sebelum melanjutkan pembahasan, perlu dijelaskan terlebih dahulu istilah penyelenggaraan pemerintahan. terhadap penggunaan istilah “penyelenggaraan pemerintahan” ini, terdapat pro dan kontra diantara para ahli hukum. di satu pihak menurut m. laica marzuki pengalih bahasaan kata “bestuur” dengan “penyelenggaraan pemerintahan” dipandang kurang tepat, sebab hal penyelenggaraan itu bukanlah “azas”. penyelenggaraan adalah implementasi. yang diselenggarakan adalah azas, tetapi hal penyelenggaraan dimaksud bukanlah azas. pada pihak lain ateng syafrudin justru sependapat dengan kata “penyelenggaraan pemerintahan”, sebab dalam kata “bestuur” (bahasa belanda) atau “steering” (bahasa latin) arti semulanya adalah “mengemudikan”. jadi penterjemahan ke dalam istilah “penyelenggaraan pemerintahan” disini, dimaksudkan pemerintah dalam penyelenggaraan fungsinya. (jazim hamidi 1999 :21)
dengan demikian dapat ditarik satu pemahaman bahwa yang dimaksud dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pemerintahan daerah dalam arti luas dalam menjalankan fungsinya. dalam bagir manan (2001: 59), penyelenggaraan pemerintahan meliputi, tata cara penunjukan pejabat, penentuan kebijakan, pertanggungjawaban, pengawasan dan lain-lain.
untuk menjalankan wewenang atau kekuasaan yang melekat pada lingkungan-lingkungan jabatan, harus ada pemangku jabatan yaitu pejabat (ambtsdrager). pemangku jabatan menjalankan pemerintahan, karena itu disebut pemerintah. berdasarkan aneka ragam lingkungan jabatan, maka ada pemerintah di bidang legislatif, pemerintah di bidang yudikatif dan lain sebagainya. inilah yang diartikan pemerintah (bukan pemerintahan) dalam arti luas. pemerintah juga dapat diartikan dalam arti sempit yaitu pemangku jabatan sebagi pelaksana kekuasaan eksekutif atau secara lebih sempit, pemerintah sebagai penyelenggara administrasi negara.
pemerintahan sebagai lingkungan jabatan yang berisi lingkungan pekerjaan tetap, dapat juga disebut pemerintahan dalam arti statis. selain itu pemerintahan dapat juga diartikan secara dinamis. pemerintahan dalam arti dinamis berisi gerak atau aktifitas berupa tindakan atau proses menjalankan kekuasaan pemerintahan. pemerintahan dinamis di bidang eksekutif antara lain melakukan tindakan memelihara ketertiban keamanan, menyelenggarakan kesejahteraan umum dan lain-lain. pemerintahan dinamis di bidang yudikatif melakukan kegiatan memeriksa, memutus perkara dan lain sebagainya. pemerintahan dinamis di bidang legislatif melakukan kegiatan membuat undang-undang, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara, melakukan pengawasan, turut serta dalam mengisi jabatan tertentu dan lain-lain.
dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah di indonesia adalah pasal 18 undang-undang dasar 1945 yang menyatakan ; bahwa pembagian wilayah indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunannya ditetapkan dengan undang-undang. dalam pembentukan daerah besar dan kecil tersebut harus tetap memperhatikan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan indonesia, sistem pemerintahan daerah telah mengalami beberapa kali perubahan sejalan dengan perubahan atau pergantian undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah. terhitung 1 januari 2001 mulai diberlakukannya undang-undang no.22 tahun 1999, tentang pemerintah daerah, kemudian direvisi menjadi uu nomor 32 tahun 2004, maka sistem pemerintahan daerah di indonesia mengacu pada undang-undang tersebut. dengan undang-undang ini kepada daerah diberikan otonomi yang luas nyata dan bertangungjawab.
otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
menurut tjahya supriatna (1996 :3), istilah otonomi berasal dari bahasa yunani (autos = sendiri) dan (nomos = undang-undang) yang berarti perundangan sendiri (zelf wetgeving). menurut perkembangan sejarah pemerintahan di indonesia, otonomi selain mengandung arti “perundangan” (regiling), mengandung arti pula “pemerintahan” (bestuur).
prof. soepomo menyatakan bahwa otonomi daerah sebagai prinsip berarti menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat dan sifat-sifat sendiri-sendiri, dalam kadar negara kesatuan. tiap daerah mempunyai historis dan sifat-sifat khusus yang berlainan dari riwayat dan sifat daerah lain. karena itu, pemerintah harus menjauhkan segala urusan yang bermaksud menguniformisir seluruh daerah menurut satu model. (the liang gie, dalam rozali abdullah :2000)
azas penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas : (1) desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia. (2) dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau sebagai perangkat pusat di daerah. (3) tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
pengertian desentralisasi dan otonomi daerah sebenarnya mempunyai tempatnya masing-masing. istilah otonomi lebih cendrung pada political aspect, sedangkan desentralisasi lebih cenderung pada administrative aspect. namun jika dilihat dari konteks sharing of power, dalam prakteknya kedua istilah tersebut sulit atau bahkan tidak dapat dipisahkan. artinya; jika berbicara mengenai otonomi daerah, tentu akan menyangkut pertanyaan seberapa besar wewenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan telah diberikan sebagai wewenang rumahtangga daerah. demikian pula sebaliknya. besaran penyerahan kewenangan ini telah masuk ke dalam ranah politik. (b.yudoyono :2001 ;4)
dilihat dari kekuasaan pemerintahan daerah otonom, pemerintahan dapat dibedakan menjadi tiga kelompok (bagir manan :2001 :103) :
- pemerintahan dalam arti sempit yaitu penyelenggaraan kekuasaan eksekutif atau administrasi negara.
- pemerintahan dalam arti agak luas yaitu penyelenggaraan kekuasaan eksekutif dan legislatif tertentu yang melekat pada pemerintahan daerah otonom.
- pemerintahan dalam arti luas yang mencakup semua lingkungan jabatan negara di bidang eksekutif, legislatif, dan lain sebagainya.