tentang otonomi daerah dan keuangan pemerintah daerah

pada prinsipnya otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, baik dilihat dari aspek administrasi maupun dilihat dari aspek keuangannya. hal ini ditandai dengan adanya pergeseran peran pemerintah pusat dari posisi sentral (sentralistik) dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan kepada peningkatan kemandirian daerah (desentralistik).
hal ini dipertegas lagi dengan adanya regulasi pokok atas desentralisasi yang terangkum dalam undang-undang yaitu undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, adanya undang-undang tersebut telah memberikan kekuatan baru bagi pengembangan otonomi pemerintah daerah, di mana terdapat kejelasan arah yang ingin dicapai dan fleksibilitas yang diberikan sudah lebih besar dari yang sebelumnya. artinya, daerah sudah diberi kewenangan yang utuh dan bulat untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah.

undang-undang tersebut juga diharapkan akan lebih menekankan kepada mekanisme yang memberikan kewenangan yang luas kepada daerah dalam bidang keuangan, karena dengan kewenangan tersebut uang akan dapat dicari semaksimal mungkin (follow function) dengan memperhatikan potensi daerah serta kemampuan aparat pemerintah untuk mengambil inisiatif guna menemukan sumber-sumber keuangan yang baru. kewenangan yang luas bagi daerah akan dapat menentukan mana sumber dana yang dapat digali dan mana yang secara potensial dapat dikembangkan.

darumurti dan rauta (2000) mengemukakan implikasi dari adanya kewenangan urusan pemerintah yang begitu luas yang diberikan kepada daerah dalam rangka otonomi daerah, di satu sisi dapat merupakan berkah bagi daerah, namun pada sisi lain bertambahnya kewenangan daerah tersebut sekaligus juga merupakan beban yang menuntut kesiapan daerah untuk melaksanakannya, karena semakin bertambahnya urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. untuk itu ada beberapa aspek yang harus dipersiapkan yaitu aspek sumber daya manusia, sumber daya keuangan, sarana dan prasarana. hal ini sejalan dengan pendapat kaho (1997) yang menyatakan bahwa untuk mewujudkan kesesuaian antara prinsip dan praktek penyelenggaraan otonomi daerah, maka terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan yaitu pertama, faktor manusia pelaksana, kedua, faktor keuangan, ketiga, faktor peralatan dan keempat, faktor organisasi dan manajemen. keempat faktor inilah yang sangat menentukan prospek otonomi daerah di masa yang akan datang.

dalam menjalankan fungsi pemerintahan atau kegiatan pemerintahan, faktor keuangan merupakan suatu hal yang sangat penting, karena hampir tidak ada kegiatan pemerintahan yang tidak membutuhkan biaya (uang). semakin besar jumlah uang yang tersedia semakin banyak pula kemungkinan kegiatan atau pekerjaan yang dapat dilaksanakan (kaho, 1997). pamudji (1982) memaparkan bahwa keuangan merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri. kemampuan daerah dimaksud dalam arti sampai seberapa jauh daerah dapat menggali sumber-sumber keuangan sendiri guna membiayai kebutuhannya tanpa harus selalu menggantungkan diri pada bantuan atau subsidi pemerintah pusat, oleh karena itu kalau daerah tidak mandiri, tidak mempunyai sumber-sumber pendapatan daerah, akibatnya akan tergantung terus kepada pemerintah pusat

salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self-supporting dalam bidang keuangan. ungkapan ini menunjukkan bahwa keuangan merupakan faktor esensial dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. melalui otonomi daerah diharapkan daerah akan lebih mandiri dalam menentukan seluruh kegiatannya dan diharapkan pemerintah pusat tidak terlalu aktif. pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi potensi sumber-sumber pendapatannya dan mampu menetapkan belanja daerah secara wajar, efisien dan efektif.

masalah saat ini yang dihadapi daerah sekarang adalah kondisi ekonomi yang berbeda antar daerah. daerah yang kurang potensi ekonominya akan menghadapi kesulitan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. perbedaan ini akhirnya menimbulkan harapan yang besar terhadap subsidi dari pemerintah pusat sebagai salah satu sumber pembiayaan di daerah.

dalam melaksanakan pembangunan diperlukan sumber pembiayaan yang sangat besar, terutama untuk investasi yang diharapkan berasal dari dana masyarakat. di negara berkembang seperti indonesia, pada umumnya dana investasi dari masyarakat masih sangat terbatas, sehingga diperlukan campur tangan pemerintah, terutama untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, kelistrikan, perhubungan dan lain-lain. salah satu sumber dana pemerintah daerah yang terpenting dan potensial adalah pendapatan asli daerah yang diharapkan terus meningkat.

pemerintah daerah belum sepenuhnya dapat mengandalkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan daerah oleh karena, pertama, relatif rendahnya basis pajak/retribusi daerah, beberapa pajak atau retribusi yang ditetapkan untuk daerah memiliki basis pungutan yang relatif kecil. kedua, peranannya yang tergolong kecil dalam total penerimaan daerah, karena sebagian besar penerimaan daerah masih berasal dari pusat. ketiga, kemampuan administrasi pemungutan di daerah yang masih rendah, akibatnya pungutan pajak cenderung dibebani oleh biaya pungut yang besar. keempat, kemampuan perencanaan dan pengawasan keuangan yang lemah sehingga mengakibatkan penerimaan daerah mengalami kebocoran-kebocoran yang sangat berarti bagi daerah.

sampai dengan saat ini pemerintah daerah masih bergantung kepada pemerintah pusat. hal ini terlihat jelas dari rendahnya proporsi pendapatan asli daerah terhadap total pendapatan daerah dibandingkan subsidi (grants) yang berasal dari pusat. rendahnya proporsi pendapatan asli daerah ini kurang dari 50 % kecuali untuk dki, artinya lebih banyak subsidi dari pusat dibandingkan dengan pendapatan asli daerah dalam membiayai pembangunan di daerah.

menurut insukindro dkk. (1994) bahwa pendapatan asli daerah dapat dipandang sebagai salah satu indikator atau kriteria untuk mengukur ketergantungan suatu daerah kepada pemerintah pusat yang pada prinsipnya adalah semakin besar sumbangan pendapatan asli daerah kepada apbd akan menunjukkan semakin kecil ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat. indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan keuangan daerah tersebuit adalah persentase pendapatan asli daerah dibandingkan dengan seluruh penerimaan anggaran penerimaan dan belanja daerah.

mobilisasi dana dari sumber daerah sendiri, khususnya yang berasal dari pendapatan asli daerah jelas sangat penting, mengingat masih besarnya tingkat ketergantungan keuangan daerah pada pusat di satu pihak, namun di pihak lain peranan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah sangat besar (alisjahbana, 1998). kemampuan daerah dalam mobilisasi pendapatan asli daerah dapat diukur melalui, pertama, peranan pendapatan asli daerah dalam membiayai pengeluaran rutin atau kedua, perbandingan antara pendapatan asli daerah dengan pdrb masing-masing daerah. besarnya perubahan pendapatan asli daerah terhadap pengeluaran rutin daerah (dalam persen) sering disebut dengan indek kemampuan rutin (djojosubroto, 1992).

menurut santoso (1995: 20), meskipun pendapatan asli daerah tidak seluruhnya dapat membiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd), proporsi pendapatan asli daerah terhadap total penerimaan tetap merupakan indikasi derajat kemandirian keuangan daerah suatu pemerintah, sering juga disebut sebagai kemandirian fiskal.

dari telaahan yang dilakukan oleh hirawan (1987) mengungkapkan beberapa permasalahan di bidang keuangan daerah yang dihadapi oleh pemerintah daerah selama ini yaitu :
  1. ketergantungan pemerintah daerah pada subsidi pemerintah pusat yang tercermin dalam besarnya bantuan pemerintah pusat, baik dari sudut anggaran rutin yaitu subsidi daerah otonom, maupun dari sudut anggaran pembangunan daerah;
  2. rendahnya kemampuan daerah untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah yang tercermin dari penerimaan pendapatan asli daerah yang relatif kecil (16,4 %) dibandingkan total penerimaan daerah;
  3. kurangnya usaha dan kemampuan penerimaan daerah di dalam mengelola dan menggali sumber-sumber pendapatan yang ada;
  4. kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, retribusi dan pungutan lainnya.