teori hari ini, tentang kebijakan publik

ketemu flashdisk lama yang saya kira sudah hilang entah kemana rimbanya… meski gelap karena listrik padam, saya paksakan untuk membuka notebook dan membongkar “isi” flashdisk yang baru ketemu itu… ternyata isi flash disk tersebut adalah file-file pekerjaan kantor dan bahan-bahan kuliah saya di tahun 2009.

larut dalam keasyikan membongkar isi flash disk, saya nemu file yang bisa djadikan bahan untuk postingan di blog. setelah membaca habis isi file tersebut, kemudian meng-edit, dan menuliskan ulang isi file itu… dan jadilah saya malam yang cukup gelap ini belajar kembali tentang kebijakan publik. berikut isi file tersebut :

istilah “kebijakan atau policy” biasanya digunakan untuk menunjuk perilaku seseorang atau sejumlah aktor dalam suatu bidang tertentu (misalnya: pejabat, suatu kelompok, lembaga pemerintah). sedangkan untuk istilah kebijakan publik, banyak sekali pengertian yang telah diungkapkan oleh pakar tentang kebijakan publik.

santoso (1998:4-8) memisahkan berbagai pandangan tentang kebijakan publik ke dalam dua kelompok. pemikiran pertama menyatakan bahwa kebijakan publik sama dengan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, sebagaimana yang diungkapkan oleh thomas k. dye (1978) bahwa "public policy is whatever government chose to do or not. to do" (kebijakan public adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan).

meskipun memberikan pengertian kebijakan publik hanya memandang dari satu sudut saja (yakni pemerintah), tetapi apa yang diungkapkan oleh thomas day telah memberikan arti penting terhadap pengertian kebijakan publik. seperti halnya yang dituturkan afan gaffar (1991:7) “barangkali semua memahami bahwa kebijakan semata-mata bukan merupakan keinginan pemerintah, akan tetapi masyarakatpun juga memiliki tuntutan-tuntutan (keinginan), sebab pada prinsipnya kebijakan publik itu adalah mancakup ‘apa’ yang dilakukan, ‘mengapa’ mereka melakukannya, dan ‘bagaimana’ akibatnya”.

pandangan lainnya dari kebijakan publik, melihat kebijakan publik sebagai keputusan yang mempunyai tujuan dan maksud tertentu, berupa serangkaian instruksi dan pembuatan keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan dan cara mencapai tujuan. hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh soebakti dalam samodro wibowo (1994:190) bahwa “kebijakan negara merupakan bagian keputusan politik yang berupa program perilaku untuk mencapai tujuan masyarakat negara”.

kesimpulan dari pandangan tersebut adalah: pertama, kebijakan publik sebagai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan, kedua kebijakan publik sebagai keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan tertentu. dengan asumsi bahwa kebijakan negara itu adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh rakyat, maka m. irfan islamy (1997:20) menguraikan beberapa elemen penting dalam kebijakan publik, yaitu :
  1. bahwa kebijakan publik itu dalam bentuk perdanya berupa penetapan tindakan-tindakan pemerintah;
  2. bahwa kebijakan publik itu tidak cukup hanya dinyatakan tetapi dilaksanakan dalam bentuk yang nyata;
  3. bahwa kebijakan publik, baik untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu itu mempunyai dan dilandasi maksud dan tujuan tertentu;
  4. bahwa kebijakan publik itu harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.