kerangka teori : pinjaman daerah

pinjaman pemerintah daerah diartikan sebagai hak penerimaan dan kewajiban pengembalian atas sejumlah uang yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri untuk kepentingan dan beban pemerintah daerah, sesuai persyaratan dan kemampuan pemerintah daerah. adanya pinjaman daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan merupakan upaya pemerintah daerah menunjukkan kemampuan dan mendewasakan sistem perencanaan anggaran daerah secara lebih mantap dan mandiri (strategi investasi). pemerintah daerah menentukan skala prioritas program yang layak dibiayai oleh dana pinjaman yaitu program pengembangan infrastruktur sosial, infrastruktur ekonomi dan infrastruktur khusus.

sumber dana pinjaman yang digunakan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan daerah dapat bersumber dari: (a) dalam negeri berasal dari pemerintah pusat, bank-bank dalam negeri dan lain-lain sumber yang sah; (b) luar negeri yang disalurkan pemerintah pusat dibedakan menjadi dua, yaitu melalui apbn yang dananya berasal dari luar negeri, dan rekening khusus yang disediakan pemerintah untuk sumber dana luar negeri.

berdasarkan tujuan penggunaannya, pinjaman daerah diklasifikasikan menjadi: (a) pinjaman daerah untuk membiayai program infrastruktur sosial bertujuan meningkatkan pelayanan umum; (b) pinjaman daerah untuk membiayai program infrastruktur ekonomi atas dasar pemulihan biaya; (c) pinjaman daerah untuk penyertaan modal dalam perusahaan daerah; dan (d) pinjaman daerah secara langsung digunakan untuk mengembangkan bidang usaha dan dapat menghasilkan keuntungan pemerintah daerah senantiasa ingin mendapatkan pinjaman daerah dengan syarat-syarat yang lunak dan tidak memberatkan di saat jatuh tempo membayar angsuran pinjaman (devas, 1989:227).

namun demikian pinjaman darah dapat menimbulkan pengaruh terhadap keuangan pemerintah daerah. menurut jones (1996:20) beberapa efek utama yang muncul dari adanya pinjaman pemerintah adalah: (a) pemerintah memiliki kelebihan dana untuk pengeluaran berjalan atau investasi modal; (b) kekurangan dana yang diperlukan oleh pemerintah untuk investasi dapat dilakukan oleh sektor swasta (private sector); (c) bertambahnya pinjaman membutuhkan akan pajak yang lebih tinggi; (d) keadaan neraca pembayaran akan tertekan (distorted) jika pinjaman bersumber dari luar negeri; (e) memungkinkan timbulnya inflasi akibat meningkatnya pengeluaran pemerintah

untuk menilai kemampuan daerah mengembalikan pinjaman pada dasarnya merupakan kondisi pinjaman total yang optimal dan relatif aman ditinjau dari aspek keuangan. pemerintah melakukan penilaian menggunakan dua metode pendekatan yaitu debt coverage ratio (dcr) dan debt service rratio (dsr). debt coverage ratio (dcr) merupakan perbandingan rata-rata antara perkiraan kemampuan keuangan daerah yang dapat disisihkan (tabungan netto) dengan total rencana pembayaran angsuran pinjaman setiap tahunnya dan besarnya dcr ditetapkan tiap-tiap tahun harus lebih dari 1,5. debt service ratio (dsr) merupakan ambang batas pelunasan pinjaman yang aman untuk mengendalikan besarnya pinjaman yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan besarnya dsr ditetapkan tidak boleh lebih dari 15% (departemen dalam negeri, 1994:10).