Ukuran Atau Batasan Kemiskinan

Seringkali ditemukan adanya data yang berbeda terkait angka kemiskinan yang dimiliki suatu organisasi atau lembaga tertentu, bahkan perbedaan ini juga bisa terjadi pada instansi-instansi pemerintah. Hal ini karena adanya perbedaan indikator yang digunakan sebagai standar pengukuran kemiskinan. Beberapa pengukuran kemiskinan telah dilakukan antara lain oleh Sajogyo dan BPS.

Garis Kemiskinan Sajogyo
Garis kemiskinan itu dipergunakan secara luas sejak tahun 1977, sebelum akhirnya pemerintah secara resmi menggunakan garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS) mulai tahun 1984. Untuk menentukan miskin tidaknya seseorang. Prof. Sajogyo menggunakan suatu garis kemiskinan yang didasarkan atas harga beras. Patokannya 240 kg beras untuk penduduk desa dan 320 kg untuk penduduk kota. Jika pengeluaran seseorang selama setahun kurang dari itu, berarti kekurangan pangan.

Garis Kemiskinan BPS
Badan Pusat Statistik Nasional mendefinisikan garis kemiskinan dari besarnya rupiah yang dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang setara dengan 2100 kalori per kapita per bulan, ditambah kebutuhan pokok lain seperti sandang, pangan, papan, dan pendidikan.

Adapun kriteria yang digunakan dalam pendataan rumah tangga miskin oleh BPS sebagai dasar penetapan sasaran program pemerintah sebagai berikut :
  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
  2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
  3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa plester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindungi/ sungai /air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam satu kali dalam seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/ poliklinik.
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0.5 ha, buruh tani, nelayan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ hanya SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah), seperti: Sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Ke 14 indikator itu, adalah ciri-ciri kemisikinan pada satu rumah tangga yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang memenuhi minimal 9 indikator berhak untuk menerimanya. Golongan sangat miskin adalah yang memenuhi ke 14 kriteria diatas, yang hanya memenuhi antara 11 sampai 13 kriteria disebut miskin. Sementara yang memenuhi 9 sampai 10 kriteria adalah disebut mendekati miskin dan apabila hanya memenuhi kurang dari 8 kriteria tidak termasuk keluarga miskin.

Adanya pengukuran kemiskinan ini merupakan upaya untuk menggambarkan secara lebih nyata dalam memandang kemiskinan dan membangun kesamaan pandangan tentang kemiskinan. Pemerintah sendiripun menetapkan ukuran kemiskinan sebagai standar dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima program penanggulangan kemiskinan dan juga untuk memudahkan dalam evaluasi sejauhmana implementasi program mampu secara kuantitatif menurunkan angka kemiskinan.

Postingan Terkait :
Tentang Konsep kemiskinan

Tentang Konsep kemiskinan

Definisi kemiskinan sendiri memiliki banyak versi dan pandangan, sehingga definisi pasti mengenai kemiskinan masih belum diketahui sampai saat ini. Pengertian yang berbeda ini diperoleh dari perbedaan basic pemikiran dan pandangan masing-masing orang. Tetapi dalam hal pengertian konvensional, kemiskinan dapat dijelaskan dengan pendapatan individu/kelompok yang berada dibawah satu garis tertentu. Satu hal yang bisa disepakati ialah kemiskinan bukan menjadi semacam hak bagi masyarakat, tetapi menjadi kewajiban masyarakat seluruhnya untuk menanggulanginya. Upaya penanggulangan kemiskinan perlu dimulai dari pemahaman yang sama terhadap konsep kemiskinan.

Konsep Kemiskinan
Kemiskinan merupakan masalah sosial yang senantiasa hadir ditengah masyarakat. Kemiskinan sebagai fenomena sosial yang telah lama ada, berkembang sejalan dengan peradaban manusia. Masyarakat miskin pada umumnya lemah dalam kemampuan berusaha dan terbatas aksesnya kepada kegiatan ekonomi sehingga seringkali makin tertinggal jauh dari masyarakat lain yang memiliki potensi tinggi. Substansi kemiskinan adalah kondisi deprevasi tehadap sumber-sumber pemenuhan kebutuhan dasar yang berupa sandang, pangan, papan, dan pendidikan dasar (Sudibyo, 1995:11).

Kemiskinan juga sering disandingkan dengan kesenjangan, karena masalah kesenjangan mempunyai kaitan erat dengan masalah kemiskinan. Substansi kesenjangan adalah ketidakmerataan akses terhadap sumber daya ekonomi. Sudibyo (1995:11) mengatakan bahwa “apabila berbicara mengenai kemiskinan maka kemiskinan dinilai secara mutlak, sedangkan penilaian terhadap kesenjangan digunakan secara relatif”. Dalam suatu masyarakat mungkin tidak ada yang miskin, tapi kesenjangan masih dapat terjadi di dalam masyarakat tersebut.

Sebagian besar dari penduduk miskin ini tinggal diperdesaan dengan mata pencaharian pokok dibidang-bidang pertanian dan kegiatan-kegiatan lainnya yang erat hubungannya dengan sektor ekonomi tradisional tersebut. Kehidupan mereka bergantung pada pola pertanian yang sub sistem, baik petani kecil ataupun buruh tani yang berpenghasilan rendah, ataupun bekerja dalam sektor jasa kecil-kecilan dan berpenghasilan pas-pasan. Fenomena banyaknya urbanisasi penduduk desa ke kota menunjukkan bahwa adanya ketidakmerataan pembangunan di perdesaan. Terbatasnya fasilitas umum, kecilnya pendapatan, dan terbatasnya pekerjaan dan dalih mencari kehidupan lebih baik menjadi alasan urbanisasi ini. Permasalahan tersebut menyiratkan adanya ketidakmerataan dan kesenjangan antara perdesaan dan perkotaan.

Dalam konteks kemiskinan yang dialami sebagian besar penduduk perdesaan, kesenjangan terletak pada akses dibidang ekonomi. Keterbatasan akses ekonomi seperti pada faktor produksi telah menyebabkan seseorang tidak berdaya secara ekonomi. Adapun akses produksi itu adalah modal, lahan pertanian, pasar, sektor informal, pusat perdagangan dan sarana lain untuk melakukan aktivitas produktif. Dengan terbatasnya aksessibilitas ini meyebabkan pendapatan yang diperoleh terbatas, sehingga akan sulit bagi mereka untuk keluar dari kemiskinan. Sulitnya akses terhadap sumber-sumber finansial terutama modal dalam berusaha, menyebabkan penduduk miskin mencari sumber-sumber lain seperti rentenir, yang menyebabkan mereka semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.

Chambers (1987 : 132-177) konsultan pembangunan pedesaan di Asia dan Afrika, melalui pengalamannya sebagai konsultan menyimpulkan bahwa inti dari masalah kemiskinan di pedesaan terletak pada apa yang disebut sebagai jebakan kekurangan atau deprivation trap. Lebih lanjut Chambers mengatakan bahwa deprivation trap itu terdiri dari lima ketidakberuntungan yang melilit keluarga miskin yaitu : (1) kemiskinan itu sendiri, (2) kelemahan fisik, (3) keterasingan/isolasi, (4) kerentanan, dan (5) ketidakberdayaan. Lima ketidakberuntungan ini terkait satu sama lainnya sehingga merupakan perangkap kemiskinan.

Dari kelima dimensi ini, Chambers kemudian menganjurkan agar kedua jenis ketidakberuntungan diantaranya perlu mendapat perhatian khusus yaitu kerentanan dan ketidakberdayaan, karena kedua jenis ketidakberuntungan ini sering menjadi penyebab keluarga miskin menjadi bertambah miskin. Kerentanan dapat dilihat dari ketidakmampuan keluarga miskin untuk menyediakan sarana untuk menghadapi situasi darurat seperti datangnya bencana, penyakit, kewajiban adat dan lain-lain yang secara tiba-tiba menimpa keluarga itu, yang menyebabkan keluarga itu harus menjual harta benda, sehingga mereka menjadi semakin miskin. Sedangkan ketidakberdayaan tercermin dalam kasus-kasus dimana mereka tidak dapat melakukan perlawanan (to bargain) pada saat mereka diperlakukan/ dipojokkan pada posisi yang tidak menguntungkan oleh pihak lain, seperti bantuan yang semestinya diperuntukkan bagi mereka yang pada akhirnya tidak dapat diterima, atau ketika mereka dipermainkan oleh pihak yang mempunyai kekuasaan politik, ekonomi dan sosial. Oleh karena itu pengentasan kemiskinan di perdesaan memerlukan intervensi dalam bentuk pemberdayaan. Untuk itu pembangunan masyarakat miskin hendaknya lebih bernuansa pemberdayaan.

Sulistiyani (2004:4-5) memandang kemiskinan bukan hanya sekedar fenomena, akan tetapi lebih merupakan proses sistemik yang tereduksi akibat kerentanan yang melanda pada banyak faktor. Oleh karena itu keliru jika program pengentasan kemiskinan hanya fokus pada upaya pemenuhan kebutuhan hidup semata. Lebih lanjut Sulistiyani (2004:17) mendefinisikan kemiskinan secara umum sebagai ”bilamana masyarakat berada pada suatu kondisi yang serba terbatas, baik dalam aksessibilitas pada faktor produksi, peluang/kesempatan berusaha, pendidikan, fasilitas hidup lainnya, sehingga dalam setiap aktivitas maupun usaha menjadi sangat terbatas”. Kemiskinan antara lain juga ditandai dengan lemahnya nilai tukar hasil produksi orang miskin, rendahnya kualitas sumber daya manusia, rendahnya produktifitas, terbatasnya modal yang dimiliki, rendahnya pendapatan, dan terbatasnya kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan.

Sedangkan menurut Ttjokrowinoto dalam Sulistiyani (2004 : 27) mengemukakan bahwa kemiskinan dilihat dari sisi poverty profile masyarakat, kemiskinan tidak hanya menyangkut persoalan kesejahteraan (welfare) semata, tetapi kemiskinan menyangkut persoalan kerentanan (vulnerability), ketidakberdayaan (powerless), tertutupnya akses kepada berbagai peluang kerja, menghabiskan sebagian besar penghasilannya untuk kebutuhan konsumsi, angka ketergantungan yang tinggi, rendahnya akses terhadap pasar, dan kemiskinan terefleksi dalam budaya kemiskinan yang diwarisi dari satu generasi kegenerasi berikutnya.

Dari uraian diatas disimpulkan bahwa kemiskinan tidak bisa hanya dipandang dari sisi kurangnya pemenuhan kebutuhan pokok semata sebagai akibat kerentanan dan ketidakberdayaan seperti yang selama ini banyak didefinisikan dalam kebijakan-kebijakan tentang pengentasannya. Kemiskinan juga harus dipandang dari pengertian kemiskinan relatif (kesenjangan). Sehingga kebijakan yang diambil dapat memberikan solusi terhadap akar permasalahan kemiskinan itu sendiri.

Belajar tentang konsep agropolitan (2)

Definisi konsep agropolitan
Pada konsep agropolitan, strategi pengembangan harus menciptakan perekonomian perdesaan yang mandiri dan hubungan yang minimal pada ekonomi metropolis. Strategi ini mengharuskan setiap daerah memiliki otonomi dan sumber daya yang cukup untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri.

Kunci keberhasilan pengembangan agropolitan adalah dengan memposisikan wilayah ini dalam suatu unit pemerintahan yang mempunyai otonomi sendiri dan mampu merencanakan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. Pemerintah pusat lebih berperan untuk mendorong melalui dukungan material, keuangan, dan sumber daya teknis terhadap inisiatif pembangunan yang berasal dari daerah.

Menurut Friedmann dan Douglass (1976) menyebutkan bahwa kondisi yang diperlukan untuk keberhasilan pengembangan agropolitan atau strategi untuk menafsirkan ide pembangunan perdesaan dipercepat dari konsep agropolitan adalah sebagai berikut:
  • mengubah daerah perdesaan dengan cara memperkenalkan gaya hidup kota (urbanism) yang telah disesuaikan pada lingkungan perdesaan tertentu. Ini berarti bahwa tidak lagi mendorong perpindahan penduduk desa ke kota, dengan menanam modal di daerah perdesaan dan dengan demikian merubah tempat pemukiman yang sekarang ini untuk dijadikan suatu bentuk campuran yang dinamakan agropolis atau kota di ladang. Atau dengan kata lain mentransformasikan fasilitas-fasilitas perkotaan ke pedesaan;
  • memperluas hubungan sosial pedesaan sampai ke luar batas-batas daerahnya, sehingga terbentuk ruang sosio ekonomi, dan politik yang lebih luas, atau agropolitan distrik (agropolitan district dapat disesuaikan untuk dipakai sebagai dasar satuan tempat pemukiman untuk kota-kota besar atau pusat kota-kota tertentu yang berada di sekitarnya dan yang selalu berkembang);
  • memperkecil keretakan sosial (social dislocation) dalam proses pembangunan, memelihara kesatuan keluarga, memperteguh rasa aman, dan memberikan kepuasan pribadi dalam sosial dalam membangun suatu masyarakat baru;
  • menstabilkan pendapatan antara masyarakat desa dengan kota melalui penambahan kesempatan kerja yang produktif dan khususnya mendukung kegiatan pertanian dengan kegiatan non pertanian di dalam lingkungan masyarakat yang sama;
  • memanfaatkan tenaga kerja secara efektif dan mengarahkan pada usaha pengembangan sumber-sumber daya alam secara luas di tiap agropolitan district, termasuk peningkatan hasil pertanian, proyek-proyek untuk memelihara dan mengendalikan air, pekerjaan umum di pedesaan, memperluas pemberian jasa-jasa untuk pedesaan dan industri yang berkaitan dengan pertanian;
  • merangkai agropolitan districts menjadi jaringan regional dengan cara membangun dan memperbaiki sarana hubungan agropolitan districts dan yang ke kota-kota besar, dan menempatkan pada daerah (regional) jasa-jasa tertentu dengan kegiatan-kegiatan penunjang yang dapat menbutuhkan tenaga kerja yang lebih besar daripada yang terdapat dalam satu district;
  • menyusun suatu pemerintahan dan perencanaan yang sesuai dengan lingkungannya yang dapat mengendalikan pemberian prioritas-prioritas pembangunan dan pelaksanaannya pada penduduk daerahnya, yang berupa pemberian wewenang kepada agropolitan district untuk mengambil keputusan sendiri agar mereka dapat menggunakan kesempatan lingkungan yang ada (dengan menyadari batas-batas lingkungan yang ada), menyalurkan pengetahuan dan kepandaian perorangan dari penduduk setempat pada ilmu pengetahuan abstrak teoritis dari para ahli-ahli dan orang yang berkecimpung dalam pembangunan agropolitan dan memupuk rasa persatuan dari penduduk setempat dengan bagian masyarakat yang lebih besar;
  • menyediakan sumber-sumber keuangan untuk membangun agropolitan dengan cara: 1) menanam kembali bagian terbesar dari tabungan setempat pada tiap-tiap district, 2) menerapkan sistem bekerja sebagai pengganti pajak bagi semua anggota masyarakat yang telah dewasa, 3) mengalihkan dana pembangunan dari pusat-pusat kota dan kawasan industri khusus untuk pembangunan agropolitan, dan 4) memperbaiki nilai tukar barang-barang yang merugikan antara petani dan penduduk kota agar lebih menguntungkan petani.
Petani atau masyarakat desa tidak perlu pergi ke kota untuk mendapatkan pelayanan, baik dalam pelayanan yang berhubungan dengan masalah produksi dan pemasaran maupun masalah yang berhubungan dengan kebutuhan sosial budaya dan kehidupan sehari-hari. Pusat pelayanan diberikan pada tingkat desa, sehingga sangat dekat dengan pemukiman petani, baik pelayanan mengenai teknik budidaya pertanian maupun kredit modal kerja dan informasi pasar.

Besarnya biaya produksi dan biaya pemasaran dapat diperkecil dengan meningkatkan factor-faktor kemudahan pada kegiatan produksi dan pemasaran. Faktor-faktor tersebut menjadi optimal dengan adanya kegiatan pusat agropolitan. Jadi, peran agropolitan adalah untuk melayani kawasan produksi pertanian disekitarnya dimana berlangsung kegiatan agribisnis oleh para petani. Fasilitas pelayanan yang diperlukan untuk memberikan kemudahan produksi dan pemasaran anatara lain berupa input produksi (bibit, pupuk, obat-obatan dan lain sebagainya), sarana penunjang (lembaga, perbankan, koperasi, listrik dan lain sebagainya) serta pemasaran (pasar, terminal angkutan, sarana transportasi dan lain sebagainya).

Kota agropolitan dapat merupakan kota menengah atau kota kecil atau kota kecamatan atau kota perdesaan yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang mendorong pertumbuhan pembangunan perdesaan dan desa-desa hinterland dan atau wilayah sekitarnya melalui pengembangan ekonomi yang tidak terbatas sebagai pusat pelayanan sektor pertanian, tetapi juga pembangunan sektor secara luas seperti usaha pertanian (on farm dan off farm), industri kecil, kepariwisataan, jasa pelayanan dan lain-lain.

Kawasan agropolitan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Sebagian besar masyarakat di kawasan tersebut memperoleh pendapatan dari kegiatan pertanian (agribisnis)
  2. Sebagian besar kegiatan dikawasan tersebut didominasi oleh kegiatan pertanian atau agribisnis, termasuk didalamnya usaha industri (pengolahan) pertanian, perdagangan hasil-hasil pertanian (termasuk perdagangan untuk kegiatan ekspor), perdagangan agribisnis hulu (sarana pertanian dan permodalan), agrowisata dan jasa pelayanan
  3. Hubungan antara kota dan daerah-daerah hinterland/daerah-daerah sekitarnya di kawasan agropolitan bersifat interdependensi/timbal balik yang harmonis dan saling membutuhkan dimana kawasan pertanian mengembangkan usaha budidaya dan agribisnis seperti penyediaan sarana pertanian, model, teknologi, informasi pengolahan hasil dan penampungan (pemasaran) hasil produksi/produk pertanian.
  4. Kehidupan masyarakat di kawasan agropolitan mirip dengan suasana kota karena keadaan sarana yang ada di kawasan agropolitan tidak jauh berbeda dengan di kota.

Suatu wilayah dapat dikembangkan menjadi suatu kawasan agropolitan bila dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki sumberdaya lahan dengan agroklimat yang sesuai untuk mengembangkan komoditi pertanian yang dapat dipasarkan atau telah mempunyai pasar (selanjutnya disebut komoditi unggulan), serta berpotensi atau telah berkembang diversifikasi usaha dari komoditi unggulannya.
  2. Memiliki berbagai sarana dan prasarana agribisnis yang memadai untuk mendukung pengembangan sistem dan usaha agribisnis, yaitu: Pertama, Pasar, baik pasar untuk hasil-hasil pertanian, pasar sarana pertanian, alat dan mesin pertanian, maupun pasar jasa pelayanan termasuk pasar lelang, gudang tempat penyimpanan dan prosesing hasil pertanian sebelum dipasarkan; Kedua, Lembaga keuangan sebagai sumber modal untuk kegiatan agribisnis; Ketiga, Memiliki kelembagaan petani yang dinamis dan terbuka terhadap perkembangan teknologi, Keempat, Balai penyuluhan pertanian yang berfungsi sebagai klinik konsultasi agribisnis; Kelima, Percobaan/pengkajian teknologi agribisnis untuk mengembangkan teknologi tepat guna yang cocok untuk daerah kawasan agropolitan; Keenam, Jaringan jalan yang memadai dan aksesbilitas dengan daerah lainnya serta sarana irigasi yang kesemuanya untuk mendukung usaha pertanian yang efesien; Ketujuh, Memiliki sarana dan prsarana kesejahteraan sosial yang memadai seperti kesehatan, pendidikan, kesenian, rekreasi dan lain-lain; Kedelapan, Kelestarian lingkungan hidup baik kelestarian sumber daya alam, kelestarian sosial budaya maupun keharmonisan hubungan kota dan desa terjamin.
Menurut Badrudin (1999) untuk mengurangi efek polarisasi maka konsep agropolitan disarankan memerlukan suatu pola pertumbuhan yang spesifik yaitu:
  1. dirancang untuk daerah pertumbuhan yang mempunyai luas relatif sempit untuk ukuran Indonesia yaitu pada sekitar kecamatan;
  2. adanya kemandirian dalam penyusunan dan penetapan perencanaan pembangunan di wilayah tersebut;
  3. terdapat pembagian yang jelas antara tenaga kerja sektor pertanian dan non pertanian;
  4. terdapat sumber daya di wilayah tersebut yang dapat dikembangkan untuk kegiatan sektor industri;
  5. ketersediaan teknologi lokal serta kemungkinan pemanfaatannya.
Kendala yang ditemui dalam pengembangan konsep ini diantaranya adalah tidak meratanya potensi yang dimiliki oleh masing-masing wilayah, akibatnya ada daerah yang berkembang lebih pesat dibanding daerah sekitarnya, sehingga kota yang kurang beruntung tersebut akan berperan sebagai daerah pendukung. Kondisi tersebut membawa konsekuensi adanya perbedaan peran dan fungsi dari kota.

Menurut Wibisono, et.al. (1993) bahwa potensi yang dimiliki oleh suatu kota akan berkait erat dengan fungsi dari kota tersebut. Apakah kota akan menjadi pusat petumbuhan wilayah ataukah hanya sebagai hinterland. Kota akan menjadi pusat pertumbuhan disebabkan dua macam proses yang dialaminya.
  • Proses formal, peran suatu kota sebagai pusat pertumbuhan akibat dari struktur adminitrasi wilayah.
  • Proses alamiah, munculnya kota tersebut menjadi pusat pertumbuhan karena pelayanan komersial yang telah diberikannya, hubungan ini dengan pertimbangan efisiensi ekonomi. Kota yang mempunyai efisiensi ekonomi yang lebih baik akan berkembang menjai pusat pertumbuhan wilayah.