maksud penyelenggaraan otonomi daerah antara lain adalah untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. dengan demikian dapat diartikan bahwa otonomi daerah diharapkan akan memberdayakan masyarakat dan menghidupkan demokrasi yang tercermin dari keterwakilan mereka di dprd dan produk-produk kebijakan dprd serta pemerintah daerah.
dalam sistem pemerintahan demokrasi, lembaga perwakilan rakyat merupakan unsur yang paling penting disamping unsur-unsur lainnya seperti, sistem pemilihan, persamaan di depan hukum, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berserikat dan sebagainya. setiap sistem demokrasi adalah ide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan politik di indonesia adalah terbentuknya sistem politik yang demokratis. oleh karena itu, kedaulatan atau kekuasaan yang tertinggi dalam negara haruslah berada di tangan rakyat. artinya, rakyatlah yang berdaulat dan sekaligus sebagai pemilik utama kekuasaan tertinggi tersebut.(dahlan thaib: 2000)
sesungguhnya, semua bentuk pemerintahan memiliki satu sifat yang sama, yaitu kewenangan untuk membuat hukum atau peraturan, serta kekuasaan untuk memaksa semua pihak agar menaati hukum dan peraturan itu. beda antara sistem yang demokratis dan yang tidak demokratis terletak pada kenyataan bahwa di dalam sistem yang demokratis, kewenangan dan kekuasaan semacam itu dibangun dan dipelihara berdasarkan kesepakatan dari rakyat, sementara di dalam sistem yang tidak demokratis kesepakatan rakyat tidak merupakan persyaratan. (m.ryaas rasyid:1997)
memang prinsip dasar satu kehidupan yang demokratis adalah tiap warga negara ikut aktif dalam proses politik. namun, almond dan verba (1960) sudah mengingatkan bahwa kalau setiap warga negara ikut serta dalam setiap proses politik, demokrasi justru tidak akan berjalan. lundberg (1990) malah memandang anggapan tiap warga negara ikut dalam tiap tahap proses politik sebagai suatu mithos. demokrasi baru bisa berjalan kalau masyarakat sadar bahwa mereka memiliki hak untuk mengontrol jalannya pemerintahan. demokrasi baru bisa berjalan kalau pencapaian tujuan-tujuan dalam masyarakat diselenggarakan oleh wakil-wakil mereka, dilaksanakan dalam suatu representative government , yang dibentuk berdasarkan hasil satu pemilu. cara ini menjamin rakyat ikut serta dalam proses politik tanpa sepenuhnya terlibat dalam proses itu. (riswandha imawan:1998)