Tampilkan postingan dengan label pinjaman daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pinjaman daerah. Tampilkan semua postingan

landasan teori : pinjaman daerah, pdrb dan pad

penyelenggaran kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah merupakan bagian dari strategi pembangunan ekonomi di daerah. suatu keadaan yang terjadi bahwa pembangunan daerah sangat terkait dengan kemampuan pembiayaan daerah dan ketersediaan infrastruktur yang dimiliki pemerintah daerah.

besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur kota, sedangkan anggaran yang dimiliki terbatas maka pemerintah kabupaten/kota harus dapat mencari alternatif sumber pembiayaan. sumber pembiayaan pembangunan selain berasal dari pendapatan asli daerah dan bantuan pemerintah pusat, khusus untuk membiayai pembangunan infrastruktur kota dapat diperoleh dari pinjaman daerah. pinjaman daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur sosial ekonomi merupakan investasi pemerintah di bidang sarana publik, bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan perekonomian daerah, bersifat pemulihan biaya (cost recovery) dan bersifat pelayanan umum.

pemerintah kabupaten / kota senantiasa berusaha menyediakan infrastruktur untuk melayani kegiatan masyarakat dan dunia usaha. melalui kegiatan program pengembangan prasarana pemerintah kabupaten/kota apat menggunakan dana pinjaman daerah untuk membangun infrastruktur seperti jaringan irigasi, penyediaan air bersih, penataan tata kota, pembangunan jalan/jembatan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. pemerintah kabupaten/kota menentukan prioritas penggunaan dana pada program yang diperlukan masyarakat sehingga akan meningkatkan kegiatan ekonomi dan akhirnya meningkatkan pad.

berdasarkan uraian tersebut terlihat adanya hubungan antara penggunaaan dana pinjaman daerah untuk membangun infrastruktur sosial ekonomi, diharapkan meningkatkan pdrb dan pada akhirnya meningkatkan pad. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan model pertumbuhan neo klasik dengan memusatkan perhatian pada fungsi produksi cobb-douglas, sehingga diantara ketiga komponen, yaitu pinjaman daerah, pdrb dan pad terdapat adanya hubungan fungsional yang dapat ditulis kedalam bentuk persamaan:
pdrb = fungsi (pinjaman daerah)
pad = fungsi (pdrb)

pengaruh pinjaman daerah dilakukan dalam kaitannya dengan nilai pinjaman daerah dari tahun ke tahun, dan dibatasi pada bagaimana pengaruh pinjaman daerah terhadap pdrb, demikian juga untuk pengaruh pdrb terhadap pad.

analisis untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam mengembalikan pinjaman dilakukan dengan pendekatan metode debt coverage ratio (dcr) dan debt service ratio (dsr). dcr merupakan perbandingan antara kemampuan keuangan daerah yang dapat disisihkan dengan total angsuran pinjaman daerah. untuk dsr merupakan perbandingan antara total angsuran pinjaman daerah dengan pendapatan pembangunan yang berasal dari pendapatan asli daerah.

kerangka teori : pinjaman daerah

pinjaman pemerintah daerah diartikan sebagai hak penerimaan dan kewajiban pengembalian atas sejumlah uang yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri untuk kepentingan dan beban pemerintah daerah, sesuai persyaratan dan kemampuan pemerintah daerah. adanya pinjaman daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan merupakan upaya pemerintah daerah menunjukkan kemampuan dan mendewasakan sistem perencanaan anggaran daerah secara lebih mantap dan mandiri (strategi investasi). pemerintah daerah menentukan skala prioritas program yang layak dibiayai oleh dana pinjaman yaitu program pengembangan infrastruktur sosial, infrastruktur ekonomi dan infrastruktur khusus.

sumber dana pinjaman yang digunakan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan daerah dapat bersumber dari: (a) dalam negeri berasal dari pemerintah pusat, bank-bank dalam negeri dan lain-lain sumber yang sah; (b) luar negeri yang disalurkan pemerintah pusat dibedakan menjadi dua, yaitu melalui apbn yang dananya berasal dari luar negeri, dan rekening khusus yang disediakan pemerintah untuk sumber dana luar negeri.

berdasarkan tujuan penggunaannya, pinjaman daerah diklasifikasikan menjadi: (a) pinjaman daerah untuk membiayai program infrastruktur sosial bertujuan meningkatkan pelayanan umum; (b) pinjaman daerah untuk membiayai program infrastruktur ekonomi atas dasar pemulihan biaya; (c) pinjaman daerah untuk penyertaan modal dalam perusahaan daerah; dan (d) pinjaman daerah secara langsung digunakan untuk mengembangkan bidang usaha dan dapat menghasilkan keuntungan pemerintah daerah senantiasa ingin mendapatkan pinjaman daerah dengan syarat-syarat yang lunak dan tidak memberatkan di saat jatuh tempo membayar angsuran pinjaman (devas, 1989:227).

namun demikian pinjaman darah dapat menimbulkan pengaruh terhadap keuangan pemerintah daerah. menurut jones (1996:20) beberapa efek utama yang muncul dari adanya pinjaman pemerintah adalah: (a) pemerintah memiliki kelebihan dana untuk pengeluaran berjalan atau investasi modal; (b) kekurangan dana yang diperlukan oleh pemerintah untuk investasi dapat dilakukan oleh sektor swasta (private sector); (c) bertambahnya pinjaman membutuhkan akan pajak yang lebih tinggi; (d) keadaan neraca pembayaran akan tertekan (distorted) jika pinjaman bersumber dari luar negeri; (e) memungkinkan timbulnya inflasi akibat meningkatnya pengeluaran pemerintah

untuk menilai kemampuan daerah mengembalikan pinjaman pada dasarnya merupakan kondisi pinjaman total yang optimal dan relatif aman ditinjau dari aspek keuangan. pemerintah melakukan penilaian menggunakan dua metode pendekatan yaitu debt coverage ratio (dcr) dan debt service rratio (dsr). debt coverage ratio (dcr) merupakan perbandingan rata-rata antara perkiraan kemampuan keuangan daerah yang dapat disisihkan (tabungan netto) dengan total rencana pembayaran angsuran pinjaman setiap tahunnya dan besarnya dcr ditetapkan tiap-tiap tahun harus lebih dari 1,5. debt service ratio (dsr) merupakan ambang batas pelunasan pinjaman yang aman untuk mengendalikan besarnya pinjaman yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan besarnya dsr ditetapkan tidak boleh lebih dari 15% (departemen dalam negeri, 1994:10).

Konsep Pendanaan Pemerintah Daerah


Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
Gabung Sekarang!
------------------------------------

Pendanaan  pemerintah daerah berasal dari penerimaan daerah.  beberapa sumber-sumber penerimaan daerah  meliputi :

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari :
Pertama, Pajak daerah yaitu kewajiban penduduk menyerahkan sebagian dari kekayaannya kepada daerah disebabkan suatu keadaan, kejadian, atau perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman (Kunarjo, 1996 : 15 ).

Kedua, Retribusi daerah yaitu pemungutan uang sebagai  pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik pemerintah baik yang berkepentingan atau karena jasa  yang diberikan pemerintah daan berdasarkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah (Kunarjo, 1996 : 17). Yang dapat dikenakan pemungutan retribusi digolongkan dalam 3 (tiga) golongan pelayanan, yaitu jasa umum, jasa usaha dan perijinan tertentu.

Ketiga, Bagian Laba Perusahaan Daerah. Perusahaan daerah yang diselenggarakan dan dibina oleh pemerintah daerah berdasarkan asas ekonomi perusahaan.

Keempat, Lain-lain pendapatan yang sah yaitu yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah dan Bagi hasil laba perusahaan daerah.

Dana Perimbangan, yang terdiri dari :
Pertama, Penerimaan dari bagi hasil PBB, BPHTB, dan SDA. Pada dasarnya bagain daerah dari PBB dan BPHTB selama ini digolongkan dalam penerimaan hasil pajak, sedang yang berasal dari SDA digolongkan dalam bagi hasil non pajak.

Kedua, Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Ketiga, Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu.

Keempat, Pinjaman Daerah. Merupakan upaya untuk menutup kekurangan dan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan propinsi dan kabupaten/kota.

Kelima, Lain-lain penerimaan yang sah. Lain-lain penerimaan yang sah berasal dari sumber lain yang selain PAD. Pendapatan daerah ini berasal dari pemberian pemrintah dan atau instansi yang lebih tinggi (Kunarjo, 1996)