Tampilkan postingan dengan label penerimaan daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penerimaan daerah. Tampilkan semua postingan

Landasan Teori : Pengelolaan Anggaran Daerah


Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
------------------------------------------------

Pengelolaan anggaran daerah dimulai dari proses perencanaan, implementasi dan evaluasi. Proses perencanaan yang baik merupakan tolok ukur bagi keberhasilan  implementasi dan evaluasi anggaran. Menurut struktur APBD yang berlaku sekarang, pengeluaran daerah terdiri dari 2 (dua) komponen yakni pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin merupakan total beban pemerintah daerah yang terdiri dari Belanja Pegawai dan Belanja non Pegawai yang secara terus menerus dibiayai tiap periode. Pengeluaran pembangunan adalah total beban pemerintah daerah yang berupa proyek fisik maupun non fisik dalam suatu periode tertentu.

Sumber-sumber penerimaan daerah dan komponen-komponen pengeluaran daerah sebagaimana diuraikan terdahulu ditampung dalam APBD/Perubahan APBD sebelum dilaksanakan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan anggaran daerah dan proses penyusunan APBD. Proses penyusunan APBD Propinsi Lampung, diawali dengan proses penentuan rencana plafon APBD sesuai siklus anggaran dimulai dari:
a.    proses penentuan penerimaan daerah;
b.    proses penentuan belanja rutin;
c.    proses penentuan belanja pembangunan.

Berkaitan dengan jenis pelayanan, maka pengeluaran pemerintah dibedakan  menjadi; pengeluaran untuk pelayanan birokrasi, artinya pengeluaran anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi pemerintah dan pengeluaran untuk pelayanan publik, yaitu pengeluaran anggaran yang digunakan untuk menyediakan fasilitas kebutuhan masyarakat. Pengeluaran anggaran (budged expenditure) dibedakan atas belanja rutin (current expenditure) dan belanja modal (capital expenditure).

Belanja rutin dapat diartikan sebagai pengeluaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya terus menerus, sedangkan belanja pembangunan merupakan pengeluaran yang sifatnya tidak terus menerus dan ada batasnya. Belanja pembangunan merupakan tabungan pemerintah (public saving), yaitu merupakan sisa dari penerimaan pemerintah setelah dikurangi dengan belanja rutin. Dalam pengelolaan anggaran juga perlu dipegang prinsip value for money, artinya pengelolaan anggaran yang baik harus memenuhi ukuran ekonomi, efektif dan efisien.

Untuk mengetahui besarnya alokasi pembiayaan pelayanan publik dan pembiayaan birokrasi dapat dilakukan dengan membandingkan antara belanja  publik dan belanja birokrasi dengan jumlah anggaran biaya rutin yang formulanya merupakan pengembangan model Comparative Budget Statement (CBS). CBS horizontal merupakan perbandingan untuk melihat perkembangan anggaran dari tahun ke tahun dengan menggunakan tiga ukuran yaitu absolut, relatif dan rasio. CBS horizontal secara absolut adalah selisih antara tahun terakhir penelitian dan tahun awal penelitian dilakukan. CBS horizontal secara relatif adalah persentase perbandingan antara CBS absolut dengan tahun awal penelitian, sedangkan CBS horizontal secara rasio adalah nilai perbandingan antara tahun terakhir penelitian dengan tahun awal penelitian dilakukan. Apabila CBS horizontal secara absolut (Ab) dan relatif (R1) bertanda negatif menunjukkan terjadinya penurunan dan sebaliknya, sedangkan jika CBS horizontal secara rasio (R0) kurang dari satu menunjukkan terjadinya penurunan dan sebaliknya (Widodo, 1990:77-78). CBS vertikal digunakan untuk mengukur posisi masing-masing pos dalam APBD dengan tujuan untuk melihat proporsi atau persentasenya. Alokasi anggaran untuk pelayanan publik idealnya di masa mendatang harus lebih besar dibandingkan pelayanan birokrasi.

Konsep Pendanaan Pemerintah Daerah


Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
Gabung Sekarang!
------------------------------------

Pendanaan  pemerintah daerah berasal dari penerimaan daerah.  beberapa sumber-sumber penerimaan daerah  meliputi :

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari :
Pertama, Pajak daerah yaitu kewajiban penduduk menyerahkan sebagian dari kekayaannya kepada daerah disebabkan suatu keadaan, kejadian, atau perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman (Kunarjo, 1996 : 15 ).

Kedua, Retribusi daerah yaitu pemungutan uang sebagai  pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik pemerintah baik yang berkepentingan atau karena jasa  yang diberikan pemerintah daan berdasarkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah (Kunarjo, 1996 : 17). Yang dapat dikenakan pemungutan retribusi digolongkan dalam 3 (tiga) golongan pelayanan, yaitu jasa umum, jasa usaha dan perijinan tertentu.

Ketiga, Bagian Laba Perusahaan Daerah. Perusahaan daerah yang diselenggarakan dan dibina oleh pemerintah daerah berdasarkan asas ekonomi perusahaan.

Keempat, Lain-lain pendapatan yang sah yaitu yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah dan Bagi hasil laba perusahaan daerah.

Dana Perimbangan, yang terdiri dari :
Pertama, Penerimaan dari bagi hasil PBB, BPHTB, dan SDA. Pada dasarnya bagain daerah dari PBB dan BPHTB selama ini digolongkan dalam penerimaan hasil pajak, sedang yang berasal dari SDA digolongkan dalam bagi hasil non pajak.

Kedua, Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Ketiga, Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu.

Keempat, Pinjaman Daerah. Merupakan upaya untuk menutup kekurangan dan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan propinsi dan kabupaten/kota.

Kelima, Lain-lain penerimaan yang sah. Lain-lain penerimaan yang sah berasal dari sumber lain yang selain PAD. Pendapatan daerah ini berasal dari pemberian pemrintah dan atau instansi yang lebih tinggi (Kunarjo, 1996)