Pada umumnya pembangunan desa bersifat komprehensif dan dijadikan bagian integral pembangunan nasional. Dalam hubungan ini, pembangunan desa dipandang sebagai metode dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Walaupun dikatakan bahwa pembangunan masyarakat dijadikan bagian integral pembangunan nasional, hal itu tidak berarti pembangunan masyarakat merupakan tanggung jawab dan tugas pemerintah sepenuhnya. Jadi pembangunan masyarakat dipandang sebagai metode penyelenggaraan proyek spesifik, tidak semata-mata sebagai bagian program nasional melainkan berdasarkan hak, kesempatan, atau kewenangan masyarakat yang bersangkutan untuk mengurus dirinya sendiri, sesuai dengan kemampuan sumber-sumber setempat. Mengenai pembangunan desa, R. Agustoha Kuswata (1985 : 26) mengemukakan pendapatnya bahwa yang dimaksud pembangunan desa adalah :
- Pembangunan yang dilaksa¬nakan dari, oleh dan untuk rakyat yang dalam penyelenggaraannya harus secara menyeluruh, terpa¬du dan terkoordinasikan.
- Pembangunan desa adalah multi sektoral dan merupa¬kan perpaduan daripada program-program sektoral, regional dan inpres dengan kebutuhan esensial masyarakat.
- Pembangunan desa merupakan usaha pemerataan dan penyebaran pembangunan keseluruh desa-desa baik pedesaan maupun perkotaan.
Bila disimak lebih jauh lagi nampaknya pembangunan desa mempunyai ciri khas tersendiri yang membedakannya dengan pembangunan lainnya. Seperti dikemukakan Ndraha (1982 : 33) antara lain :
- Tanpa partisipasi aktif masyarakat desa yang bersangkutan dalam proses pembangunan desanya, pembangunan itu bukanlah pembangunan desa.
- Pembangunan desa sama sekali "noncoersive" tanpa paksaan atau tekanan fisik maupun mental.
- Pembangunan desa didasarkan pada asas-asas demokrasi.
- Metode pendekatan pembangunan desa adalah metode yang sesuai dengan kondisi-kondisi psikologis sosial dan ekonomis desa yang bersangkutan berada.
- Dalam pembangunan desa, jika masyarakat belum tergerak, pemerintah berfungsi menggerakkannya.
Tipe pertama, adalah jenis program pembangunan masyarakat yang dikoordinasi oleh suatu departemen dan kementerian pemerintah yang khusus bertanggung jawab atas masalah pembangunan masyarakat. Departemen yang bersangkutan memperkerjakan tenaga-tenaga profesional di bidang pembangunan masyarakat yang mempunyai tanggung jawab dalam mendorong serta membantu segala jenis kegiatan komunitaas setempat di seluruh daerah.
Tipe kedua, adalah kegiatan pembangunan masyarakat melibatkan proyek khusus yang hanya mencakup suatu daerah yamg amat terbatas. Proyek-proyek semacam ini cenderung memiliki cakupan yang lebih luas daripada yang normal dilaksanakan departemen pembangunan masyarakat, diarahkan agar mampu memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan masalah yang terjadi sebagai jawaban terhadap adanya tuntutan komunitas setempat. Besarnya bantuan luar sering lebih besar daripada bentuk kegiatan pembangunan masyarakat yang lain, namun ada juga proyek yang besar-besar dilaksanakan atas inisiatif komunitas itu sendiri dan hanya menerima sedikit sekali bantuan dari luar, bahkan sama sekali tidak. Proyek-proyek tersebut dilaksanakan dengan memungkinkan adanya pendekatan terpadu bukan hanya keterlibatan satu sektor.
Adapun sasaran umum pembangunan desa di Indonesia menurut Ndraha (1985 : 59) diarah¬kan pada tiga sasaran atau hasil yang diharapkan yaitu : Membaiknya kondisi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, Tergeraknya partisipasi masyarakat dalam pembangu¬nan, Tumbuhnya kemampuan desa untuk berkembang secara mandiri.
Dalam kaitannya dengan sasaran pembangunan tersebut, Ndraha (1982 : 33) berpendapat bahwa salah satu program sektoral dari Departemen Dalam Negeri adalah Bantuan Pembangunan Desa.