upaya untuk mendorong dan melepaskan daerah pedesaan dari berbagai ketertinggalan atau keterbelakangan, maka pembangunan desa dalam aspek fisik perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. pembangunan desa dalam aspek fisik, selanjutnya dalam tulisan ini disebut pembangunan desa, merupakan upaya pembangunan sarana, prasarana dan manusia di daerah pedesaan yang merupakan kebutuhan masyarakat daerah pedesaan dalam mendukung aktivitas dan kehidupan masyarakat pedesaan.
sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa betapa daerah pedesaaan memerlukan adanya ketersediaan prasarana dan sarana fisik dalam hidup dan kehidupan masyarakat desa. berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang dimaksud dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.
hak untuk mengurus kepentingan daerahnya sendiri (dalam istilah modern disebut “hak otonomi”). hak otonomi sifatnya sangat luas. hampir semua hal yang menyangkut urusan di desa. hanya saja tingkat materi dan cara pelaksanaan atau pengerjaannya masih sangat sederhana, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan desa.
peran pemerintah (pusat dan daerah) dalam pembangunan desa ditempatkan pada posisi yang tepat. pemerintah diharapkan berperan dalam memberi motivasi, stimulus, fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan hal-hal yang bersifat bantuan terhadap pembanguan desa. untuk kepentingan dan tujuan tertentu, intervensi pemerintah terhadap pembangunan desa dapat saja dilakukan setelah melalui kajian dan pertimbangan yang matang dan komprehensif. intervensi yang dimaksudkan di sini adalah turut campur secara aktif dan bertanggungjawab pemerintah dalam proses pembangunan desa, seperti membuka keterisolasian desa (karena ketiadaan biaya, desa tidak mampu melepaskan diri dari keterisolasian), membangun fasilitas jalan, jembatan, gedung sekolah, puskesmas dan sebagainya.
meskipun pemerintah melakukan intervensi terhadap proses pembangunan fasilitas tertentu di daerah pedesaan, pemerintah tidak boleh mengabaikan potensi setempat, jangan sampai pemerintah mengabaikan keberadaan masyarakat setempat, dan masyarakat jangan sampai hanya diposisikan sebagai penonton. keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam pembangunan desa.
karena proses pembangunan desa bukan hanya sebatas membangun prasarana dan sarana yang diperlukan, tetapi proses pembangunan desa memerlukan waktu yang panjang, banyak pengorbanan, dan bertalian dengan banyak pihak dalam masyarakat termasuk masyarakat di daerah pedesaan. proses pembangunan desa dimulai dari tahap pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan. seyogyanya pada semua tahapan pembangunan desa ini terjadi keterlibatan partisipasi aktif masyarakat daerah pedesaan.