paparan singkat : intervensi komunitas

dalam rangka melakukan suatu perubahan sosial terhadap masyarakat, dapat dilakukan melalui suatu bentuk intervensi sosial. terkait dengan hal tersebut, dapat dikembangkan bentuk intervensi sosial guna meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat yang terdiri atas dua model intervensi sosial yaitu model intervensi pada level mikro dan model intervensi level makro.

suatu gerakan yang dirancang guna meningkatkan taraf hidup keseluruhan masyarakat melalui partisipasi aktif dan inisiatif dari masyarakat). pemahaman atas definisi ini lebih cenderung pada upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat serta berusaha menciptakan suatu kondisi yang memancing kemauan dan insiatif sendiri dari masyarakat yang bersangkutan.

dengan adanya peningkatan kemampuan dan inisiatif masyarakat diharapkan nantinya masyarakat tersebut memiliki posisi tawar yang lebih kuat, sehingga tidak mudah terombang-ambing bila menghadapi suatu persoalan. bahkan lebih jauh masyarakat dituntut semakin mandiri dan mampu memahami permasalahan yang dihadapinya serta potensi yang mereka miliki untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin.

hal tersebut juga didukung oleh pandangan ross (1967) yang menyatakan bahwa dalam istilah pengembangan masyarakat, salah satu instrumen utama perubahan adalah insiatif lokal. dalam pengertian seperti ini maka untuk menumbuhkan inisiatif lokal dimaksud dapat dilakukan dengan cara menstimulasi (mendorong) masyarakat setempat untuk dapat secara sadar berdasarkan inisiatif sendiri untuk mau dan mampu mengikuti suatu proses perubahan.

dari sudut pandang lain, pengembangan masyarakat (community development) dalam artian luas, di indonesia lebih dikenal dengan istilah pembangunan masyarakat. pembangunan masyarakat disini menyangkut suatu upaya yang terencana untuk meningkatkan kemampuan dan potensialitas anggota masyarakat dan memotivasi mereka untuk terlibat atau berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan diri mereka.

pembangunan masyarakat seperti itu memiliki makna bahwa masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk ikut serta atau berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tindakan yang menyangkut permasalahan mereka. partisipasi aktif tersebut haruslah dilakukan secara optimal yang dimulai dari lapisan masyarakat paling bawah (grassroot) atas prakarsa mereka sendiri, sehingga mengarah kepada proses peningkatan kemampuan atau keberdayaan mereka. dengan kata lain pemberdayaan masyarakat sangat erat kaitannya dengan partisipasi aktif masyarakat itu sendiri. untuk itu, partisipasi harus dimulai dari tahap pemahaman terhadap apa yang menjadi permasalahan dan kebutuhan mereka, perencanaan kegiatan, implementasi atau tindakan yang dilakukan sampai pada tahap evaluasi terhadap kegiatan itu sendiri.