rumusan masalah : kinerja pelayanan publik & pengawasan melekat (tulisan singkat)
perbaikan terhadap kinerja pelayanan publik oleh pemerintah mutlak untuk dilakukan. apalagi, pelaksanaan pelayanan publik ini dari hari ke hari dituntut untuk semakin berkualitas dan semakin baik seiring dengan adanya globalisasi, kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan serta dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah.
seperti yang dijelaskan dalam latar belakang lampiran surat keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 63 tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik bahwa dalam menghadapi era globalisasi yang penuh tantangan dan peluang, aparatur negara dalam hal ini dititikberatkan kepada aparatur pemerintah hendaknya memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam pemberian pelayanan barang dan jasa.
perubahan paradigma pemerintahan yang semula sentralistis menjadi desentralistis, dan pemberian otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab kepada daerah (situmorang, 2002 ; 29), diharapkan semua itu memberi dampak nyata yang luas dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah memungkinkan terjadinya penyelenggaraan pelayanan dengan jalur birokrasi yang lebih ringkas dan membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam pemberian dan peningkatan kualitas pelayanan. tak lepas dari upaya untuk meningkatkan efesiensi dan kualitas pelayanan. (lampiran kepmenpan no.63 tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik).
untuk meningkatkan pelayanan publik tentunya harus dilakukan beberapa kebijakan yang dapat menciptakan kinerja aparatur yang efesien, efektif, berkualitas, bersih dan berwibawa serta membina aparatur pemerintah yang mampu mengembang tugas dengan sebaik-baiknya. salah satu upaya dari kebijakan hal tersebut adalah dengan melaksanakan pengawasan melekat.
tujuan dari pelaksanaan pengawasan melekat seperti yang termuat dalam instruksi presiden nomor 1 tahun 1989 tentang pedoman pengawasan melekat adalah terciptanya kondisi yang mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, kebijaksanaan, rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dilakukan oleh atasan langsung.