Tampilkan postingan dengan label desentralisasi fiskal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label desentralisasi fiskal. Tampilkan semua postingan

Landasan Teori : Desentralisasi

Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, yaitu terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Dengan desentralisasi akan diwujudkan dalam pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power),terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari pemerintah pusat.

Desentralisasi tidaklah mudah untuk didefinisikan, karena menyangkut berbagai bentuk dan dimensi yang beragam, terutama menyangkut aspek fiskal, politik, perubahan administrasi dan sistem pemerintahan dan pembangunan sosial dan ekonomi. Secara umum, konsep desentralisasi terdiri atas Desentralisasi Politik (Political Decentralization); Desentralisasi Administratif (Administrative Decentralization); Desentralisasi Fiskal (Fiscal Decentralization); dan Desentralisasi Ekonomi (Economic or Market Decentralization).
Sedangkan definisi desentralisasi menurut ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 1999 pasal 1 bahwa : ”Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Berbagai argumen yang mendukung desentralisasi antara lain dikemukakan oleh Tiebout (1956), Oates (1972), Tresch (1981), Breton (1996), Weingast (1995), dan sebagaimana dikutip oleh Litvack et al (1998) yang mengatakan bahwa pelayanan publik yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang memiliki kontrol geografis yang paling minimum, karena :
  1. Pemerintah lokal sangat menghayati kebutuhan masyarakatnya
  2. Keputusan pemerintah lokal sangat responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga mendorong pemerintah lokal untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat;
  3. Persaingan antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya akan mendorong pemerintah lokal untuk meningkatkan inovasinya
Desentralisasi fiskal, merupakan salah satu komponen utama dari desentralisasi. Apabila Pemerintah Daerah melaksanakan fungsinya secara efektif, dan diberikan kebebasan dalam pengambilan keputusan penyediaan pelayanan di sektor publik, maka mereka harus didukung sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk surcharge of taxes, Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Pinjaman, maupun Subsidi/Bantuan dari Pemerintah Pusat.

Keberhasilan pelaksanaan desentralisasi akan sangat tergantung pada desain, proses implementasi, dukungan politis baik pada tingkat pengambilan keputusan di masing-masing tingkat pemerintahan, maupun masyarakat secara keseluruhan, kesiapan administrasi pemerintahan, pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia, mekanisme koordinasi untuk meningkatkan kinerja aparat birokrasi, perubahan sistem nilai dan perilaku birokrasi dalam memenuhi keinginan masyarakat khususnya dalam pelayanan sektor publik.

Teori : Desentralisasi Fiskal

Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.
Sangat cocok utk Semua Kalangan
------------------------------------------------------------------

Desentralisasi merupakan sebuah instrumen untuk mencapai salah satu tujuan negara, yaitu terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Dengan desentralisasi akan diwujudkan dalam pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memunggut pajak (taxing power), terbentuknya dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat (Sidik ; 2002:1).
   
Desentralisasi fiskal, merupakan salah satu komponen utama dari desentralisasi. Apabila Pemerintah Daerah melaksanakan fungsinya secara efektif, dan diberikan kebebasan dalam pengambilan keputusan penyediaan pelayanan di sektor publik, maka mereka harus didukung sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk surcharge of taxes, pinjaman, maupun dana perimbangan dari Pemerintah Pusat.  

Selanjutnya World Bank (1999) menyatakan keuntungan dari desentralisasi fiskal adalah adanya mobilitas pendapatan, inovasi dalam aktivitas ekonomi, akuntabilitas dari pejabat pemerintah, dan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Mobilisasi pendapatan secara keseluruhan dapat dipenuhi, karena desentralisasi dapat memperluas jaringan pajak. Sebagian besar pelayanan pemerintah dibiayai oleh pajak Pertambahan nilai dan pajak pendapatan.

Sangat mungkin bahwa dalam jangka pendek dan menengah kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah akan menimbulkan gejolak, tetapi dalam jangka panjang otonomi daerah dapat menstabilkan kondisi politik, sosial dan ekonomi. Adanya desakan pada pemerintah pusat agar manajemen pemerintah dikelola dengan pendekatan desentralisasi dan memperluas otonomi daerah  sangat cocok untuk negara indonesia yang mempuyai wilayah yang luas dan mempuyai penduduk yang besar sekitar 230 juta jiwa dengan latar belakang sosial budaya yang beragam, (SMERU;2001:1).

Desentralisasi sebagai upaya untuk mendukung penyelengaraan otonomi daerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya daerah yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah.

Desentralisasi fiskal dapat diketahui dengan menghitung rasio PAD terhadap total penerimaan daerah, rasio subsidi dan bantuan pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi terhadap total penerimaan daerah, rasio pajak untuk daerah terhadap total penerimaan daerah dan rasio penerimaan daerah terhadap total penerimaan negara. Pengukuran derajat desentralisasi fiskal daerah dapat terlihat dari rasio antara PAD terhadap total penerimaan daerah (Suparmoko, 1997:320).

Landasan Teori : Derajat Otonomi Fiskal (DOF)


Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.

Sangat cocok utk Semua Kalangan

-------------------------------------------------------------

Salah satu aspek yang dapat menentukan keberhasilan otonomi daerah adalah kemandirian pemerintah daerah. Dengan demikian implikasi dari pengembangan otonomi daerah bukan semata-mata merupakan penambahan urusan yang diserahkan, akan tetapi juga seberapa besar wewenang yang diserahkan tersebut memberikan kemampuan mengambil prakarsa dalam pengelolaan keuangan daerah termasuk desentralisasi fiskal sehingga daerah dapat mengurangi derajat ketergantungannya kepada pusat dan dapat membiayai kegiatan pembangunan daerahnya.

Derajat otonomi fiskal di Kabupaten dan Kota di Indonesia pada umumnya masih rendah. Hal ini tercermin dalam indeks kemampuan rutin (IKR) yang masih rendah, artinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari masing-masing Kabupaten dan Kota belum mampu untuk membiayai keseluruhan belanja rutin daerahnya. Pengukuran derajat otonomi fiskal daerah menjelaskan mengenai kemampuan suatu daerah dalam membiayai urusan rumahtangganya dengan menghitung rasio pendapatan asli derah terhadap total penerimaan daerah tanpa transfer (Radianto, 1997 : 47). Pada struktur pengeluaran daerah, derajat otonomi fiskal dapat tercermin dalam angka indeks kemampuan rutin yaitu proporsi antara Pendapatan Asli Daerah dengan pengeluaran rutin tanpa transfer pemerintah pusat (Kuncoro, 1995 : 9 dan Radianto, 1997 :42).

Selanjutnya Bird dan Vaillancourt (2000 :167-169) menyatakan bahwa sistem fiskal yang sangat sentralistik merupakan penyebab mengapa kemampuan pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi-fungsinya tergantung kepada pusat. Hal ini telah mengakibatkan kecilnya porsi penerimaan sendiri dalam struktur penerimaan daerah. Ketergantungan yang tinggi terhadap transfer pemerintah pusat telah menyebabkan kurangnya insentif pencarian sumber-sumber untuk menutupi biaya daerah.

Ketergantungan terhadap subsidi pemerintah pusat memang umum terjadi hampir di semua negara tidak terkecuali negara-negara maju seperti Amerika Serikat, di mana pada tahun 1900, sekitar 34% dari pengeluaran pelayanan publik dilaksanakan oleh pemerintah federal dan 66% oleh negara bagian dan pemerintah lokal. Sejak tahun 1949, komposisi pengeluaran sektor publik tersebut bergeser menjadi 70% dilaksanakan oleh pemerintah federal dan 30% oleh negara bagian dan pemerintah lokal. Proporsi ini bergerak pada tingkat yang hampir sama sampai tahun 1990, yaitu 67% dilaksanakan oleh pemerintah federal dan 33% oleh negara bagian dan pemerintah lokal. Namun tingkat ketergantungan negara bagian dan pemerintah  lokal  tersebut  tentu  saja  tidak  mengurangi  kewajiban mereka
untuk meningkatkan PAD-nya, (Sidik 2000 : 3).

Landasan Teori : Elastisitas Fiskal Daerah


Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
-----------------------------------------------------

Tingkat kegiatan ekonomi daerah berpengaruh  terhadap basis pajak, dalam hal ini PAD, di masing-masing daerah. Tingkat ekonomi dapat diukur melalui indikator ekonomi, yaitu melalui pertumbuhan PDRB dan sektor-sektor  kegiatan ekonomi yang berpengaruh memberikan sumbangan relatif besar terhadap PDRB tersebut. Semakin besar PDRB di suatu daerah semakin besar PAD di daerah tersebut. Seterusnya semakin tinggi pula derajat desentralisasi fiskalnya.

PDRB per kapita merupakan variabel yang mencerminkan seluruh kegiatan ekonomi di suatu daerah. Dalam hal ini sektor pertambangan dan migas tidak dimasukkan, karena hanya terdapat di beberapa daerah saja dan dikuasai oleh negara dan kecil pengaruhnya terhadap PAD.

Konsep elastisitas fiskal berkaitan erat dengan konsep flexibelitas sistem fiskal. Fleksibelitas melekat (built-in flexibility) merupakan salah satu hal yang penting dari aplikasi kebijakan stabilisasi. (Musgrave dan Musgrave, 1984 : 72).

Perubahan dalam  pengeluaran dan penerimaan pemerintah (G dan T) akan mempengaruhi kegiatan ekonomi, baik melalui parameter fiskal, maupaun melalui perubahan secara otomatis atau fleksibelitas melekat. Demikian juga sebaliknya, perubahan  dalam perekonomian yang tercermin dalam perubahan PDRB dapat mempengaruhi pengeluaran pemerintah.

Pembahasan tentang elastisitas, Chaudhry (1975) membedakan koefisien elastisitas berdasarkan berubah tidaknya struktur fiskal yang dianalisis. Apabila struktur fiskal tetap maka koefisien elastisitas disebut elastisitas melekat. Dalam hal ini, perubahan penerimaan pajak hanya dipengaruhi oleh perubahan PDRB. Apabila struktur fiskal berubah maka koefisien elastisitas dapat menjadi daya dukung penerimaan pajak (buoyancy of tax). Ini berarti koefisien elastisitas dipengaruhi oleh pajak dan perubahan PDRB.

Dalam menganalisis elastisitas (kepekaan) PAD terhadap PDRB adalah dengan menggunakan konsep koefisiensi elastisitas yang dapat mendukung perubahan PAD (buoyancy of tax). Dalam hal ini koefisiensi elastisitas dipengaruhi oleh perubahan PAD dan perubahan PDRB.

Elastisitas  PAD di suatu dari terhadap PDRB di daerah tersebut merupakan salah satu cara untuk memdeteksi struktur pajak di suatu daerah atau suatu jenis pajak tertentu. Dengan diketahuinya elastisitas PAD dapat diketahui kepekaan perubahan pajak terhadap PDRB. Jika lebih besar atau sama dengan satu berarti tiap perubahan  dalam PDRB sebesar satu persen akan  mengakibatkan  perubahan  dalam  penerimaan  PAD  lebih  besar  dari  satu.  Ini  mengandung arti   PAD  daerah  tersebut  elastis,  atau struktur pajak daerah tersebut kuat.

Landasan Teori Desentralisasi Fiskal


Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
------------------------------------------------------------

Tingginya tingkat sentralisasi fiskal dipengaruhi oleh rendahnya  kapasitas dan upaya pengumpulan PAD, serta tingginya bantuan atau subsidi pemerintah pusat. Rendahnya kapasitas PAD berkaitan dengan sumber-sumber PAD yang kurang potensial (minor taxes) rendahnya upaya pengumpulan PAD berhubungan dengan manajemen perpajakan daerah dan kesadaran masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak masih rendah.

Di samping itu PAD dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi daerah yang tercermin dalam PDRB dan pertumbuhan sektor industri, serta perhubungan. Dengan demikian daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih tinggi disertai oleh pertumbuhan PAD yang tinggi pula.
Di Indonesia, dalam rangka pembangunan pemerintahan di daerah, tugas pelayanan publik dilimpahkan kepada daerah. Untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik pemerintah daerah membutuhkan dana (fiscal need) sebanding dengan kegiatan yang harus dijalankan. Kebutuhan fiskal daerah dapat diperoleh dari PAD dan bantuan serta subsidi pemerintah pusat. PAD adalah penghasilan dari pajak dan lain-lain yang sumbernya diserahkan untuk dikelola sepenuhnya oleh daerah. Perbandingan antara PAD terhadap total penerimaan daerah merupakan salah satu cara untuk menentukan derajat desentralisasi fiskal.

Tingkat kemampuan keuangan daerah dari sisi penerimaan secara bertingkat dapat diklasifikasikan sebagai berikut : 0,00% - 10 % dinilai sangat kurang, 10,01% - 20,00% dinilai kurang, 20,01% - 30,00% dinilai sedang, 30,01% - 40,00%  dinilai cukup dan 40,01% - 50,00% dinilai baik. (Depdagri, 1991). Begitu pula, apabila dikaitkan dengan aspek pengeluaran maka nilai kemampuan keuangan daerah dapat diketahui dari Indeks Kemampuan Rutinnya.

Sementara itu menurut Thoha (1991: 23) berpendapat bahwa kemampuan keuangan daerah dari segi keuangan dapat berpedoman pada persentasenya dengan mengaitkan pada penerapan pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam hal ini pola yang ada di dalam hubungan tersebut akan mempengaruhi tingkat desentralisasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Terdapat beberapa alasan yang mendukung desentralisasi fiskal antara lain : (Herber, 1983: 27)
Pertama, untuk mengalokasikan barang dan jasa publik yang bermanfaat dan mempunyai ekternalitasnya berskala regional dan lokal
Kedua, Pemerintah daerah lebih tepat dalam menginterpestasikan kebutuhan rakyat di daerahnya.
Ketiga, Memungkinkan kebebasaan individu dan tanggungjawab politik secara lebih besar.