Latar Belakang
Salah satu ukuran keberhasilan dalam pembangunan ekonomi daerah adalah pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi sekaligus makin kecilnya ketimpangan distribusi pendapatan. Pertumbuhan ekonomi merupakan proses kenaikan pendapatan perkapita daerah dalam jangka panjang. Teori basis ekonomi menyatakan bahwa faktor utama yang menentukan pertumbuhan ekonomi daerah adalah adanya permintaan barang dan jasa dari luar daerah tersebut, sehingga sumber daya lokal akan dapat menghasilkan kekayaan daerah sekaligus dapat menciptakan peluang kerja di daerah.
Hal tersebut berarti bahwa sumber daya lokal baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia sebagai pemegang kunci yang sangat strategis dalam perekonomian suatu daerah. Sumber daya lokal yang merupakan potensi ekonomi harus dapat dikembangkan secara optimal sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah. Perkembangan atau pertumbuhan dari masing-masing sektor perekonomian ditentukan oleh berbagai sebab seperti ketersediaan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Kegiatan pada sektor pertanian di Indonesia memiliki prospek yang cerah mengingat Indonesia merupakan negara agraris.Indonesia disebut sebagai Negara Agraris, karena kurang lebih 75% penduduknya hidup di pedesaan dan sebagian besar (54%) menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Sektor pertanian telah menggerakkan perekonomian nasional, dan pada periode tahun 1980-1990 telah memberikan kontribusi utama dalam penurunan tingkat kemiskinan. Pada saat terjadi krisis ekonomi akhir tahun 1997 sektor pertanian mampu menyediakan lapangan kerja bagi tenaga kerja non pertanian yang kehilangan pekerjaan. Peranan sektor pertanian semakin kokoh dengan ditetapkannya revitalisasi pertanian sebagai prioritas pembangunan nasional dan sebagai landasan pembangunan ekonomi selanjutnya dalam rencana strategis pembangunan.
Pembangunan pertanian sangat strategis, karenanya revitalisasi pertanian perlu segera diwujudkan. Berbagai sektor pendukung perlu diperlancar, semua potensi produk unggulan harus digarap, dengan mengerahkan tenaga kerja yang ada, guna mencegah urbanisasi tenaga kerja dari Desa ke Kota. Suasana demikian, sangat mungkin diwujudkan apabila wilayah perdesaan dikembangkan menjadi kawasan “agropolitan”. Agropolitan berasal dari dua kata, yaitu Agro yang berarti pertanian dan Politan yang berarti kota, sehingga pengertian Agropolitan adalah kota pertanian yang tumbuh dan berkembang, mampu melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di wilayah sekitarnya (Daidullah, 2006).
Agribisnis adalah berbagai jenis kegiatan yang berkait dengan pertanian dari hulu hingga ke hilir, termasuk kegiatan penunjangnya sedangkan agropolitan adalah kawasan dimana kegiatan agribisnis tersebut berkembang. Kawasan Agropolitan merupakan kota pertanian mandiri, yang mencukupi sendiri semua kebutuhan agribisnis dalam kawasan yang bersangkutan pada skala terbatas. Kehidupan masyarakatnya seperti di kota, meskipun terbatas dan dalam lingkungan agribisnis dengan kehidupan ekonomi yang bergairah. Pada kawasan tersebut terdapat komoditas unggulan, yang dikembangkan dalam berbagai sentra kegiatan produksi, pengolahan, distribusi dan usaha agribisnis, serta usaha penunjang lainnya, sehingga mendorong kawasan tersebut berkembang menjadi Kawasan Agropolitan.
Program pengambangan kawasan agropolitan merupakan salah satu upaya dalam merealisasikan pembangunan ekonomi berbasis pertanian dengan pendekatan pengembangan sistem dan usaha agribisnis. Kawasan agropolitan yang terpilih ini dapat merupakan kawasan agribisnis yang berbasis pada tanaman pangan atau berbasis hortikultura atau berbasis perkebunan atau peternakan atau berbasis komuditas campuran.
Uraian Tentang Pembangunan Desa
Pembangunan desa adalah konsep normatif, ia menentukan pilihan-pilihan tujuan untuk mencapai apa yang disebut Gandhi sebagai “realisasi potensi manusia”. Michael Todaro (1977:62) menyimpulkan bahwa pembangunan adalah proses multidimensi yang mencakup perubahan-perubahan penting dalam struktur sosial, sikap-sikap rakyat dan lembaga-lembaga nasional. Menurut Katz (dalam Riggs, 1971 : 110) menegaskan bahwa pembangunan adalah “major societal change from one state of national being to another, more valued, state,” yang berarti perubahan besar-besaran suatu bangsa dari suatu keadaan menuju keadaan yang lebih baik. Siagian (1984 : 2-3) mengemukakan bahwa pembangunan sebagai suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (Nation Building). Sehubungan dengan pendapat tersebut disimpulkan bahwa pembangunan adalah usaha yang diselenggarakan secara sadar guna menciptakan perubahan dan pertumbuhan di segala bidang, dalam rangka mencapai tujuan negara dan bangsa.
Pada umumnya pembangunan desa bersifat komprehensif dan dijadikan bagian integral pembangunan nasional. Dalam hubungan ini, pembangunan desa dipandang sebagai metode dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Walaupun dikatakan bahwa pembangunan masyarakat dijadikan bagian integral pembangunan nasional, hal itu tidak berarti pembangunan masyarakat merupakan tanggung jawab dan tugas pemerintah sepenuhnya. Jadi pembangunan masyarakat dipandang sebagai metode penyelenggaraan proyek spesifik, tidak semata-mata sebagai bagian program nasional melainkan berdasarkan hak, kesempatan, atau kewenangan masyarakat yang bersangkutan untuk mengurus dirinya sendiri, sesuai dengan kemampuan sumber-sumber setempat. Mengenai pembangunan desa, R. Agustoha Kuswata (1985 : 26) mengemukakan pendapatnya bahwa yang dimaksud pembangunan desa adalah :

Bila disimak lebih jauh lagi nampaknya pembangunan desa mempunyai ciri khas tersendiri yang membedakannya dengan pembangunan lainnya. Seperti dikemukakan Ndraha (1982 : 33) antara lain :
Tipe pertama, adalah jenis program pembangunan masyarakat yang dikoordinasi oleh suatu departemen dan kementerian pemerintah yang khusus bertanggung jawab atas masalah pembangunan masyarakat. Departemen yang bersangkutan memperkerjakan tenaga-tenaga profesional di bidang pembangunan masyarakat yang mempunyai tanggung jawab dalam mendorong serta membantu segala jenis kegiatan komunitaas setempat di seluruh daerah.
Tipe kedua, adalah kegiatan pembangunan masyarakat melibatkan proyek khusus yang hanya mencakup suatu daerah yamg amat terbatas. Proyek-proyek semacam ini cenderung memiliki cakupan yang lebih luas daripada yang normal dilaksanakan departemen pembangunan masyarakat, diarahkan agar mampu memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan masalah yang terjadi sebagai jawaban terhadap adanya tuntutan komunitas setempat. Besarnya bantuan luar sering lebih besar daripada bentuk kegiatan pembangunan masyarakat yang lain, namun ada juga proyek yang besar-besar dilaksanakan atas inisiatif komunitas itu sendiri dan hanya menerima sedikit sekali bantuan dari luar, bahkan sama sekali tidak. Proyek-proyek tersebut dilaksanakan dengan memungkinkan adanya pendekatan terpadu bukan hanya keterlibatan satu sektor.
Adapun sasaran umum pembangunan desa di Indonesia menurut Ndraha (1985 : 59) diarah¬kan pada tiga sasaran atau hasil yang diharapkan yaitu : Membaiknya kondisi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, Tergeraknya partisipasi masyarakat dalam pembangu¬nan, Tumbuhnya kemampuan desa untuk berkembang secara mandiri.
Dalam kaitannya dengan sasaran pembangunan tersebut, Ndraha (1982 : 33) berpendapat bahwa salah satu program sektoral dari Departemen Dalam Negeri adalah Bantuan Pembangunan Desa.
Pada umumnya pembangunan desa bersifat komprehensif dan dijadikan bagian integral pembangunan nasional. Dalam hubungan ini, pembangunan desa dipandang sebagai metode dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Walaupun dikatakan bahwa pembangunan masyarakat dijadikan bagian integral pembangunan nasional, hal itu tidak berarti pembangunan masyarakat merupakan tanggung jawab dan tugas pemerintah sepenuhnya. Jadi pembangunan masyarakat dipandang sebagai metode penyelenggaraan proyek spesifik, tidak semata-mata sebagai bagian program nasional melainkan berdasarkan hak, kesempatan, atau kewenangan masyarakat yang bersangkutan untuk mengurus dirinya sendiri, sesuai dengan kemampuan sumber-sumber setempat. Mengenai pembangunan desa, R. Agustoha Kuswata (1985 : 26) mengemukakan pendapatnya bahwa yang dimaksud pembangunan desa adalah :
- Pembangunan yang dilaksa¬nakan dari, oleh dan untuk rakyat yang dalam penyelenggaraannya harus secara menyeluruh, terpa¬du dan terkoordinasikan.
- Pembangunan desa adalah multi sektoral dan merupa¬kan perpaduan daripada program-program sektoral, regional dan inpres dengan kebutuhan esensial masyarakat.
- Pembangunan desa merupakan usaha pemerataan dan penyebaran pembangunan keseluruh desa-desa baik pedesaan maupun perkotaan.
Bila disimak lebih jauh lagi nampaknya pembangunan desa mempunyai ciri khas tersendiri yang membedakannya dengan pembangunan lainnya. Seperti dikemukakan Ndraha (1982 : 33) antara lain :
- Tanpa partisipasi aktif masyarakat desa yang bersangkutan dalam proses pembangunan desanya, pembangunan itu bukanlah pembangunan desa.
- Pembangunan desa sama sekali "noncoersive" tanpa paksaan atau tekanan fisik maupun mental.
- Pembangunan desa didasarkan pada asas-asas demokrasi.
- Metode pendekatan pembangunan desa adalah metode yang sesuai dengan kondisi-kondisi psikologis sosial dan ekonomis desa yang bersangkutan berada.
- Dalam pembangunan desa, jika masyarakat belum tergerak, pemerintah berfungsi menggerakkannya.
Tipe pertama, adalah jenis program pembangunan masyarakat yang dikoordinasi oleh suatu departemen dan kementerian pemerintah yang khusus bertanggung jawab atas masalah pembangunan masyarakat. Departemen yang bersangkutan memperkerjakan tenaga-tenaga profesional di bidang pembangunan masyarakat yang mempunyai tanggung jawab dalam mendorong serta membantu segala jenis kegiatan komunitaas setempat di seluruh daerah.
Tipe kedua, adalah kegiatan pembangunan masyarakat melibatkan proyek khusus yang hanya mencakup suatu daerah yamg amat terbatas. Proyek-proyek semacam ini cenderung memiliki cakupan yang lebih luas daripada yang normal dilaksanakan departemen pembangunan masyarakat, diarahkan agar mampu memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan masalah yang terjadi sebagai jawaban terhadap adanya tuntutan komunitas setempat. Besarnya bantuan luar sering lebih besar daripada bentuk kegiatan pembangunan masyarakat yang lain, namun ada juga proyek yang besar-besar dilaksanakan atas inisiatif komunitas itu sendiri dan hanya menerima sedikit sekali bantuan dari luar, bahkan sama sekali tidak. Proyek-proyek tersebut dilaksanakan dengan memungkinkan adanya pendekatan terpadu bukan hanya keterlibatan satu sektor.
Adapun sasaran umum pembangunan desa di Indonesia menurut Ndraha (1985 : 59) diarah¬kan pada tiga sasaran atau hasil yang diharapkan yaitu : Membaiknya kondisi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, Tergeraknya partisipasi masyarakat dalam pembangu¬nan, Tumbuhnya kemampuan desa untuk berkembang secara mandiri.
Dalam kaitannya dengan sasaran pembangunan tersebut, Ndraha (1982 : 33) berpendapat bahwa salah satu program sektoral dari Departemen Dalam Negeri adalah Bantuan Pembangunan Desa.
Tentang Program Bantuan Pembangunan Desa
Gittinger (1972:14) mendefinisikan program sebagai kumpulan proyek-proyek. Sedangkan proyek merupakan sisi tajam pembangunan. Sebagai bagian dari program, proyek dapat dirancang antara lain untuk menyajikan informasi yang menentukan bagi para perencana program, kemudian dapat untuk menyusun proyek-proyek lain, dan dapat dirancang sebagai kegiatan-kegiatan berkelanjutan (sustainable).

Pembangunan masyarakat melibatkan berbagai jenis kegiatan kegiatan yang dibuat guna menaikkan standar hidup serta mengembangkan taraf hidup pada suatu masyarakat. Pemilihan bentuk kegiatan dan cara pelaksanaan kegiatan tersebut merefleksikan metode pendekatan tertentu ke arah pembangunan yang secara implisit sudah ada dalam konsep pembangunan masyarakat itu sendiri. Conyers (1994 : 176) membagi beberapa komponen pendekatan antara lain Pertama, adanya penekanan yang diarahkan pada fungsi kemandirian, termasuk sumber dan tenaga setempat serta kemampuan organisasi dan manajemen lokal. Kedua, penekanan pada penyatuan masyarakat sebagai suatu kesatuan. Ketiga, keyakinan umum mengenai situasi dan arah perubahan sosial serta masalah-masalah yang ditimbulkannya
Sebagai salah satu bagian dalam pembangunan, Bantuan Pembangunan Desa, dalam proses pelaksa¬naannya atau penyelenggaraan melibatkan unsur-unsur Pemerintah dan masyarakat desa. Disamping dalam bentuk uang, pemerintah juga memberikan bimbingan, pembinaan, pengarahan dan pengawasan. Sedangkan masyarakat desa diharapkan dapat berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab, terutama dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana pembangunan desa serta pemeliharaan prasarana yang telah dibangun.
Bantuan pembangunan desa digunakan untuk membangun proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat desa. Menurut Soetrisno (1983 : 2) bahwa "Proyek merupa¬kan bentuk konkretisasi pembangunan yang langsung dapat disaksikan oleh masyarakat. Maka dengan demikian untuk setiap proyek harus dapat disaksikan dimana proyeknya, berapa biayanya, siapa pelaksananya, dalam bentuk apa, manfaat apa yang dapat dipetik dan sebagainya.
Pembangunan masyarakat melibatkan berbagai jenis kegiatan kegiatan yang dibuat guna menaikkan standar hidup serta mengembangkan taraf hidup pada suatu masyarakat. Pemilihan bentuk kegiatan dan cara pelaksanaan kegiatan tersebut merefleksikan metode pendekatan tertentu ke arah pembangunan yang secara implisit sudah ada dalam konsep pembangunan masyarakat itu sendiri. Conyers (1994 : 176) membagi beberapa komponen pendekatan antara lain Pertama, adanya penekanan yang diarahkan pada fungsi kemandirian, termasuk sumber dan tenaga setempat serta kemampuan organisasi dan manajemen lokal. Kedua, penekanan pada penyatuan masyarakat sebagai suatu kesatuan. Ketiga, keyakinan umum mengenai situasi dan arah perubahan sosial serta masalah-masalah yang ditimbulkannya
Sebagai salah satu bagian dalam pembangunan, Bantuan Pembangunan Desa, dalam proses pelaksa¬naannya atau penyelenggaraan melibatkan unsur-unsur Pemerintah dan masyarakat desa. Disamping dalam bentuk uang, pemerintah juga memberikan bimbingan, pembinaan, pengarahan dan pengawasan. Sedangkan masyarakat desa diharapkan dapat berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab, terutama dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana pembangunan desa serta pemeliharaan prasarana yang telah dibangun.
Bantuan pembangunan desa digunakan untuk membangun proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat desa. Menurut Soetrisno (1983 : 2) bahwa "Proyek merupa¬kan bentuk konkretisasi pembangunan yang langsung dapat disaksikan oleh masyarakat. Maka dengan demikian untuk setiap proyek harus dapat disaksikan dimana proyeknya, berapa biayanya, siapa pelaksananya, dalam bentuk apa, manfaat apa yang dapat dipetik dan sebagainya.