faktor keuangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah

untuk mewujudkan kesesuaian antara prinsip dan praktek penyelenggaraan otonomi daerah, maka terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan yaitu: faktor manusia pelaksana, faktor keuangan, faktor peralatan dan faktor organisasi dan manajemen. dari keempat faktor tersebut, faktor keuangan merupakan faktor yang paling menentukan.

faktor keuangan merupakan hal yang sangat penting untuk menjalankan fungsi pemerintahan atau kegiatan pemerintahan, karena hampir tidak ada kegiatan pemerintahan yang tidak membutuhkan biaya (uang). semakin besar jumlah uang yang tersedia semakin banyak pula kemungkinan kegiatan atau pekerjaan yang dapat dilaksanakan.

selain itu faktor keuangan merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri. insukindro dkk. (1994) mengemukakan bahwa pendapatan asli daerah dapat dipandang sebagai salah satu indikator atau kriteria untuk mengukur ketergantungan suatu daerah kepada pemerintah pusat, di mana semakin besar sumbangan pendapatan asli daerah kepada apbd akan menunjukkan semakin kecil ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat. indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan keuangan daerah tersebut adalah rasio antara jumlah pendapatan asli daerah dibandingkan dengan seluruh penerimaan apbd atau yang dikenal dengan derajat desentralisasi fiskal atau kemandirian fiskal (santoso, 1995), rasio antara jumlah pendapatan asli daerah dibandingkan dengan belanja rutin yang disebut dengan indek kemampuan rutin (djojosubroto, 1992) dan mengukur peranan bantuan/subsidi dengan cara mengukur tingkat ketergantungan daerah, yaitu rasio antara jumlah bantuan dibandingkan dengan jumlah penerimaan (kuncoro, 1995).

selain menilai dari pendapatan asli daerah, kemampuan daerah dapat juga dilihat dari besarnya tabungan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. semakin besar jumlah tabungan, akan semakin mudah bagi daerah untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan (misalnya melalui dana pinjaman). tabungan daerah diukur dengan cara menjumlahkan pendapatan asli daerah dengan seluruh bagian daerah, baik itu berasal dari dana perimbangan maupun dari bagi hasil, yang dikurangi dengan belanja wajib.

bantuan/subsidi pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi kepada unit pemerintah yang lebih rendah adalah untuk memenuhi kebutuhan fiscal daerah. rasio antara total pengeluaran daerah dengan jumlah penduduk disebut juga dengan kebutuhan fiscal daerah, dan untuk mengukur posisi fiskal daerah dilakukan dengan cara menghitung upaya pengumpulan pendapatan asli daerah. rasio antara pendapatan asli daerah dengan pdrb tanpa penggalian dan pertambangan disebut juga dengan upaya pengumpulan pendapatan asli daerah (ahmad, 1990).

penerimaan pendapatan asli daerah dapat diklasifikasikan menjadi empat macam klasifikasi yaitu: prima, potensial, berkembang dan terbelakang dengan cara mengukur rasio pertumbuhan jenis penerimaan dan proporsi atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan (wiratmo, 2001).