landasan teori : pembangunan daerah (2)

pembangunan merupakan upaya secara sadar untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk dapat meningkatkan mutu kehidupan masyarakat. dalam pada itu, sumber daya bukan tidak terbatas baik jumlah maupun kualitasnya, sedangkan kebutuhan dan pemanfaatan sumber daya tersebut makin meningkat akibat meningkatnya jumlah penduduk serta kebutuhannya. sejalan dengan itu, daya dukung lingkungan dapat menjadi semakin berkurang dan kualitas lingkungan hidup dapat terganggu oleh karenanya.

dalam upaya pembangunan daerah akan dimanfaatkan aspek-aspek yang secara ekonomi berpotensi untuk dikembangkan. secara harafiah, potensi ekonomi dalam kerangka pembangunan daerah dapat diartikan sebagai kesanggupan, kekuatan, dan kemampuan di bidang ekonomi yang dimiliki oleh suatu daerah untuk membangun daerah tersebut.

proses pembangunan tidak terjadi begitu saja, tetapi harus diciptakan melalui intervensi pemerintah, melalui kebijakan-kebijakan yang mendorong terciptanya proses pembangunan. dalam pelaksanaan pembangunan ada tiga pertanyaan dasar yang perlu dijawab, pertama, pembangunan perlu diletakkan pada arah perubahan struktur. kedua, pembangunan perlu diletakkan pada arah pemberdayaan masyarakat dan memberikan ruang dan kesempatan yang lebih besar kepada rakyat banyak untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan. dan ketiga, pembangunan perlu diletakkan pada arah koordinasi lintassektor mencakup program pembangunan antarsektor, pembangunan antardaerah, dan pembangunan khusus (sumodiningrat, 2001 13-14).

selanjutnya blakely, (1994: 70-73) menyatakan peranan pemerintah dalam pembangunan daerah adalah : (a) entrepreneur, yaitu pemerintah daerah bertanggungjawab untuk merangsang jalannya suatu usaha bisnis, (b) koordinator, yaitu pemerintah daerah sebagai koordinator dalam penetapan suatu kebijakan atau strategi-strategi bagi pembangunan daerah, (c) fasilitator, yaitu pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan melalui perbaikan lingkungan attitudional di daerahnya, (d) stimulator, yaitu pemerintah daerah dapat menstimulasi penciptaan dan pengembangan usaha melalui tindakan-tindakan khusus yang akan mempengaruhi investor baru agar masuk dan mempertahankan serta menumbuhkembangkan investor yang telah ada di daerahnya.

kebijakan pembangunan daerah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya dapat berjalan ditandai dengan adanya perkembangan ekonomi atau pertumbuhan ekonomi. suatu perekonomian daerah dikatakan mengalami pertumbuhan atau perkembangan apabila, tingkat kegiatan ekonomi suatu masyarakat tersebut lebih tinggi dari kegiatan ekonomi yang dicapainya pada masa sebelumnya.