pembangunan dan partisipasi masyarakat

ada perbedaan wacana mengenai pembangunan dan partisipasi masyarakat, yaitu dari wacana pemerintah dan wacana masyarakat. menurut widyatmadja dan goulet (dalam prijono 1996:105) partisipasi dalam wacana pemerintah adalah lebih menekankan pada pengorbanan dan kontribusi rakyat daripada hak untuk ikut menikmati manfaat pembangunan itu sendiri. dari perspektif rakyat, partisipasi merupakan praktek dari keadilan dan hak untuk menikmati hasil pembangunan yang mungkin dapat menimbulkan konflik antara pihak-pihak yang berkepentingan.

menurut soetrisno (1995:221) ada dua jenis definisi partisipasi yang beredar dalam masyarakat. definisi pertama adalah definisi yang diberikan oleh para perencana pembangunan formal di indonesia. definisi partisipasi jenis ini mengartikan partisipasi rakyat dalam pembangunan sebagi dukungan rakyat terhadap rencana/proyek pembangunan yang dirancang dan ditentukan tujuannya oleh perencana. ukuran tinggi rendahnya partisipasi diukur dengan kemampuan rakyat ikut menanggung biaya pembangunan, baik berupa uang maupun tenaga dalam melaksanakan proyek pembangunan pemerintah.

definisi kedua yang ada dan berlaku universal adalah partisipasi rakyat dalam pembangunan merupakan kerjasama yang erat antara perencana dan rakyat dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan yang telah dicapai. menurut definisi ini tinggi rendahnya partisipasi rakyat dalam pembangunan tidak hanya diukur dengan kemauan rakyat untuk menanggung biaya pembangunan tetapi juga ada tidaknya hak rakyat untuk menentukan arah dan tujuan proyek yang akan dibangun di wilayah mereka. ukuran lain yang dipakai oleh definisi ini dalam mengukur tinggi rendahnya partisipasi rakyat adalah ada tidaknya kemauan rakyat untuk secara mandiri melestarikan dan mengembangkan hasil proyek itu.

partisipasi masyarakat menurut ppb dalam (united nations dalam hall, 1986) adalah menciptakan kesempatan yang memungkinkan seluruh anggota masyarakat secara aktif mempengaruhi dan memberi kontribusi pada proses pembangunan dan berbagi hasil pembangunan secara adil.



cohen dan uphof, dalam komarudin, (1997:320) dalam partisipasi masyarakat dikenal adanya tipe partisipasi, modus partisipasi dan siklus partisipasi, yaitu :
tipe partisipasi masyarakat dalam pembangunan, yaitu:

  1. partisipasi dalam membuat keputusan (membuat beberapa pilihan dari banyak kemungkinan dan menyusun rencana-rencana yang bisa dilaksanakan, dapat atau layak dioperasionalisasikan)
  2. partisipasi dalam implementasi (kontribusi sumberdaya, administrasi dan koordinasi kegiatan yang menyangkut tenaga kerja, biaya dan informasi)
  3. dalam kegiatan yang memberikan keuntungan (material, sosial dan personel)
  4. dalam kegiatan evaluasi termasuk keterlibatan dalam proses yang berjalan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan.
menurut hall (1986:9) partisipasi masyarakat merupakan pendekatan pembangunan yang memandang masyarakat dalam konteks dinamis yang mampu memobilisasi sumber daya sesuai dengan kepentingan, kemampuan dan aspirasi yang dimiliki, baik secara individu maupun komunal.

dalam wibisana (1989:41) partisipasi masyarakat sering diartikan sebagai keikutsertaan, keterlibatan dan kebersamaan anggota masyarakat dalam suatu kegiatan tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, sejak dari gagasan, perumusan kebijaksanaan himgga pelaksanan program. partisipasi secara langsung berarti anggota masyarakat tersebut ikut memberikan bantuan tenaga dalam kegiatan yang dilaksanakan. sedangkan partisipasi tidak langsung berupa keuangan, pemikiran dan material yang diperlukan.

menurut slamet, (1992) partisipasi merupakan keterlibatan aktif dan bermakna dari masa penduduk pada tingkatan-tingkatan yang berbeda, yaitu:
  1. dalam proses pembentukan keputusan untuk menentukan tujuan-tujuan kemasyarakatan dan pengalokasian sumber-sumber untuk mencapai tujuan tersebut.
  2. dalam pelaksanaan program-program atau proyek-proyek secara sukarela
  3. dalam pemanfaatan hasil-hasil dari suatu program atau proyek (sesuai dengan azas pembangunan yaitu pembagian yang merata atas hasil pembangunan)
definisi tersebut menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan pada semua tahapan dalam proses pembangunan, dari tahapan perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, sampai tahapan pemanfaatan basilhasilnya. menurut burke, (2004:52-54) keuntungan dan masalah partisipasi akan dilihat dalam konteks yang berbeda oleh setiap orang yang berkepentingan. secara umum, keuntungan dari partisipasi:
  1. masyarakat akan merasa “memiliki” terhadap rencana kerja.
  2. memungkinkan adanya ide-ide segar.
  3. mendapat bantuan dalam bentuk barang atau sumber daya lainnya.
  4. masyarakat akan tetap merasa menjadi bagian dari pemecahan masalah jangka panjang karena mereka telah mempunyai rasa memiliki terhadap ide-ide awal.
  5. keikutsertaan dalam satu proyek atau program membangun kesadaran, kepercayaan dan keyakinan menjadi bagian penting pada proyek/kesempartan-kesempatan lainnya.
selain itu, keuntungan dari suatu keluaran atau out put yang lebih baik adalah issue “proses” membantu mengembangkan keterampilan dan confidence masyarakat. keuntungan pada umumnya berkaitan dengan kepentingan utama yang disepakati pada tingkat partisipasi yang tepat; kesamaan bahasa untuk mendiskusi issue dan mengembangkan ide-ide; dan metode-metode tepat guna yang dipakai sebanyak mungkin sesuai kesepakatan untuk mencapai hasil yang diinginkan.

postingan terkait :
partisipasi masyarakat pada program pembangunan

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar


partisipasi masyarakat pada program pembangunan

memperhatikan berbagai karakteristik dari strategi pembangunan sumber daya berbasis komunitas, maka dalam pelaksanaannya terkandung suatu unsur yang dapat dikatakan mutlak, yaitu partisipasi masyarakat lokal. sebagaimana telah dipahami bahwa, pembangunan pada dasarnya merupakan proses perubahan dan salah satu bentuk perubahan yang diharapkan adalah perubahan sikap dan perilaku.

partisipasi masyarakat yang semakin meningkat baik secara kualitatif dan kuantitaif merupakan salah satu bentuk perwujudan dari sikap dan perilaku tersebut. dalam hal ini aktivitas local merupakan merupakan media dan sarana bagi masyarakat dalam melaksanakan partisipasinya. agar proses pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan, maka perlu diusahakan agar ada kesinambungan dan peningkatan yang bersifat kumulatif dari partisipasi masyarakat melalui berbagai tindakan bersama dan aktivitas lokal tersebut.

p align="center">

partisipasi masyarakat dalam pembangunan, akan ditemukan berbagai rumusan pengertian yang cukup bervariasi, sejalan dengan luasnya lingkup penggunaan konsep tersebut dalam wacana pembangunan. partisipasi merupakan pelibatan diri secara penuh pada suatu tekad yang telah menjadi kesepakatan bersama antar anggota dalam satu kelompok/antar kelompok sampai dengan skala nasional dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari landasan konstitusional negara republik indonesia maka partisipasi dapat disebut sebagai “falsafah pembangunan indonesia”.

dengan demikian sudah sewajarnya bila tiap pembangunan haruslah menerapkan konsep partisipasi dan tiap partisipasi menurut parwoto (1997) harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  1. proaktif atau sukarela (tanpa disuruh)
  2. adanya kesepakatan yang diambil bersama oleh semua pihak yang terlibat dan yang akan terkena akibat kesepakatan tersebut
  3. adanya tindakan mengisi kesepakatan tersebut
  4. adanya pembagian kewenangan dan tanggungjawab dalam kedudukan yang setara antar unsur/pihak yang terlibat.
konsep partisipasi dalam pembangunan kemudian disebut sebagai pembangunan partisipatif, yaitu pola pembangunan yang melibatkan berbagai pelaku pembangunan yang berkepentingan (sektor pemerintah, swasta dan masyarakat yang akan langsung menikmati/terkena akibat pembangunan) dalam suatu proses kemitraan dengan menerapkan konsep partisipasi, dimana kedudukan masyarakat adalah sebagai subyek pembangunan dan sekaligus sebagai objek dalam menikmati hasil pembangunan.

pembangunan partisipatif ini mempertemukan perencanaan makro yang berwawasan lebih luas dengan perencanaan mikro yang bersifat kontekstual sehingga pembangunan mikro akan merupakan bagian tidak terpisahkan dari seluruh perencanaan makro.

pembangunan partisipatif juga mempertemukan pendekatan dari atas (top-down), dimana keputusan-keputusan dirumuskan dari atas dan pendekatan dari bawah (bottomup), yang menekankan keputusan di tangan masyarakat yang kedua-duanya memiliki kelemahan masing-masing. dalam pembangunan partisipatif keputusan merupakan kesepakatan antar pelaku yang terlibat.

proses pelayanan publik

konsep pelayanan publik sebenarnya bukan merupakan konsep yang baru dalam kajian ilmu pengetahuan, bahkan secara filosofi dapat dikatakan bahwa kemunculan ilmu administrasi negara sebetulnya terkait erat dengan konsep pelayanan umum. nicholy henry (1988:22) mengemukakan bagaimana hubungan administrasi negara dengan kepentingan umum. dalam bahasan tersebut henry menyimpulkan bahwa tuntutan terhadap peran administration (birokrasi) dalam pelayanan umum telah menjadi kajian yang sangat filosofis dan berumur panjang jauh sebelum ilmu administrasi negara itu sendiri muncul dan berkembang. dari analisisnya henry mengemukakan konklusi bahwa sesungguhnya pelayanan publik merupakan jiwa dasar dari penyelenggaraan administrasi negara. dalam hubungan ini dapat dipahami jika kehidupan manusia diwarnai oleh tuntutan terhadap pemenuhan kebutuhan hidupnya. pemenuhan kebutuhan hidup terebut ada yang diperoleh melalui mekanisme pasar dan ada pula yang diperoleh tidak melalui mekanisme pasar.

kebutuhan manusia yang tidak dapat diperoleh melalui mekanisme pasar antara lain adalah layanan civil yang hanya disediakan oleh pemerintah. layanan civil tersebut diberikan oleh pemerintah atas dasar “civil right” yang dimiliki oleh setiap warga negara.

dalam situasi seperti ini tentunya menjadi tugas pemerintah untuk mewujudkan pelayanan itu. dalam hal ini pemerintah adalah lembaga yang memproduksi, mendistribusikan atau memberikan alat pemenuhan kebutuhan rakyat yang berupa pelayanan publik. dengan demikian secara eksplisit dapat dikatakan bahwa pemberian pelayanan umum merupakan jenis pelayanan yang dimonopoli oleh pemerintah. hal ini dapat dipahami mengingat pelayanan civil merupakan bagian dari fungsi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

sebagai fungsi pemerintah maka pelayanan publik tidak hanya semata bersifat “profit orientied” tetapi lebih beorientasi sosial, yaitu penguatan dan pemberdayaan masyarakat. karena itu penentuan dari proses pelayanan umum tidak bisa dilakukan dengan pendekatan bisnis, tetapi pendekatan yang paling tepat adalah pendekatan sosial (social approach), karena yang paling tahu akan baiknya pelayanan yang diberikan adalaha masyarakat.

seiring dengan peningkatan kehidupan manusia, maka tuntutan akan pelayanan publik semakin meningkat, dimana masyarakat bukan hanya mengharapkan terpenuhinya kebutuhan akan pelayanan yang baik dari pemerintah, tetapi lebih dari itu masyarakat mulai mempertanyakan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh pemerintah.

kualitas pada dasarnya terkait dengan pelayanan yang terbaik, yaitu suatu sikap atau cara aparat dalam melayani pelanggan atau masyarakat secara memuaskan, menurut saefullah (1999:9) bahwa “penilaian tentang kualitas pelayanan bukan berdasarkan pengakuan dari yang memberi pelayanan, tetapi diberikan oleh langganan atau pihak yang menerima pelayanan“. sedangkan menurut triguno (1997:78) pelayan terbaik yaitu melayani setiap saat, secara cepat dan memuaskan, berlaku sopan, ramah dan menolong serta profesional dan mampu.

selanjutnya wyckof (dalam tjiptono 1996:59) mengartikan kualitas jasa atau layanan, yaitu : tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan ini berarti, bila jasa atau layanan yang diterima (perceived service) sesuai dengan diharapkan, maka kualitas jasa atau layanan dipersepsikan baik dan memuaskan, jika kualitas jasa atau layanan yang diterima lebih rendah dari yang diharapkan, maka kualitas jasa atau layanan akan dipersepsikan buruk.

dengan demikan fungsi pemerintah bukan hanya terbatas pada aktivitas pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat betul-betul berkualitas.

Toko Buku Online Terlengkap