Teori Pembangunan Ekonomi (5)

Sebelum  tahun 1970-an, PDB atau PNB digunakan sebagai indikator kemajuan pembangunan pada suatu negara, dengan mengandalkan pada prinsip efek penetesan ke bawah (trickle down effect) diyakini akan dapat menciptakan berbagai peluang ekonomi dan lapangan pekerjaan yang akan mampu menumbuhkan berbagai kondisi untuk terciptanya distribusi  hasil-hasil pertumbuhan ekonomi (Todaro, 2000: 18). Pada kurun waktu tersebut, banyak negara (terutama negara sedang berkembang) lebih berkonsentrasi pada pertumbuhan ekonomi melalui penerapan industrialisasi pada sektor manufaktur, dengan mengesampingkan sektor-sektor primer dan daerah pedesaan.

Konsep pembangunan ini memang menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi terutama untuk sektor manufaktur dan daerah pengembang industri, namun di lain pihak sektor pertanian dan daerah pedesaan mengalami ketertinggalan yang dicerminkan dalam kelambatan pertumbuhan. Hal ini akan jelas tampak  dari kontribusi masing-masing sektor dalam PDB atau PNB. Ketimpangan ini kemungkinan menjadi masalah  utama untuk negara-negara sedang berkembang, di mana peningkatan kemiskinan semakin tinggi, tingkat pengangguran dan ketimpangan distribusi pendapatan menjadi sulit untuk dipecahkan. 

Pengertian pembangunan ekonomi menurut Arsyad (1999: 7) meliputi empat hal sebagai berikut:
1.    merupakan suatu proses yang berlangsung terus menerus;
2.    adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan per kapita;
3.    peningkatan pendapatan tersebut berlangsung dalam jangka panjang;
4.    munculnya perbaikan sistem kelembagaan di segala bidang (ekonomi, sosial dan budaya).

Pembangunan ekonomi daerah dapat didefinisikan sebagai  suatu proses yang menyebabkan kenaikan pendapatan riil per kapita penduduk suatu negara dalam jangka panjang yang disertai oleh perbaikan      sistem kelembagaan (Arsyad, 1999: 7). Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses pengelolaan sumber daya yang dilakukan  pemerintah daerah dan masyarakatnya  dan membentuk suatu pola kemitraan antar pemerintah daerah dengan  sektor swasta. Proses pengelolaan tersebut untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah itu

Keberhasilan pembangunan ekonomi paling tidak ditunjukkan dalam tiga hal sebagai berikut (Todaro, 2000: 16-17):
  1. terwujudnya kecukupan (sustenance), yaitu kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kecukupan yang dimaksud  adalah tidak sekedar menyangkut kebutuhan makanan semata, melainkan juga kebutuhan dasar lainnya seperti sandang, papan, kesehatan dan keamanan;
  2. adanya peningkatan jati diri (self-esteem) yaitu menjadi manusia seutuhnya yang merupakan dorongan diri sendiri untuk maju, menghargai diri sendiri dan merasa diri pantas untuk melakukan dan meraih sesuatu, dan sejenisnya;
  3. adanya kebebasan (freedom) yaitu kebebasan atau kemampuan untuk memilih berbagai hal atas sesuatu yang dianggap cocok untuk dirinya dan merupakan salah satu hak azasi manusia.
Suatu perekonomian dikatakan  mengalami pertumbuhan  atau berkembang apabila tingkat kegiatan ekonomi lebih tinggi daripada apa yang dicapai pada masa sebelumnya. Artinya  perkembangan baru tercipta apabila jumlah barang dan jasa yang dihasilkan dalam perekonomian tersebut menjadi bertambah besar pada tahun-tahun berikutnya.

Landasan Teori : Evaluasi Kebijakan Publik

Dalam mengevaluasi suatu kebijakan, analis akan dihadapkan pada 3(tiga) aspek yaitu :
  1. Aspek perumusan kebijakan, pada aspek ini analis berusaha mencari jawaban bagaimana kebijakan tersebut dirumuskan , siapa yang paling berperan dan untuk siapa kebijakan tersebut dibuat. 
  2. Aspek implementasi kebijakan, pada aspek ini analis berusaha untuk mencari jawaban bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan, apa faktor-faktor yang mempengaruhinya dan bagaimana performance dari kebijakan tersebut. Aspek ini merupakan proses lanjutan dari tahap formulasi  kebijakan. Pada tahap formulasi ditetapkan strategi dan tujuan-tujuan kebijakan sedangkan  pada tahap implementasi  kebijakan , tindakan (action) diselenggaran dalam mencapai tujuan. Menurut Bressman dan Wildavsky (Jones, 1991) implementasi adalah suatu proses interaksi antara suatu perangkat tujuan dan tindakan yang mampu mencapai tujuan. Dalam mengkaji implementasi kebijakan, para ahli kebijakan publik banyak menggunakan model implementasi yang salah satunya adalah model Merilee S Grindle (1980). Medel Grindle menyajikan 3 (tiga) komponen kelayakan yaitu : 1) tujuan kebijakan, 2) aktivitas pelaksanaan yang dipengaruhi oleh content yang terdiri atas : kepentingan yang dipengaruhi, tipe manfaat, derajat perubahan, posisi pengambilan keputusan, pelaksanaan program, sumber daya yang dilibatkan,  dan  context yang terdiri atas : kekuasaan, kepentingan dan strategi yang dilakukan pelaksana; karakteristik rezim dan lembaga; compliance serta responsiveness. Model ini menggambarkan semua variabel yang berpengaruh dalam pencapaian tujuan dan hasil kebijakan.
  3. Aspek evaluasi, pada aspek ini analis berusaha untuk mengetahui apa dampak yang ditimbulkan oleh suatu tindakan kebijakan, baik dampak yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan.
Evaluasi kebijakan menurut Samudro, dkk (1994) dilakukan untuk mengetahui : 1) proses pembuatan kebijakan; 2) proses implementasi;   3) konsekuensi kebijakan ; 4) efektivitas dampak kebijakan. Evaluasi pada tahap pertama, dapat dilakukan sebelum dan sesudah kebijakan dilaksanakan, kedua evaluasi tersebut evaluasi sumatif dan formatif, evaluasi untuk tahap kedua disebut evaluasi implementasi ,  evaluasi ketiga dan keempat disebut evaluasi dampak kebijakan.

Sedangkan evaluasi menurut Limberry (dalam Santoso, 1992), analisis evaluasi kebijakan mengkaji akibat-akibat pelaksanaan suatu kebijakan dan membahas hubungan antara cara-cara yang digunakan dengan hasil yang dicapai.

Dengan demikian studi evaluasi kebijakan (Sudiyono, 1992) merupakan suatu analisis yang bersifat evaluatif sehingga konsekuensinya lebih restrospeksi dibandingkan prospeksi. Dan dalam mengevaluasi seorang analis berusaha mengidentifikasi efek yang semula direncanakan untuk merealisir suatu keberhasilan dan dampak apa yang ditimbulkan dari akibat suatu kebijakan.

Studi evaluasi ini mempunyai 2 (dua) pendekatan (Sudiyono,1992) yaitu :
  1. Pendekatan kepatuhan, asumsinya apabila para pelaksana mematuhi  semua  petunjuk atau aturan yang diberikan  maka implementasi  sudah dinilai   berhasil. Kemudian pendekatan ini disempurnakan lagi dengan adanya pengaruh : a) ekstern, kekuatan non birokrasi dalam pencapaian tujuan, b) intern, program yang dimaksudkan untuk melaksanakan suatu kebijakan sering tidak terdesain dengan baik sehingga perilaku yang baik dari para pelaksana (birokrasi) tetap tidak akan berhasil dalam mencapai tujuan kebijakan.
  2. Pendekatan perspektif, “what’s happening (apa yang terjadi). Pendekatan ini menggambarkan pelaksanaan suatu kebijakan dari seluruh aspek karena implementasi kebijakan melibatkan beragam variabel dan faktor.
Dalam studi evaluasi, menurut Finsterbusch dan Motz (dalam Samudro dkk, 1994) terdapat 4 (empat) jenis evaluasi yaitu :
  1. Single program after only, merupakan jenis evaluasi yang melakukan pengukuran kondisi atau penilaian terhadap program setelah meneliti setiap variabel  yang dijadikan  kriteria program. Sehingga analis tidak mengetahui baik atau buruk respon  kelompok sasaran terhadap program.
  2. Single program befora-after,  merupakan penyempurnaan dari jenis pertama yaitu adanya data tentang sasaran program pada waktu sebelum dan setelah program berlangsung.
  3. Comparative after only, merupakan penyempurnaan evaluasi kedua tapi tidak untuk yang pertama dan analis hanya melihat sisi  keadaan  sasaran bukan sasarannya.
  4. Comparative before-after, merupakan kombinasi ketiga desain  sehingga informasi yang diperoleh  adalah efek program terhadap kelompok sasaran. 

Landasan Teori : Kebijakan Publik

Kebijakan publik merupakan “whatever governments choose to do or not to do” segala sesuatu yang dipilih oleh pemerintah, yang dikerjakan  ataupun yang tidak dikerjakan (Dye,1978). Selanjutnya Dye menyatakan apabila pemerintah memilih untuk melakukan kebijakan publik, maka harus mengutamakan goal (objektifnya) dan  merupakan tindakan keseluruhan bukan hanya perwujudan keinginan pemerintah atau pejabat pemerintah saja. 

Dan dalam mengimplemetasikan kebijakan publik yang telah dipilih, pemerintah harus melakukan  hal- hal yang menyangkut ; 1) Organizational seperti pengorganisasian konflik dalam masyarakat, 2) Regulatif  berupa pengaturan konflik dalam masyarakat,  3) Diskriminatif melalui pemberian reward kepada masyarakat yang telah melaksanakan atau patuh dengan kebijakan yang dibuat dan  pemberian pelayanan material kepada masyarakat seperti  pembangunan puskesmas disetiap desa, dan 4) Ekstraktif yaitu pemungutan uang dari masyarakat melalui pajak.

Berbeda dengan pendapat Easton, Kebijakan Publik  adalah  pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Sehingga cukup pemerintah yang dapat melakukan sesuatu dengan sah  untuk masyarakat dan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah tersebut merupakan pengalokasian nilai-nilai kepada masayarakat.

Senada dengan dengan hal  tersebut,  kebijakan  publik  menurut  James E Anderson (dalam Islamy, 1994) adalah kebijakan – kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, implikasi dari pengertian kebijakan publik ini adalah : 1) Bahwa kebijakan publik selalu  mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) Bahwa  kebijakan tersebut berisi tindakan-tindakan  pemerintah; 3) Bahwa kebijakan itu merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan  merupakan apa yang masih dimaksudkan  untuk dilakukan; 4) Bahwa kebijakan publik itu bisa bersifat positif dalam arti  merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan  pejabat pemerintah  untuk tidak melakukan sesuatu; 5)  Bahwa  kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti  yang  positif  didasarkan  pada  peraturan perundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).

Sedangkan menurut  Guy Peter (1984) kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga  yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Untuk melaksanakan kebijakan publik tersebut terdapat  tiga tingkat pengaruh  yaitu : 1) Adanya pilihan kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh politisi, pegawai pemerintah atau yang lainnya yang bertujuan menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat. Selain itu keputusan ini juga dibuat oleh anggota legislatif, Presiden, Gubernur, administrator serta pressure groups, pada level ini keputusan merupakan  sebuah kebijakan terapan;  2) Adanya output kebijakan. Kebijakan yang diterapkan pada level ini  menuntut pemerintah untuk melakukan pengaturan, penganggaran, penentukan personil dan membuat regulasi dalam bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat; 3) Adanya dampak kebijakan  yang merupakan efek pilihan  kebijakan  yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. disamping itu menurut Peter  (1984) dalam pelaksanaannya kebijakan tersebut memiliki instrumen kebijakan yaitu : 1) Hukum;  2) Pelayanan/Jasa; 3) Dana; 4) Pajak dan 5) Persuasi yang digunakan bila instrumen lain gagal mempengaruhi masyarakat.

Dari beragam pendapat  mengenai  kebijakan  publik, maka Islamy (1994) menyimpulkan bahwa  kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang  ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan  tertentu  untuk kepentingan seluruh masyarakat. Dari pengertian tersebut dapat diimpilaksikan sebagai berikut : 1) Kebijakan publik itu bentuk pendanaannya  adalah penetapan tindakan-tindakan pemerintah; 2) Kebijakan publik itu tidak cukup hanya dinyatakan tapi juga dilaksanakan dalam bentuk nyata; 3) Setiap kebijakan  publik dilandasi dengan maksud  dan tujuan tertentu; 4) Kebijakan publik pada hakekatnya ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Dalam  memecahkan masalah yang dihadapi kebijakan publik, terdapat beberapa  tahap (Dunn,1994) yaitu : penetapan agenda kebijakan (agenda setting), formulasi kebijakan (policy formulation), adopsi kebijakan (policy adoption), implementasi kebijakan (policy implementation) dan penilaian kebijakan (policy assesment).