dari kajian teori pertumbuhan ekonomi klasik, yang dipelopori oleh adam smith dalam the wealth of nation 1776, disebutkan bahwa sumber-sumber pertumbuhan produksi nasional terdiri dari pertumbuhan tenaga kerja dan kapital, perbaikan efisiensi dalam penggunaan kapital oleh tenaga kerja melalui spesialisasi dan kemajuan teknologi, serta perdagangan internasional yang dapat memperluas pasar.
menurut adam smith dalam the wealth of nation 1776, makin besar stok modal makin besar pula kemungkinan spesialisasi dan pembagian kerja yang akan meningkatkan produktivitas perkapita, sehingga akan menghasilkan output. jadi pertumbuhan ekonomi menunjukkan sejauhmana aktivitas perekonomian akan menghasilkan tambahan pendapatan masyarakat pada suatu periode tertentu.
berangkat dari teori tersebut, karena adanya perbedaan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia antar daerah, akan menyebabkan perbedaan pertumbuhan antar daerah. bagi daerah yang memiliki sumber daya alam berupa minyak dan gas alam cenderung mempunyai laju pertumbuhan yang cukup tinggi
secara umum, kebijaksanaan pertumbuhan daerah merupakan hasil kombinasi antara kebijaksanaan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, akan tetapi dalam hal ini pemerintah yang lebih tinggi memegang kuasa atas pemerintah daerah, sehingga kebijaksanaan pemerintah pusat lebih dominan dari pemerintah daerah (nazara, 1994). implikasi dari kebijakan tersebut diwujudkan dalam perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang mempengaruhi kegiatan pembangunan di daerah, karena ada daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup banyak, akan tetapi belum sepenuhnya menikmati dari hasil sumber daya yang dimilikinya.
dalam otonomi daerah sebutan daerah otonom tidak mengalami perubahan, hanya diubah sebutannya menjadi daerah propinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota, yang berarti ada tiga bentuk daerah otonom, yang masing-masing berdiri sendiri, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat. implikasinya, bagi daerah kabupaten dan kota, yang wilayahnya mempunyai potensi ekonomi cukup banyak, maka laju pertumbuhan daerah dan kemandirian otonomi daerahnya akan lebih terjamin. sebaliknya bagi daerah yang potensinya terbatas, maka akan mendapatkan kesulitan dalam mengejar pertumbuhan daerahnya dan kemandirian otonominya juga akan terhambat. namun demikian kelemahan ini setidak-tidaknya akan dapat dikurangi melalui kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
menurut devas, et.al. (1989) hubungan keuangan pusat dan daerah menyangkut pembagian tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan -kegiatan tertentu antara tingkat pemerintahan dan pembagian sumber penerimaan untuk menutupi pengeluaran akibat kegiatan-kegiatan itu. tujuan utama hubungan pusat dan daerah untuk mencapai perimbangan antara pembagian potensi dan sumber daya dapat sesuai dengan peranan yang dimainkan oleh pemerintah daerah. untuk menentukan besarnya ketersediaan dana antar pemerintah daerah digunakan prinsip kebutuhan daerah melalui pembagian fungsi-fungsi (urusan-urusan) yang direfleksikan dalam kebijaksanaan otonomi daerah, yang didalamnya mengatur mengenai pembagian kewenangan sekaligus pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tampilkan postingan dengan label otonomi fiskal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label otonomi fiskal. Tampilkan semua postingan
Landasan Teori Hubungan Fiskal Antara Pusat & Daerah
Bisnis Untuk Anak Muda
Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
------------------------------------------------------Ekonomi publik yang membahas hubungan fiskal antara pusat dan daerah merupakan bagian dan tunduk pada teori ekonomi. Teori ekonomi menjelaskan hubungan saling ketergantugan antar variabel-variabel yang ekonomi (economic resources) yang terbatas jumlahnya dan alternatif pemakaiannya oleh pelaku ekonomi.
Pemeritah merupakan salah satu pelaku ekonomi yang cukup besar perannya dalam mengatur kegiatan ekonomi serta untuk mengadakan barang dan jasa publik. Barang dan jasa publik ada yang bermanfaat dan mempunyai ekternalitas secara nasional serta ada pula yang berskala regional dan lokal. Masing-masing tingkat pemerintahan mempunyai peranan yang berbeda-beda terhadap pelaksanaan fungsi ekonomi di sektor publik.
Fungsi utama ekonomi publik adalah fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi . (Musgrave & Musgrave, 1984 : 6). Fungsi alokasi adalah untuk pengadaan barang dan jasa publik yang memberikan manfaat dan ekternalitas secara nasional, regional dan lokal. Fungsi distribusi adalah untuk mengatur pendapatan dan kekayaan masyarakat. Analisis secara ekonomi menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi distribusi lebih efektif bila dilakukan secara sentral oleh pemerintah pusat, yaitu penetapan tarif pajak pendapatan yang progresif dan sistem transfer melaui anggaran pemerintah. Transfer itu baik antar penduduk maupun antar tingkat pemerintahan. Fungsi distribusi berkaitan dengan kondisi dan pergeseran beban pajak antar penduduk secara horizontal dan vertikal. Fungsi stabilitas berkaitan dengan kebijakan fiskal dalam mengatur kegiatan ekonomi secara makro
Konsep Otonomi Fiskal Daerah
Otonomi fiskal daerah adalah kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Desentralisasi fiskal dapat diketahui dengan menghitung rasio pendapatan asli daerah terhadap total penerimaan daerah, rasio subsidi dan bantuan pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi terhadap total penerimaan daerah, rasio pajak pusat untuk daerah terhadap total penerimaan daerah dan rasio penerimaan daerah terhadap total penerimaan negara.
Keterkaitan antara desentralisasi dan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang paling realistis adalah bahwa desentralisasi memungkinkan pemberdayaan sosial. Hal ini memberikan keleluasaaan kepada daerah untuk beradaptasi dengan perkembangan sosial ekonomi yang cepat di tingkat lokal sehingga memungkinkan untuk menggali potensi PAD secara maksimal.
Salah satu pilar yang harus ditegakkan dalam mengembangkan otonomi daerah yang nyata adalah aspek pembiayaan. Tanpa keseimbangan pemberian otonomi antara tangung jawab dengan pendanaannya maka esensi otonomi akan kabur.
Dari beberapa pendapat yang dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa otonomi fiskal daerah yang tercermin dari komposisi PAD dalam total penerimaan daerah. Komposisi PAD berperan penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Keterkaitan antara desentralisasi dan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang paling realistis adalah bahwa desentralisasi memungkinkan pemberdayaan sosial. Hal ini memberikan keleluasaaan kepada daerah untuk beradaptasi dengan perkembangan sosial ekonomi yang cepat di tingkat lokal sehingga memungkinkan untuk menggali potensi PAD secara maksimal.
Salah satu pilar yang harus ditegakkan dalam mengembangkan otonomi daerah yang nyata adalah aspek pembiayaan. Tanpa keseimbangan pemberian otonomi antara tangung jawab dengan pendanaannya maka esensi otonomi akan kabur.
Dari beberapa pendapat yang dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa otonomi fiskal daerah yang tercermin dari komposisi PAD dalam total penerimaan daerah. Komposisi PAD berperan penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.