Belajar tentang konsep agropolitan

Latar Belakang
Salah satu ukuran keberhasilan dalam pembangunan ekonomi daerah adalah pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi sekaligus makin kecilnya ketimpangan distribusi pendapatan. Pertumbuhan ekonomi merupakan proses kenaikan pendapatan perkapita daerah dalam jangka panjang. Teori basis ekonomi menyatakan bahwa faktor utama yang menentukan pertumbuhan ekonomi daerah adalah adanya permintaan barang dan jasa dari luar daerah tersebut, sehingga sumber daya lokal akan dapat menghasilkan kekayaan daerah sekaligus dapat menciptakan peluang kerja di daerah.

Hal tersebut berarti bahwa sumber daya lokal baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia sebagai pemegang kunci yang sangat strategis dalam perekonomian suatu daerah. Sumber daya lokal yang merupakan potensi ekonomi harus dapat dikembangkan secara optimal sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah. Perkembangan atau pertumbuhan dari masing-masing sektor perekonomian ditentukan oleh berbagai sebab seperti ketersediaan sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Kegiatan pada sektor pertanian di Indonesia memiliki prospek yang cerah mengingat Indonesia merupakan negara agraris.Indonesia disebut sebagai Negara Agraris, karena kurang lebih 75% penduduknya hidup di pedesaan dan sebagian besar (54%) menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Sektor pertanian telah menggerakkan perekonomian nasional, dan pada periode tahun 1980-1990 telah memberikan kontribusi utama dalam penurunan tingkat kemiskinan. Pada saat terjadi krisis ekonomi akhir tahun 1997 sektor pertanian mampu menyediakan lapangan kerja bagi tenaga kerja non pertanian yang kehilangan pekerjaan. Peranan sektor pertanian semakin kokoh dengan ditetapkannya revitalisasi pertanian sebagai prioritas pembangunan nasional dan sebagai landasan pembangunan ekonomi selanjutnya dalam rencana strategis pembangunan.

Pembangunan pertanian sangat strategis, karenanya revitalisasi pertanian perlu segera diwujudkan. Berbagai sektor pendukung perlu diperlancar, semua potensi produk unggulan harus digarap, dengan mengerahkan tenaga kerja yang ada, guna mencegah urbanisasi tenaga kerja dari Desa ke Kota. Suasana demikian, sangat mungkin diwujudkan apabila wilayah perdesaan dikembangkan menjadi kawasan “agropolitan”. Agropolitan berasal dari dua kata, yaitu Agro yang berarti pertanian dan Politan yang berarti kota, sehingga pengertian Agropolitan adalah kota pertanian yang tumbuh dan berkembang, mampu melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di wilayah sekitarnya (Daidullah, 2006).

Agribisnis adalah berbagai jenis kegiatan yang berkait dengan pertanian dari hulu hingga ke hilir, termasuk kegiatan penunjangnya sedangkan agropolitan adalah kawasan dimana kegiatan agribisnis tersebut berkembang. Kawasan Agropolitan merupakan kota pertanian mandiri, yang mencukupi sendiri semua kebutuhan agribisnis dalam kawasan yang bersangkutan pada skala terbatas. Kehidupan masyarakatnya seperti di kota, meskipun terbatas dan dalam lingkungan agribisnis dengan kehidupan ekonomi yang bergairah. Pada kawasan tersebut terdapat komoditas unggulan, yang dikembangkan dalam berbagai sentra kegiatan produksi, pengolahan, distribusi dan usaha agribisnis, serta usaha penunjang lainnya, sehingga mendorong kawasan tersebut berkembang menjadi Kawasan Agropolitan.

Program pengambangan kawasan agropolitan merupakan salah satu upaya dalam merealisasikan pembangunan ekonomi berbasis pertanian dengan pendekatan pengembangan sistem dan usaha agribisnis. Kawasan agropolitan yang terpilih ini dapat merupakan kawasan agribisnis yang berbasis pada tanaman pangan atau berbasis hortikultura atau berbasis perkebunan atau peternakan atau berbasis komuditas campuran.