ini tulisan kedua dari sebagaimana yang telah saya paparkan di tulisan saya yang pertama. baca : penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi daerah. tulisan yang kedua ini berjudul : kontribusi dprd terhadap pelaksanaan tata pemerintahan yang baik
sesuai dengan amanat pasal 18 uud 1945 di setiap daerah otonom dibentuk pemerintahan daerah yang terdiri dari pemerintah daerah dan dprd. dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan mandat dari masyarakat sebagai cerminan pemerintahan yang demokratis. dari konstruksi ini dapat disimpulkan bahwa dprd mempunyai peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama dalam hal pemberian pelayanan kepada masyarakat. sehingga diharapkan kesejahteraan masyarakat akan lebih meningkat.
dprd mempunyai peran penting dalam pembentukan sebuah daerah otonom baru berdasarkan uu no. 32 tahun 2004, sebab salah satu persyaratan administratif dalam pembentukan daerah otonom adalah adanya persetujuan dari dprd setempat. persetujuan dari dprd terhadap pembentukan daerah otonom mencerminkan dua aspek penting yakni aspek aspirasi masyarakat sekaligus aspek politis. sebagai wakil masyarakat dprd merepresentasikan aspirasi masyarakat terhadap sebuah usulan pembentukan daerah otonom sehingga dapat diketahui apakah usulan pembentukan sebuah daerah dapat memenuhi kepentingan rakyat banyak atau tidak.
dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, maka daerah membuat kebijakan-kebijakan daerah, yang salah satunya adalah peraturan daerah. dengan demikian dprd berperan dalam penyusunan kebijakan untuk menentukan urusan pemerintahan di daerah terutama dalam hal menemukenali keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif yang dimilikinya sekaligus mengoptimalkan pencapaian hasilnya.
dalam upaya mewujudkan transparansi dan penciptaan partisipasi dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan uu no. 32 tahun 2004 tentunya tidak dapat dilepaskan dari peran dprd. dalam pasal 27 ayat (2) uu no. 32 tahun 2004 ditegaskan bahwa sistem akuntabilitas dilaksanakan dengan kewajiban kepala daerah untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada dprd, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. dengan sistem akuntabilitas semacam ini maka terdapat keuntungan yang dapat diperoleh yakni, akuntabilitas lebih dapat terukur tidak hanya dilihat dari sudut pandang politis semata. dengan demikian dprd diharapkan mampu memberikan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah secara arif dan bijaksana serta didasarkan pada indikator-indikator yang jelas dan terukur. karena akuntabilitas didasarkan pada indikator kinerja yang terukur maka laporan penyelenggaraan pemerintah tidak mempunyai dampak politis ditolak atau diterima dengan demikian maka stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih terjaga.
dalam upaya penciptaan partisipasi masyarakat, uu no. 32 tahun 2004 juga memberikan koridor bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya. menilik pentingnya aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik, di dalam uu no. 32 tahun 2004 dibuka koridor yang luas bagi masyarakat untuk memberikan berbagai masukan terhadap kebijakan-kebijakan daerah, sebagaimana tercantum dalam pasal 139 uu no. 32 tahun 2004 yang berbunyi : ”masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan perda”. partisipasi masyarakat juga berperan dalam upaya mengawasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mencapai good governance. dengan demikian dprd diharapkan mampu menyiapkan koridor-koridor peraturan yang memberikan peluang besar bagi partisipasi masyarakat.
sebagaimana diketahui pelaksanaan kepemerintahan yang baik (good governance) itu bertumpu pada tiga domain yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat. ketiga domain tersebut harus bekerja secara sinergis, yang berarti setiap domain diharapkan mampu menjalankan perannya dengan optimal agar pencapaian tujuan tercapai dengan efektif. domain pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif. sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi, politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.
melihat dari pembagian domain yang berperan dalam pelaksanaan tata kepemerintahan yang baik, kita dapat mengklasifikasikan dprd dalam dua domain yakni dalam domain pemerintah dan domain masyarakat. dalam posisi ini dprd merupakan institusi yang menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat dengan pembuat kebijakan. dengan demikian tanpa peran serta dprd tentunya mustahil tata kepemerintahan yang baik dapat berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.