.
keduabelas, beberapa pedoman organisasi perangkat daerah tertentu akan diatur pedoman teknisnya sebagai acuan bagi pemerintah daerah, seperti pembentukan badan pengelola keuangan dan asset daerah
ketiga belas, perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan saat kementerian pan sedang menyusun pedoman teknisnya.
keempatbelas, dalam rangka tertib administrasi dan memudahkan koordinasi, akan dirumuskan perumpunan bidang-bidang pemerintahan yang akan diwadahi dam bentuk dinas daerah maupun lembaga teknis daerah.