latar belakang : partisipasi masyarakat

pelaksanaan sistem desentralisasi yang lebih mengedepankan prinsip otonomi daerah menuntut semua pihak untuk melakukan perubahan (reform) dan pemahaman tentang tugas dan kewenangan pemerintah daerah. pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya secara tertib dan transparan (good governance), terutama dalam memenuhi pelayanan publik (public service).

dalam rangka melaksanakan otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab, daerah harus mempersiapkan sumber daya manusia yang baik, faktor keuangan yang cukup, faktor peralatan yang memadai serta faktor organisasi dan manajemen yang baik. faktor keuangan merupakan titik berat pembahasan dalam hubungannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, dengan pertimbangan bahwa keuangan merupakan indikasi yang menunjukkan kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri.

ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi, terletak pada kemampuan daerahnya. artinya daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangannya sendiri, yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan daerahnya. penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi peran serta masyarakat, pemerintah dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sebagai bagian integral dan sistim pembangunan nasional terutama diukur dari derajat keterlibatan warga dan penyelenggaraan otonomi daerah dan tanpa partisipasi masyarakat tidak dapat disebut berhasil sekalipun mungkin daerah tersebut telah mandiri. menurut bintoro tjokroamidjojo. “pembangunan yang meliputi segala segi kehidupan politik , ekonomi, sosial budaya itu baru akan berhasil apabila merupakan kegiatan yang melibatkan partisipasi seluruh masyarakat didalam suatu negara” ( 1981 : 222)

menurut arbi sanit, partisipasi dirumuskan sebagai berikut: “apabila kita bicara tentang pembangunan sesungguhnya yang diperbincangkan ialah keterlibatan keseluruhan masyarakat sebagai sistim terhadap masalah yang dihadapai dan pencarian jawaban dari masalah tersebut”. ( 1981 : 141 )

menurut lukman sutrisno, partisipasi dirumuskan sebagai berikut: "partisipasi rakyat dalam pembangunan bukanlah mobilisasi dalam pembangunan. partisipasi rakyat dalam pembangunan adalah kerjasama antara rakyat dengan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan dan membiayai pembangunan” ( 1995 : 208 ).

pemerintah daerah merupakan sebuah organisasi yang terbuka yang memerlukan impor energi dan lingkungan agar dapat berfungsi sebaik-baiknya tanpa ada impor energi suatu organisasi dengan sistim terbuka tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. dalam kenyataan daerah di indonesi mengandalkan pemerintah pusat sebagai energinya, baik yang berupa dana maupun berupa personil sehingga melakukan ketergantungan yang ekstrim terhadap pemerintah pusat. masyarakat sebagai perseorangan maupun sebagai kelompok merupakan salah satu aktor pembangunan yang sagat penting. masyarakat mempunyai kemampuan dan sanggup untuk mengembangkan dan memberikan konstribusi serta partisipasinya secara maksimal apabila diberikan kesempatan sehingga merasa dilibatkan dan merasa ikut memelihara serta didudukkan sebagai bagian yang integral dari tujuan pembangunan.

suatu hal yang sangat penting untuk mengubah pembangunan dimana selama ini masyarakat sering kali hanya dianggap sebagai objek dari kebijakan pemerintah, maka akan lebih baik tujuan pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat menempatkan kelompok masyarakat tersebut sebagai obyek dan menjadi mitra pembangunan itu sendiri. kemitraan tersebut meliputi partisipasi mereka dalam rangka proses pembangunan sejak tahap pemograman, perencanaan sampai ketahap implementasi serta pengoperasian dan pemeliharaan hasil hasil pembangunan.

keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah, mengharuskan masyarakat untuk ikutserta berpartisipasi. hal ini menimbulkan kesadaran dimasyarakat yang bisa meningkatkan kwalitas dari infrastruktut di lingkungan dengan cara pembangunan swadaya.