Partisipasi Masyarakat, Komunikasi dan Pembangunan Desa

Dalam pembangunan desa terutama, partisipasi masyarakat merupakan syarat keberhasilan pembangunan desa, sebagaimana Ndraha (1982 : 17) berpendapat bahwa “Pembangunan desa adalah pembangunan yang sepanjang prosesnya masyarakat desa yang bersangkutan diharapkan berpartisipasi aktif dan dikelola ditingkat desa”

Berkaitan dengan partisipasi masyarakat banyak ahli yang mengemukakan pendapatnya, berikut   Davis (dalam Ndraha, 1994:87), yaitu : Participation is defined as mental and emotional involvement of person in a group situation which  encourages him to contribute to group goals and share responsibility in them.(partisipasi adalah keterlibatan mental dan emosional seseorang kedalam suatu kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha  mencapai  tujuan   serta   bertanggung   jawab  terhadap usaha yang dilaksanakan untuk kelompoknya)

Dari pendapat diatas menurut Ndraha ada tiga hal penting yang tercakup didalamnya yaitu :
  1. Titik berat partisipasi adalah pada keterlibatan mental dan emosional. Kehadiran secara pribadi/ fisik di dalam suatu kelompok tanpa keterlibatan tersebut bukanlah partisipasi.
  2. Kesediaan untuk memberi kontribusi, tergerak. Wujud kontribusi di dalam pembangunan ada bermacam-macam. Misalnya : barang, uang, bahan,jasa, buah pikiran, keterampilan dan sebagainya.
  3. Kesediaan untuk turut bertanggung jawab, terbangkitkan.
Pengertian partisipasi yang tampaknya mendekati operasionalisasi penelitian ini, sebagaimana yang dikemukakan Loekman Soetrisno (1997 : 77-78), dimana menurutnya partisipasi adalah :
Merupakan kerjasama antara rakyat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan, yang dalam konteks ini diasumsikan bahwa rakyat mempunyai aspirasi dan nilai budaya yang belum diakomodasikan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian suatu program pembangunan.

Sejalan dengan pendapat itu Ndraha (1990:108), mengemukakan, bahwa : partisipasi dilakukan baik dengan pola prosesional maupun  parsial. Partisipasi prosesional, yang dilakukan sepanjang proses pembangunan, mulai fase penerimaan informasi, fase pemberian tanggapan terhadap informasi, fase perencanaan pembangunan, fase pelaksanaan pembangunan, fase penerimaan kembali hasil pembangunan, dan fase penilaian pembangunan. Sedangkan pada partisipasi parsial, keikutsertaan masyarakat hanya dilakukakan  pada satu atau beberapa fase saja.

Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan bantuan pembangunan desa, merupakan salah satu masukan yang tumbuh dan berkembang dalam suasana kehidupan masyarakat, oleh karena ada interaksi sosial yang terjadi di masyarakat. Lebih lanjut Hoult (1974:14-15) mengemukakan, bahwa :

Partisipasi adalah social relations yaitu suatu gejala keadaan sosiologi dimana seseorang merasakan bersama-sama dengan orang lain sebagai akibat dari terjadinya interaksi sosial… Kesadaran manusia akan timbul jika dimotivasi oleh kebutuhan untuk berkelompok atas dasar kesenangan atau sesuatu yang dirasakan berguna, atas dasar persahabatan dan saling kasih sayang atau saling simpati…dalam kelompok tadi seseorang akan menemukan identitas pribadi karena bersama-sama dengan orang lain ia akan merasakan setiap kebutuhan kelompok maupun anggotanya atas dasar komunikasi dan kegiatan yang dijalankan bersama.

Berlangsungnya partisipasi masyarakat merupakan kegiatan antara dua pihak, yakni pihak yang dibangkitkan untuk berpartisipasi yaitu masyarakat dan pihak yang membangkitkan yaitu pemerintah, jadi bukan kegiatan yang sepihak saja. Dalam kaitannya dengan pembangunan desa, maka pihak yang memegang peranan dalam membangkitkan partisipasi masyarakat adalah pemerintah desa.

Dalam upaya membangkitkan partisipasi masyarakat, komunikasi mempunyai peranan penting dalam memelihara hubungan secara timbal balik, di satu pihak pemerintah menyampaikan kebijakan kepada masyarakat, sedangkan di lain pihak masyarakat menyampaikan gagasan, keinginan atau kebutuhannya kepada pemerintah. Oleh Bryant dan White (1987 : 172) disebutkan bahwa komunikasi yang diperlukan dalam pembangunan desa adalah Komunikasi dari atas kebawah, komunikasi dari bawah keatas dan komunikasi searah. Selanjutnya Katz dan Kahn (dalam Bryant dan White, 1987 : 172-173) mengatakan Komunikasi kebawah mencakup lima butir :
  1. Petunjuk tugas yang spesifik ; perintah kerja.
  2. Informasi itu untuk mendapatkan pemahaman mengenai tugas dan hubungannya dengan tugas lainnya : rasional pekerjaan.
  3. Informasi tentang praktek-praktek dan prosedur keorganisasian
  4. Umpan balik kepada bawahan mengenai pekerjaannya
  5. Informasi tentang suatu ciri ideolegis untuk mengembangkan misi : indoktrinasi mengenai tujuan.
Komunikasi ke atas adalah informasi yang diminta oleh pihak manajemen dan juga informasi secara sukarela yang disampaikan oleh masyarakat dan klien. Hal ini berupa tuntutan, keluhan, mungkin juga gagasan yang inovatif. Sedangkan komunikasi mendatar, ialah komunikasi yang berlangsung pada orang-orang yang tingkatan sama. Komunikasi ini dianggap hal yang penting dalam membina koordinasi.

Dengan demikian proses komunikasi dimulai dengan penyaluran informasi atau pesan, dan dengan berlangsungnya penyaluran informasi tersebut, maka dapat diikuti dengan perpindahan pengertian.

Dengan adanya penyaluran informasi dan perpindahan pengertian akan menghasilkan persamaan persepsi antara komunikator dalam hal ini adalah pemerintah dan komunikan yang dalam hal ini adalah masyarakat. Dengan demikian komunikasi dapat menimbulkan perubahan dalam masyarakat, baik perubahan sikap, prilaku, watak maupun pandangan.

Pada masyarakat yang sudah bisa menerima perubahan maka akan terdapat kesamaan sikap yang melahirkan keinginan melakukan tindakan. Apabila hal tersebut berjalan tanpa hambatan, maka keterlibatan/keikutsertaan akan datang dengan sendirinya atau dengan kata lain timbullah partisipasi.

Tentang Sisi Positif Penerapan Kebijakan Desentralisasi

Menyambung lagi apa yang saya tulis dalam postingan sebelumnya… Catatan kecil tentang otonomi daerah
dalam postingan ini, juga masih tentang catatan kecil tersebut dan masih berkaitan dengan otonomi daerah. Berikut catatan kecil saya : Tentang sisi positif penerapan kebijakan desentralisasi adalah:
  1. Paradigma desentralisasi juga selaras dengan prinsip pemerintahan yang demokratis, dengan adanya pengaturan kewenangan yang seimbang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Desentralisasi tidak menafikkan peran dan kewenangan pemerintah pusat. Asas dekonsentrasi tetap harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, seiring sejalan (sinergis) dengan laju implementasi otonomi daerah.
  2. Desentralisasi juga mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan, yang dapat menimbulkan munculnya pemerintahan yang otoriter, serta mendorong demokratisasi di tingkat lokal, karena rakyat lebih mempunyai peluang untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya masing-masing (grass roots democracy).
  3. Desentralisasi menciptakan efisiensi pemerintahan, karena sebagian urusan-urusan pemerintahan diselenggarakan oleh satuan-satuan pemerintahan tingkat daerah, sehingga memperpendek rentang birokrasi bila dibandingkan dengan pengendalian dari Pusat.
  4. Dari segi sosiokultural, desentralisasi menyebabkan kepentingan rakyat di daerah-daerah yang memiliki kekhususan-kekhususan tertentu dapat tertangani dengan lebih baik.
  5. Desentralisasi membuat pembangunan dapat berjalan dengan lebih baik dan terarah, karena dilakukan langsung oleh satuan-satuan pemerintahan di tingkat daerah.

Catatan-catatan kecil tentang otonomi daerah

Sebenarnya peringatan kelahiran otonomi daerah sudah lewat. Kini otda sudah ber-umur 13 tahun. Mumpung masih bulan mei, terbersit ide untuk turut memperingati kelahiran otda dengan membuat postingan yang bertema otda. Untuk itu saya “menghimpun” banyak artikel untuk saya “resume” menjadi artikel atau semacam catatan-catatan kecil. Tulisan dibawah adalah bagian pertama, catatan-catatan kecil tentang terkait otonomi daerah :
  1. Otonomi bukan hanya berbicara tentang uang, dan kekuasaan. Otonomi adalah bagaimana bangsa ini dengan otonomi daerah mampu memberdayakan semua wilayah di negeri ini untuk bergerak maju bersama. Otonomi bukan terletak pada APA YANG DAPAT DIKERJAKAN, TETAPI BAGAIMANA PEMERINTAH DAN PEMDA mengelola hak dan kewenangan yang dimilikinya.
  2. Tugas dan tanggung jawab yang harus diemban oleh pemda setelah menerima otonomi seluas-luasnya memang tidak semudah yang kita bayangkan. Yang paling penting adalah bagiamana masyarakat di daerah memiliki kepercayaan dan kolaborasi yang baik terhadap aparat pemerintah dan pemda sekarang.
  3. otonomi daerah tidak hanya merupakan peristiwa formalisme dan ritual belaka, namun sungguh-sungguh mendatangkan iklim pembaharuan roda pemerintahan daerah yang sanggup menerima, mengisi dan memperbaiki kehidupan sosial di tengah-tengah bangsa yang sedang membangun ini.
  4. Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia telah mengalami lompatan tajam dari sentralisasi menjadi desentralisasi, seiring diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Gelagat pemerintah untuk menarik kembali desentralisasi (resentralisasi) ini terlihat dari tidak seriusnya pemerintah dalam menangani persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan desentralisasi, misalnya menyangkut koordinasi antar pemerintahan daerah, yang mengakibatkan disharmonisasi hubungan antara pemerintah Kabupaten/Kota dengan Propinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota berjalan sendiri-sendiri dan tidak lagi “patuh” pada propinsi, karena ia merasa bukan lagi menjadi bawahan dari Gubernur. Kondisi ini dibiarkan saja oleh pemerintah pusat, bahkan justru dijadikan sebagai alasan untuk menunjukkan bahwa penyelenggaraan desentralisasi berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 telah mengalami kegagalan. Sehingga kehendak untuk mervisi UU tersebut cukup mendapatkan alasan pembenarnya.
  5. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 telah direvisi, bahkan bisa dikatakan diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004. Jika dilihat dari semangatnya, UU No. 32 Tahun 2004 seolah-olah diarahkan untuk memperkuat otonomi daerah, yakni dengan merevisi penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dari semula dipilih oleh DPRD kemudian dipilih secara langsung oleh rakyat.
  6. Jika diteliti lebih mendalam, maka akan ditemukan beberapa semangat untuk menarik kembali desentralisasi dan otonomi daerah. Pertama, dalam UU ini tidak lagi dikenal istilah kewenangan pemerintahan daerah, melainkan diubah menjadi urusan pemerintahan daerah, karena kewenangan memiliki konotasi dengan politis yakni kedaulatan. Sedangkan kata urusan konotasinya hanya pada aspek administratif saja. Kedua, semakin menguatnya pola pengendalian pemerintahan yang hirarkis dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat. 
  7. Beberapa peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU No. 32 Tahun 2004, semakin menunjukkan kepada kita bahwa telah terjadi titik balik desentralisasi. Sebut saja misalnya (1). PP No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan (2). PP No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dengan diberlakukannya kedua PP tersebut menandai terpasangnya kembali fondasi pemerintahan sentralistis, yang hendak dibongkar melalui UU No. 22 Tahun 1999. Fenomena pasang surut penyelenggaraan desentralisasi inilah perlu adanya pemetaan kembali perjalanan desentralisasi pasca UU No. 32 Tahun 2004.