pengertian aset secara umum menurut siregar (2004:178) adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu (perorangan). lebih jauh dirumuskan bahwa:
asset : 1. thing which belong to company or person, and which has a value. 2. anything having commercial or exchange value that is owned by business, institution, or individual. (dictionary of finance and investmen term, by john downes and jordan elliot goodman). 3. something of value (dictionary of real estate terms).
demikian istilah properti seringkali melekat dengan istilah lain untuk memberikan pengertian yang lebih jelas secara hukum, yaitu real estete dan real property dimana keduanya mempunyai makna yang berbeda meskipun ada juga yang menyebutnya sebagai sinonim dalam lingkup tertentu. selanjutnya, real estate is the physical land and appurtenances affixed to the land, e.g., structure. real estate bersifat tidak bergerak (immobile) dan berwujud (tangibel), yang termasuk dalam pengertian ini adalah tanah, semua benda yang secara alami sebagai bagian dari tanah, seperti pepohonan dan barang mineral dan juga segala sesuatu yang dibangun oleh manusia seperti bangunan, jaringan dan lain sebagainya. lebih lanjut real properti includes all interest, benefits, and rights inherent in the ownership of physical real estate (appraisal institute, 2001:8).
jadi real properti merupakan kumpulan atas berbagai macam hak dan interest yang ada dikarenakan kepemilikan atas satuan real estate, meliputi hak untuk menggunakan, menyewakan, memberikan kepada orang lain atau tidak. properti selain sebagai investasi, juga merupakan aset. pengertian aset adalah sesuatu yang memiliki nilai. menurut siregar (2001) pengertian aset bila dikaitkan dengan properti maka dapat dijabarkan melalui beberapa aspek, antara lain (lihat sulistiowati, 2003:16).
pertama, memiliki nilai ekonomis yang terkait dengan nilai pemanfaatan tertinggi dan terbaik (highest and best use)
kedua, menghasilkan pendapatan dari pengoperasian properti.
ketiga, memiliki fisik, fungsi dan hak penguasaan yang baik.
keempat, economical life-time yang panjang.
dikaitkan dengan properti sebagai suatu aset, maka tugas seorang manajemen properti adalah bagaimana manajemen mampu mempertahankan, meningkatkan, dan menjamin kontinuitas dari nilai yang ada pada properti. penerapan sebuah konsep manajemen aset dalam rangka pemberdayaan ekonomi daerah memiliki ruang lingkup yang lebih luas. ruang lingkup tersebut tercantum dalam enam langkah manajemen aset daerah sebagai berikut (siregar, 2004:520).
1) identifikasi potensi ekonomi daerah.
2) optimalisasi pendapatan asli daerah.
3) optimalisasi asset daerah.
4) peningkatan kemampuan manajemen pengelolaan kota.
5) penilaian kekayaan.
6) pengembangan strategi pemasaran kota.
untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset dan barang daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang meliputi perencanaan dan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, inventarisasi, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya, pengendalian dan pengawasan. barang daerah atau aset daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian– bagiannya ataupun merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan dan surat-surat berharga lainnya.