Definisi Konsep : Pelayanan Publik

Berdasarkan kerangka teori yang dibangun, maka dapat dikemukakan definisi konsep terhadap variabel-variabel penelitian tentang Pelayanan Publik, sebagai berikut:
Pertama, Akuntablitas Pelayanan Publik adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilai atau norma-norma eksternal yang ada di masyarakat.

Kedua, Faktor-faktor yang mempengaruhi akuntablitas pelayanan publik, meliputi:
  1. Budaya paternalisme yaitu suatu sistem yang menunjukkan pola hubungan/interaksi yang asimetris antara pejabat birokrasi dengan bawahan dan masyarakat dalam kehidupan organisasi dan bermasyarakat.
  2. Etika pelayanan adalah suatu sikap, dan perilaku yang ditunjukkan oleh aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
  3. Kontrol publik adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengawasi perilaku birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar pelayan publik yang dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai atau norma-norma yang ada di masyarakat.

Tentang : Pemekaran Wilayah

membaca sepotong berita di surat kabar kompas (6/10/2011) tentang lokakarya pemekaran wilayah dan kesejahteraan. dituliskan dalam berita ini bahwa selama rentang waktu 1999 – 2009, daerah otonom di indonesia bertambah 205 daerah sebagai hasil pemekaran, daerah baru itu terdiri dari 7 propinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota sehingga kini jumlah keseluruhan menjadi 33 propinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. sebagian besar daerah otonom baru hasil pemekaran itu masih berkutat dengan kemiskinan dan kurang berhasil.

nah, berangkat dari “sepotong” berita yang saya tulis ulang diatas, saya tertarik untuk mencari tahu “latar belakang” atau “motivasi” dari munculnya pemekaran daerah dan tujuan dari adanya pemekaran wilayah tersebut. saya mencari data-data tentang pemekaran wilayah di file yang tersimpan di notebook dan menemukan “sedikit” jawabannya.

berikut jawaban tersebut :

latar belakang pemekaran wilayah :
terdapat beberapa alasan kenapa pemekaran wilayah sekarang menjadi salah satu pendekatan yang cukup diminati dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan publik, yaitu:

pertama, keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas/terukur. Pendekatan pelayanan melalui pemerintahan daerah yang baru diasumsikan akan lebih dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan daerah induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas (hermanislamet, 2005). melalui proses perencanaan pembangunan daerah pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia.

kedua, mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi daerah berbasiskan potensi lokal (Hermanislamet, 2005). dengan dikembangkannya daerah baru yang otonom, maka akan memberikan
peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah baru yang selama ini tidak
tergali.

ketiga, penyerapan tenaga kerja secara lebih luas di sektor pemerintah dan bagi-bagi
kekuasaan di bidang politik dan pemerintahan. kenyataan politik seperti ini juga mendapat dukungan yang besar dari masyarakat sipil dan dunia usaha, karena berbagai peluang ekonomi baru baik secara formal maupun informal menjadi lebih tersedia sebagai dampak ikutan pemekaran wilayah.

tujuan dari pemekaran wilayah :
pemekaran wilayah merupakan suatu proses pembagian wilayah menjadi lebih dari satu wilayah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan. Pemekaran wilayah juga diharapkan dapat menciptakan kemandirian daerah. Tujuan pemekaran sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundangan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:
1. peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
2. percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi;
3. percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
4. percepatan pengelolaan potensi daerah;
5. peningkatan keamanan dan ketertiban;

Resume : Kedudukan dan Kewenangan Gubernur

lama nggak membuat postingan...dan baru kemarin dapat ide lagi untuk membuat postingan di blog ini. karena, kemarin baca surat kabar... berita tentang wacana untuk mengembalikan pemilihan gubernur ke “tangan” dprd dengan tujuan penguatan kedudukan dan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

setelah baca surat kabar tersebut, saya ingin lebih tahun tentang kewenangan dan kedudukan gubernur. jadilah saya kemudian membaca beberapa buku dan men-search di google, mencari tahu tentang bagaimana kewenangan dan kedudukan gubernur.

berikut resume yang saya dapatkan :

resume satu :

UU No.32 Tahun 2004 memposisikan Gubernur dalam 2 kedudukan, yaitu sebagai Kepala Daerah Otonom yang kewenangannya atas delegasi dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah yang jelas sekali kewenangannya atas dasar mandat karena kewenangannya mewakili pusat dan atas kedudukannya sebagai wakil pusat Gubernur harus bertanggungjawab kepada Presiden

resume kedua :

dalam Pasal 38 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 dijelaskan bahwa, kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan pemerintahan di daerah serta tugas pembantuan.

Dari isi pasal di atas bisa kita lihat bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan pemerintah di daerah.

resume ketiga :

dalam Pasal 4 Perturan Pemerintah No.19 tahun 2010 menjelaskan bahwa,

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang meliputi:

a) mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal;

b) meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;

c) memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;

d) menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e) mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;

f) memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;

g) menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan

h) melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan.

resume keempat :

tentang kewenangan. Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberi oleh undang-undang) atau dari kekuasaan eksekutif administratif. Kewenangan atau wewenang adalah suatu istilah yang biasa digunakan dalam lapangan hukum publik. Namun sesungguhnya terdapat perbedaan diantara keduanya.

Kewenangan adalah apa yang disebut “kekuasaan formal”, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh Undang-undang atau legislatif dari kekuasaan eksekutif atau administratif. Karenanya, merupakan kekuasaan dari segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan atau urusan pemerintahan tertentu yang bulat.

Sedangkan “wewenang” hanya mengenai suatu bagian tertentu saja dari kewenangan. Sumber kewenangan yang menjadi pegangan untuk melakukan tindakan administrasi negara