akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja atas segala tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berwenang untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban (lan dan bpkp, 2000). dalam pelaksanaan akuntabilitas di lingkungan instansi pemerintah perlu kiranya diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel;
- harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
- harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta dan manfaat yang diperoleh;
- harus jujur, obyektif, transparan, dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas.
dengan perkataan lain, perencanaan strategis yang disusun oleh suatu instansi pemerintah harus mencakup : (1) pernyataan visi, misi strategi, dan faktor-faktor keberhasilan organisasi, (2) rumusan tentang tujuan, sasaran dan uraian aktivitas organisasi, dan (3) uraian tentang cara mencapai tujuan dan sasaran tersebut. dengan visi, misi dan strategi yang jelas maka diharapkan instasi pemerintah akan dapat menyelaraskan dengan potensi peluang dan kendala yang dihadapi. perencanaan strategik bersama dengan pengukuran kinerja serta evaluasinya merupakan rangkaian sistim akuntabilitas kinerja yang penting. (lan dan bpkp, 2000)