penyusunan kebijaksanaan pembangunan ekonomi daerah pada dasarnya harus dilaksanakan dengan memanfaatkan segenap potensi sumberdaya daerah secara optimal. daerah merupakan “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga dati pemerintah kabupaten / kota lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya yang pada gilirannya dapat meningkatkan local accountability pemerintah daerah terhadap rakyatnya.
oleh karena itu pembangunan ekonomi daerah adalah proses kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam mengelola sumberdaya yang ada di daerah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut.
dalam konteks pembangunan daerah khususnya pada sistem pemerintahan daerah di indonesia, adanya era reformasi telah memunculkan tuntutan terciptanya suatu masyarakat madani, terciptanya good governance serta pengembangan model pembangunan ekonomi yang berkeadilan, sebagai konsekuensinya pemerintah mengimplementasikan otonomi daerah.
pergeseran sistem pemerintahan tentunya membawa dampak bagi pemerintahan di masa depan, sehingga kegiatan pemerintahan lebih terbuka untuk memberikan pelayanan dalam suasana kompetisi yang sehat. dengan dititikberatkannya otonomi di daerah kabupaten/kota tentunya kegiatan perekonomian di daerah semakin terbuka sehingga daerah yang memiliki sumberdaya yang potensial dapat dikelola dengan baik, sehingga pada gilirannya daerah tersebut akan dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat.