penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi daerah

membuka folder lama dan menemu sebuah file yang berisi tulisan sebuah pidato seminar. setelah saya baca secara keseluruhan, saya tertarik untuk mempostingnya di blog. dengan melakukan beberapa edit-an, juga membagi tulisan tersebut menjadi dua tulisan terpisah. tulisan pertama berisi tentang penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi daerah. sedangkan tulisan kedua berisi tentang kontribusi dprd terhadap pelaksanaan tata pemerintahan yang baik.

berikut tulisan pertama :

dasar pelaksanaan otonomi daerah di indonesia dapat dilacak dalam kerangka konstitusi nkri. dalam uud 1945 terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan yakni, nilai unitaris dan nilai desentralisasi. nilai dasar unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa indonesia tidak akan mempunyai kesatuan pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara. artinya kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara republik indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan regional atau lokal. sementara itu nilai dasar desentralisasi diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam masing-masing daerah otonom dengan mendapatkan penyerahan atau pengakuan kewenangan sebagai otonomi daerah.

sesuai dengan amanat pasal 18 uud 1945 di setiap daerah otonom dibentuk pemerintahan daerah yang terdiri dari pemerintah daerah dan dprd. orientasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang diamanatkan oleh uu no. 32 tahun 2004 dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain dalam hal pembentukan daerah. pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. untuk itu maka pembentukan daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah dan diberikannya otonomi daerah.

di dalam pembentukan daerah, uu no. 32 tahun 2004 juga mengatur persyaratan administrasi, teknis dan fisik kewilayahan. pembentukan provinsi sekurang-kurangnya mencakup 5 kabupaten/kota; pembentukan kabupaten sekurang-kurangnya mencakup 5 kecamatan; dan pembentukan kota sekurang-kurangnya mencakup 4 kecamatan. provinsi dapat dibentuk kembali menjadi lebih dari 1 provinsi setelah sekurang-kurangnya memiliki usia pemerintahan 10 tahun; untuk kabupaten dan kota 7 tahun, dan untuk kecamatan 5 tahun. adanya pengaturan mengenai syarat administrasi, teknis dan fisik kewilayahan yang demikian itu dimaksudkan agar pembentukan daerah dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat secara optimal sehingga pembentukan daerah berkorelasi dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

orientasi terhadap pelayanan masyarakat di dalam uu no. 32 tahun 2004 juga dicerminkan dalam pembagian urusan antar tingkat pemerintahan. berkenaan dengan pembagian urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan terdapat pembagian jenis urusan secara spesifik yakni, pertama, urusan yang sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat (absolud). urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. urusan pemerintahan dimaksud meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, dan agama. kedua, urusan yang bersifat concurrent atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi, ataupun kabupaten/kota. pembagian urusan pemerintahan bersama diatur dalam pasal 11 ayat (1) uu no.32 tahun 2004 dengan menggunakan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang dimaksudkan untuk mewujudkan proporsionalitas dalam pembagian urusan pemerintahan, sehingga ada kejelasan pada masing-masing tingkatan pemerintahan. dalam urusan bersama yang menjadi kewenangan daerah terbagi dalam dua bentuk urusan yakni urusan wajib dan urusan pilihan. urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar dan sebagainya. sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

adanya pengaturan mengenai urusan wajib karena sangat terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. oleh karena itu adanya pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan daerah melakukan urusan-urusan yang kurang relevan dengan kebutuhan warganya dan tidak terperangkap untuk melakukan urusan-urusan atas pertimbangan pendapatan semata. selanjutnya agar penyediaan pelayanan kepada masyarakat mampu memenuhi ukuran kelayakan minimal, pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah harus berpedoman kepada standar pelayanan minimal (spm) yang ditetapkan oleh pemerintah.

selain melaksanakan urusan wajib, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah juga mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 22 uu no. 32 tahun 2004, sebagai penegasan bahwa pemerintahan daerah merupakan subsistem dari sistem pemerintahan nasional dalam perspektif pemberian pelayanan umum.

dengan semangat untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat itulah maka di dalam 167 uu no. 32 tahun 2004 terdapat pengaturan yang menegaskan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah. perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang ingin dicapai oleh uu no. 32 tahun 2004 diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan urusan pilihan, daerah diharapkan dapat mengembangkan wilayahnya menjadi wadah yang tepat bagi pertumbuhan dan perkembangan investasi dan industri dengan penekanan pada kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia dan sumberdaya alam lokal (daerah), kelembagaan dan teknologi. hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing daerah dalam percaturan perekonomian global maupun regional.

dengan demikian pelaksanaan urusan pilihan merupakan upaya pengembangan ekonomi daerah yang di dalam uu no. 32 tahun 2004 telah mendapat pengaturan yang jelas bahwa daerah mempunyai otonomi seluas-seluasnya yang harus dimaknai sebagai kewenangan untuk menentukan dan mengelola urusan yang bersifat pilihan. dalam konteks ini maka upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah adalah menjadikan daerah sebagai wadah yang tepat bagi pertumbuhan dan perkembangan investasi dan industri dengan penekanan pada kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia dan sumberdaya alam lokal (daerah).

melalui analisis potensi yang cermat, maka daerah akan menemukenali keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif masing-masing daerahnya, relatif terhadap daerah lainnya. dengan demikian, pemberdayaan daya saing daerah itu bersifat spesifik, tidak uniform. setiap daerah memunculkan dan memupuk core competence-nya masing-masing, agar kemudian mampu mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan (growth center) di seantero wilayah tanah air. pusat-pusat pertumbuhan dengan produk unggulannya masing-masing selanjutnya dapat menyusun networking system dalam semangat kerjasama antar daerah; untuk mewujudkan ketahanan nasional. itulah sebabnya diperlukan tata-hubungan dan koordinasi yang rapi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan pusat, propinsi dan kabupaten/kota yang selalu harus dibangun di era otonomi daerah sekarang ini.


dikaitkan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik (good governance), substansi pengaturan uu no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diuraikan merupakan instrumen yang merefleksikan keinginan pemerintah untuk melaksanakan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dilihat dari indikator upaya penegakan hukum, transparansi, dan penciptaan partisipasi.

pelaksanaan kepemerintahan yang baik (good governance) itu bertumpu pada tiga domain yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat. ketiga domain tersebut harus bekerja secara sinergis, yang berarti setiap domain diharapkan mampu menjalankan perannya dengan optimal agar pencapaian tujuan tercapai dengan efektif. domain pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif. sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi, politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.