adalah blog tempat menjual aneka camilan, oleh-oleh atau makanan ringan yang khas dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Propinsi Kalimantan Selatan
www.kiosahsan.blogspot.com
setiap orang mempunyai pandangan dan pendapat yang berbeda mengenai pengertian kota (barbara philips, 1981). istilah kota dapat diartikan sebagai daerah fungsional (daerah yang berdekatan yang bercirikan kepadatan penduduk, fungsi dan fasilitas ekonomi tertentu). istilah tersebut dapat juga diartikan sebagai daerah administartif yang ditentukan sebagai kesatuan untuk tujuan administratif ,yang biasanya bersifat kota dan sering meliputiu sub daerah yang secara fungsional bersifat pedesaaan (keban,2001). kota-kota ini terus tumbuh, dan pertumbuhan kota ini tentu saja membawa implikasi makin beratnya tugas pemerintah kota karena harus menyediakan pelayaanan yang informasi, sanitasi dan lain sebagainya.
menurut nick devas dan c. rakodi pemerintah harus intervensi dalam pembangunan kota maupun dalam sistem kota. intervensi pemerintah dalam pembangunan kota ditempuh melalui dua cara :
pertama, secara langsung yaitu melalui sistem perencanaan dan manjemen kota.
kedua, secara tidak langsung, yaitu melalui sistem ekonomi yang merupakan konsekuensi dari pembangunan kota.
intervensi pemerintah kota dalam sistem kota adalah dalam 5 bidang sebagai berikut :
- penyediaan perlindungan umum bagi masyarakat yang meliputi, pemeliharaan ketertiban publik dan penegakan hukum, perlindungan hidup, hak asasi dan hak milik.
- pengaturan aktivitas sektor sawasta untuk kepentingan umum.
- penempatan wilayah pelayanan publik, artinya adanya pembagian jenis pekerjaan yang diurus oleh sektor swasta dan pihak pemerintah.
- penciptaan fungsi-fungsi pembangunan artinya pemerintah harus mampu menjkadikan sumber-sumber yang dimilikinya untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan penciptaan pekerjaan bagi sektor swasta.
- adanya redistribusi pendapatan dan kemakmuran. hal ini merupakan fungsi pemerintah yang dapat ditempuh melalui pemebrlakuan pajak progeresif dan kebijakan subsidi.
dalam merumuskan kebijakan di kota pemerintah harus benar-benar memperhatikan kekhasan masyarakat di kota ini, karena menurut ronald l.krannich (dalam a.nurmandi, 1996) bahwa hakikat dari proses pembuatan atau perumusan kebijakan di kota berbeda dengan setiap tingkat pemerintah lainnya. di tingkat pusat, biasanya mencakup penentuan standar prestasi, pengasab rutin, pembuatan peraturan dan pemrosesan dokumen. secara keseluruhan, pemerintagh pusat mempunyai kontak yang sedikit dengan kegiatan rutin sehari-hari sebagaimana yang ditemui oleh pemerintah kota. pemerintah kota harus memberikan pelayanan dasar kepada penduduk kota seperti sanitasi, pemadam kebakaran, kesehatan, pendidikan. pelayanan-pelayanan ini bersifat langsung dan spesifik lokal, dan menyangkut hubungan langsung dengan penduduk kota.
hubungan langsung atau kontak langsung antara aparat pemerintah kota dengan penduduk kota bersifat rutin sehari-hari, yang sangat berbeda dengan pola hubungan antara aparat pemerintah pusat dengan penduduk atau warga masyarakat. hubungan emosional antara aparat pemerintah kota dengan masyarakat ini, secara khusus disebabkan oleh ciri-ciri khas jenis pelayanan publik di daerah perkotaan sebagai berikut :
- masyarakat secara langsung mengajukan keluhan terhadap kuantitas dan kualitas pelayanan, seperti kerusakan jalan, kekeruhan air minum, keterlambatan pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.
- adanya preferensi individual dari yang menerima pelayanan. yang dimaksud dengan preferensi individual adalah adanya keberagaman dalam persepsi anggota masyarakat terhadap pelayanan publik perkotaan.
- adanya preferensi individual dalam menghindari pelaksanaan peraturan-peraturan hukum atau pemerintah. artinya, setiap anggota masyarakat mempunyai kepentingan untuk selalu menghindari peraturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan seperti menghindari peraturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan seperti menghindari pengenaan pajak atas pendapatan atau tanah, menghindari izin mendirikan bangunan, dan lain sebagainya. oleh karena itu, aparat pemerintah di daerah perkotaan harus mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam terhadap semua peraturan perundang-undangan dan kelemahannya, terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah perkotaan. (a. nurmandi, 1996).