paparan singkat : konsep akuntabilitas dan perencanaan strategik

anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) merupakan implementasi dari rencana pembangunan dan kebijaksanaan pemerintah, sehingga penyusunan, pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan sistem akuntansi pemerintah. sistem akuntansi yang digunakan oleh pemerintah selama ini masih berdasarkan single entry, sehingga belum dapat menyajikan bentuk laporan yang optimal.

akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja atas segala tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berwenang untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban (lan dan bpkp, 2000). dalam pelaksanaan akuntabilitas di lingkungan instansi pemerintah perlu kiranya diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel;
  2. harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
  4. harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta dan manfaat yang diperoleh;
  5. harus jujur, obyektif, transparan, dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas.
dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perencanaan strategik merupakan langkah awal untuk melaksanakan mandat. perencanaan strategik instansi pemerintah memerlukan integrasi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis, nasional dan global. analisis terhadap lingkungan organisasi baik internal maupun eksternal merupakan langkah yang sangat penting dalam memperhitungkan kekuatan (strengths), kelemahan (weakness), peluang (opportunities) dan tantangan/kendala (shreats) yang ada. analisis terhadap unsur-unsur tersebut sangat penting dan merupakan dasar bagi perwujudan visi dan misi serta strategi instansi pemerintah.

dengan perkataan lain, perencanaan strategis yang disusun oleh suatu instansi pemerintah harus mencakup : (1) pernyataan visi, misi strategi, dan faktor-faktor keberhasilan organisasi, (2) rumusan tentang tujuan, sasaran dan uraian aktivitas organisasi, dan (3) uraian tentang cara mencapai tujuan dan sasaran tersebut. dengan visi, misi dan strategi yang jelas maka diharapkan instasi pemerintah akan dapat menyelaraskan dengan potensi peluang dan kendala yang dihadapi. perencanaan strategik bersama dengan pengukuran kinerja serta evaluasinya merupakan rangkaian sistim akuntabilitas kinerja yang penting. (lan dan bpkp, 2000)