peran pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan

dalam peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 pasal 14 dan 15 disebutkan bahwa pemerintah desa atau tepatnya kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. urusan pemerintahan yang dimaksud adalah pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan badan usaha milik desa, dan kerjasama antar desa. urusan pembangunan yang dimaksud adalah pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana dan prasarana fasilitas umum desa, seperti jalan desa, jembatan desa, pasar desa. urusan kemasyarakatan ialah pembedayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, dan adat-istiadat.

khusus dalam pelaksanaan tugas dalam menyelenggarakan pembangunan, pemerintah desa juga dituntut untuk mengelolanya berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

namun, pada kenyataannya dari hasil penelitian dan telaah data sekunder dalam pelaksanaan pembangunan pedesaan di kecamatan xxx tidak dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. pembangunan pedesaan yang seharusnya dilaksanakan oleh lembaga pemberdayaan masyarakat (lpm) desa dengan melibatkan peran serta masyarakat ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya. kepala desa sendirilah yang melaksanakan pembangunan. keberadaan lpm ternyata hanya sebagai tukang tanda tangan dan stempel saja berkas pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan.

dominannya peran pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan pedesaan tentu tidak hanya melanggar essensi dari tujuan dilaksanakannya pembangunan pedesaan, yaitu mensejahteraankan masyarakat desa tetapi juga telah mengabaikan azas pelaksanaan pembangunan yaitu transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran yang telah digariskan dalam peraturan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa (permedagri nomor 37 tahun 2007).

partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam pembangunan desa. karena proses pembangunan desa bukan hanya sebatas membangun prasarana fisik, tetapi proses pembangunan desa merupakan bagian dari pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat pedesaan.

menurut peters (1996), partisipasi dapat tumbuh subur pada tata pemerintahan yang lebih menekankan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan dibanding hirarki dan teknokrasi. kebijakan bukan persoalan teknis yang dapat diselesaikan secara teknokrasi oleh sekelompok orang yang dipercaya untuk merumuskannya, tetapi kebijakan merupakan ruang bagi teknokrat dan masyarakat untuk melakukan kerjasama dan menggabungkan pengetahuan. oleh karena itu dalam menetapkan kebijakan harus melibatkan pihak yang luas dan menjamin kepentingan stakeholders.

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar