sketsa : laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah

pendahuluan

terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur, dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

upaya pengembangan tersebut sejalan dengan dan didasarkan pada tap mpr ri nomor xi/mpr/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan undang-undang no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. dalam pasal 3 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

dalam penjelasan mengenai pasal tersebut, dirumuskan bahwa asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

dalam rangka itu, pemerintah telah menerbitkan instruksi presiden republik indonesia (inpres) nomor 7 tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. inpres tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah baik pemeirntah pusat maupun pemerintah daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan stratejik yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing, lembaga-lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas, dan akhirnya disampaikan kepada presiden selaku kepala pemerintahan. laporan tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan melalui sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (sakip).

buku ini dimaksudkan sebagai informasi dan petunjuk bagi satuan kerja perangkat daerah (skpd) dalam penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (lakip) skpd masing-masing, mulai dari menyusun rencana stratejik dan rencana kinerja, serta pelaksanaan pengukuran kinerja.

pengertian instansi pemerintah
instansi pemerintah adalah perangkat negara kesatuan republik indonesia yang menurut peraturan perundangan yang berlaku terdiri dari: kementerian, departemen, lembaga pemerintah non departemen, kesekretariatan lembaga tinggi negara, markas besar tni (meliputi: markas besar tni angkatan darat, angkatan udara, angkatan laut), kepolisian republik indonesia. kantor perwakilan pemerintah ri di luar negeri, kejaksaan agung, perangkat pemerintahan provinsi, perangkat pemerintahan kabupaten/kota, dan lembaga/badan lainnya yang dibiayai dari anggaran negara. untuk pemerintah kabupaten / kota adalah yang dimaksud instansi pemerintah adalah satuan kerja perangkat daerah (skpd)

pengertian akuntabilitas
akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.

pengertian kinerja instansi pemerintah
kinerja instansi pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah (satuan kerja perangkat daerah) sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategi yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.

pengertian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (akip)
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah (satuan kerja perangkat daerah) untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.

sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (sakip)
sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada pokoknya adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi. terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan, yaitu perencanaan stratejik, perencanaan kinerja. pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja.

perencanaan stratejik
perencanaan stratejik merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi. peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. proses ini menghasilkan suatu rencana stratejik instansi pemerintah, yang setidaknya memuat visi misi, tujuan, sasaran, strateji, kebijakan, dan program serta ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya.

perencanaan kinerja
perencanaan kinerja merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik. hasil dari proses ini berupa rencana kinerja tahunan.

pengukuran kinerja
pengukuran kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strateji instansi pemerintah. proses ini dimaksudkan untuk menilai pencapaian setiap indikator kinerja guna memberikan gambaran tentang keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran. selanjutnya dilakukan pula analisis akuntabilitas kinerja yang menggambarkan keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi sebagaimana ditetapkan dalam rencana stratejik.

laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (lakip)
laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah(lakip) adalah sebuah laporan yang berisikan akuntabilitas dan kinerja dari suatu instansi pemerintah. untuk pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, instansi pemerintah adalah satuan kerja perangkat daerah (skpd). satuan kerja perangkat daerah (skpd) adalah suatu unit kerja pemerintah yang diberikan hak dan tanggung jawab untuk mengelola sendiri administrasi dan keuangan.

penyusunan lakip berdasarkan siklus anggaran yang berjalan yaitu 1 tahun. secara lengkap memuat laporan yang membandingkan perencanaan dan hasil. dalam penyusunan suatu kegiatan belanja, dibuat suatu masukan yaitu besaran dana yang dibutuhkan, hasil yaitu sesuatu hasil atau bentuk nyata yang didapat dari dana yang dikeluarkan.

fungsi, tujuan dan manfaat lakip
fungsi lakip
  • wujud tertulis pertanggungjawaban suatu satuan kerja perangkat daerah (skpd) kepada pemberi wewenang dan mandat;
  • lakip berisi tentang kinerja instansi dan akuntabilitasnya, yaitu gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan / program / kebijakan dalam mewujudkan visi, misi, tujuan, sasaran organisasi dan merupakan media akuntabilitas setiap skpd;
  • sebagai media informasi tentang sejauh mana penentuan prinsip-prinsip good governance termasuk penerapan fungsi-fungsi manajemen secara benar di skpd yang bersangkutan.
tujuan
  • untuk mewujudkan akuntabilitas instansi pemerintah kepada pihak pemberi mandat/amanat;
  • pertanggungjawaban dari unit yang lebih rendah kepada unit kerja yang lebih tinggi atau pertanggungjawaban dari bawahan kepada atasan;
  • perbaikan dalam perencanaan, khususnya perencanaan jangka menengah dan pendek.

manfaat
lakip yang disampaikan oleh instansi pemerintah bermanfaat untuk :
  • meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas instansi dimata instansi yang lebih tinggi dan akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap skpd;
  • merupakan umpan balik untuk peningkatan kinerja skpd;
  • dapat mengetahui dan menilai keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab skpd;
  • mendorong skpd untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik, sesuai ketentuan, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
  • menjadikan instansi yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungan.

persyaratan dan prinsip penyusunan lakip

agar lakip dapat terwujud dengan baik, harus dipenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
  1. beranjak dari sistem yang dapat menjamin penggunaan sumbersumber daya yang konsisten dengan asas-asas umum penyelenggaraan negara;
  2. komitmen dari pimpinan dan seluruh stat instansi yang bersangkutan;
  3. menunjukkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan;
  4. berorientasi pada pencapaian visi dan misi, serta hasil dan manfaat yang diperoleh;
  5. jujur, obyektif, transparan, dan akurat;
  6. menyajikan keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

prinsip penyusunan:
  1. prinsip lingkup pertanggungjawaban, proporsional dengan lingkup kewenangan dan tanggungjawab, memuat keberhasilan dan kegagalan
  2. prinsip prioritas, hal-hal penting dan relevan serta upaya tindak lanjut
  3. prinsip manfaat, manfaat laporan harus lebih besar dari pada biaya penyusunan

intisari sistem akuntabilitas instansi pemerintah (sakip)
sebagai instansi pemerintah, satuan kerja perangkat daerah (skpd) harus membuat empat buah dokumen dalam lakip, yaitu: rencana stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan evaluasi kinerja.

rencana stratejik (renstra)
dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perencanaan stratejik merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah (skpd). dokumen rencana stratejik setidaknya memuat komponen visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi (kebijakan dan program)

  • visi: pandangan jauh kedepan menyangkut ke mana instansi pemerintah harus dibawa dan diarahkan agar dapat berkarya secra konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, serta produktif. rumusan visi yang baik hendaknya : mencerminkan apa yang ingin dicapai sebuah organisasi, memberikan arah dan fokus strategi yang jelas, mampu menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan stratejik yang terdapat dalam organisasi, memiliki orientasi terhadap masa depan, sehingga segenap jajaran harus berperan dalam mendefinisikan dan membentuk masa depan organisasi, mampu menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam organisasi, mampu menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi.
  • misi: sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang ditetapkan. rumusan misi yang baik hendaknya : melingkup semua pesan yang terdapat dalam visi, memberikan petunjuk terhadap tujuan yang akan dicapai, memberikan petunjuk kelompok sasaran mana yang akan dilayani oleh instansi pemerintah, dan memperhitungkan berbagai masukan dari stakeholders.
  • tujuan : sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 tahun sampai 5 tahunan, yang mengacu kepada pernyataan visi dan misi, tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif tetapi menunjukkan kondisi yang ingin dicapai, serta didasarkan pada isue-isue dan analisis stratejik. agar tujuan mampu mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam mewujudkan misi, hendaknya tujuan dirumuskan berdasarkan hasil analisis swot terhadap analisis lingkungan internal/ali (kekuatan dan kelemahan instansi ) dan analisis lingkungan eksternal/ale (peluang dan tantangan), sehingga diperoleh rumusan faktor kunci keberhasilan (fkk)/ critical success factors (csf). sehingga rumusan tujuan dapat menjadi acuan bagi perumusan sasaran dan strateji yang lebih terarah dan terfokus sesuai dengan kemampuan/potensi yang dimiliki instansi dalam memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan yang ada.
  • sasaran: hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. dalam sasaran telah dirancang indikator sasaran, yaitu ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada tahun bersangkutan, dan disertai dengan rencana tingkat capaiannya (target). sasaran diupayakan dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu/tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan dalam renstra.
catatan : untuk kegiatan penelitian yang multi years (lebih satu tahun) agar dalam indikator sasaran dijabarkan rencana tingkat capaiannya secara realistis pada setiap tahunnya, sehingga pada periode renstra (5 tahunan) dapat diukur apakah kegiatan penelitian multi years tersebut telah mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan.

  • strategi: cara untuk mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program
  • kebijakan merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh yang ber wenang untuk dijadikan pedoman, pegangan, atau petunjuk dalam pengembangan atau pelaksanaan program/kegiatan untuk mema dukan dan melancarkan kegiatan dalam mencapai sasaran, tujuan, visi, dan misi instansi.
  • program merupakan kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah atau dalam rangka kerjasama dengan masyarakat, guna mencapai sasaran tertentu. keberhasilan program yang dilakukan sangat erat kaitannya dengan kebijakan instansi, sehingga perlu diidentifikasi keterkaitan antara kebijakan dan program yang ditetapkan sebelum diimplementasikan ke dalam kegiatan-kegiatan. dengan demikian renstra akan lebih fleksibel karena tidak lagi mengandung kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan selama 5 tahun mendatang, tetapi kegiatan ditentukan pada tahun yang akan berjalan setiap tahun sesuai dengan sasaran-sasaran yg ditetapkan pada tahun tersebut.

untuk memudahkan penyusunan rencana stratejik sebagaimana diuraikan di atas, dapat digunakan alat bantu antara lain berupa formulir rencana stratejik (rs) yang menunjukkan keterkaitan visi, misi, tujuan, sasaran serta kebijakan dan program.

perencanaan kinerja (renja)
merupakan proses perencanaan kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam renstra melalui berbagai kegiatan tahunan. setiap kegiatan dilengkapi dengan indikator-indikator kinerja input, output, outcome, benefit dan impact yang masing-masing disertai dengan rencana pencapaiannya. dokumen yang dihasilkan pada renja meliputi sasaran-sasaran yang akan dicapai pada tahun berjalan disertai indikator dan rencana tingkat capaiannya, program-program yang ditetapkan sesuai sasaran yang akan dicapai pada tahun yang bersangkutan, serta kegiatan-kegiatan dalam rangka mencapai sasaran yang ditetapkan pada tahun yang bersangkutan.

setiap kegiatan dilengkapi dengan indikator-indikator kinerja input, output, outcome, benefit, dan impact, yang masing-masing disertai dengan rencana capaiannya. khusus indikator benefit dan impact walaupun agak sulit diukur, tetapi harus tetap diidentifikasi. pada setiap indikator kinerja tidak diberikan bobot tertentu, tetapi hanya berupa persentase rencana capaian kinerja. perlu diingat bahwa renja harus ditetapkan pada awal tahun sebelum kegiatan dilaksanakan dan dituangkan dalam rencana kinerja tahunan (rkt), dapat digunakan dalam menyusun rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah (rka-skpd), serta kegiatan monev dalam menilai capaian kinerja. pencatuman sasaran, program, dan kegiatan pada satu formulir rkt dimaksudkan untuk memberikan kejelasan keterkaitan antara kegiatan, program, dan sasaran. serta memudahkan untuk mengidentifikasi apakah indikator outcome, benefit, dan impact dari suatu kegiatan telah mengarah kepada pencapaian sasaran yang ditetapkan.

pengukuran kinerja (kurja),
merupakan metoda pengukuran performance gap, yaitu membandingkan antara rencana kinerja dengan capaian masing masing indikator sasaran maupun indikator kinerja kegiatan (input, outputs, outcomes, benefits, dan impacts).
untuk mengukur kinerja digunakan dua formulir:
  • formulir pengukuran kinerja kegiatan (pkk) yang meliputi pengukuran terhadap indikator-indikator kinerja kegiatan dalam lingkup program yang membawahinya. pada pengukuran kinerja kegiatan, setiap indikator diukur kinerjanya atas dasar pembandingan antara rencana dan realisasi untuk setiap indikator kinerja.
  • formulir pengukuran pencapaian sasaran (pps) yang meliputi pencapaian rencana tingkat capaian (target) untuk setiap indikator sasaran yang telah ditetapkan. pengukuran pencapaian sasaran dihitung dengan pembandingan rencana dan realisasi untuk setiap indikator sasaran yang ditetapkan.

evaluasi kinerja.
dilakukan berdasarkan hasil-hasil perhitungan pada formulir pkk, untuk mengetahui pencapaian realisasi setiap indikator kinerja kegiatan, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam mencapai visi, misi, agar dapat dinilai dan dipelajari untuk perbaikan kinerja dalam pelaksanaan program/ kegiatan yang akan datang. lebih lanjut dilakukan analisis efisiensi dengan cara membandingkan antara output dengan input baik untuk rencana maupun realisasi, sehingga dapat memberikan gambaran tingkat efisiensi yang dilakukan oleh instansi. selain itu, dilakukan analisis terhadap pengukuran tingkat efektifitas yang menggambarkan tingkat kesesuaian antara tujuan dengan hasil, manfaat, maupun dampak. dalam evaluasi ini juga dilakukan analisis terhadap setiap perbedaan kinerja ( performance gap ) yang terjadi, baik terhadap terjadinya gap maupun strateji pemecahan masalah yang telah dan akan dilaksanakan.

format penyusunan laporan akuntabilitas instansi pemerintah (lakip)
ikhtisar eksekutif
berisi tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam renstra, sejauhmana instansi mencapai tujuan dan sasaran utama, serta kendala-kendala yang dihadapi.

pendahuluan
memuat hal-hal umum tentang satuan kerja perangkat daerah, uraian singkat mandat apa yang diemban skpd, gambaran umum tupoksi

rencana stratejik
terdiri dari:
- renstra : uraian singkat mengenai renstra skpd mulai dari visi, misi, tujuan, sasaran serta kebijakan dan program instansi
- renja : berisi rencana kinerja pada tahun pembuatan lakip. utamanya kegiatan-kegiatan dalam mencapai sasaran sesuai program dan indikator keberhasilan pencapaiannya.

akuntabilitas kinerja
uraian hasil pengukuran kinerja, evaluasi, dan analisis akuntabilitas kinerja, termasuk uraian keberhasilan dan kegagalan, hambatan/kendala, serta permasalahan yang dihadapi dan langkah-langkah antisipatif yang akan diambil.

penutup
memuat tinjauan umum tentang keberhasilan dan kegagalan, permasalahan dan kendala utama yang berkaitan dengan kinerja skpd yang bersangkutan, serta strateji permecahan masalah yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.

lampiran-lampiran

penutup
sistem akuntabilitas kinerja dibangun dan dikembangkan dalam rangka perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan dan program yang dipercayakan kepada setiap satuan kerja perangkat daerah (skpd), berdasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai. dalam hal ini, setiap skpd secara periodik wajib mengkomunikasikan pencapaian tujuan dan sasaran stratejik organisasi kepada stakeholders, yang dituangkan melalui laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (lakip).

di dalam kerangka akuntabilitas kinerja, laporan akuntabilitas kinerja berperan sebagai alat kendali, alat penilai kualitas kinerja, dan alat pendorong terwujudnya good governance. dalam perspektif yang lebih luas, maka laporan akuntabilitas kinerja ini berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada publik. semua itu memerlukan dukungan dan peran serta aktif seluruh skpd, serta partisipasi masyarakat.