belajar 2# : tentang pengawasan melekat, pengertian pengawasan
manulang (1983) menyebutkan bahwa : “pengawasan dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana semula”.
harold koontz dan cyril o’donnel dalam lubis (1985) menyatakan bahwa pengawasan adalah :
“penilaian dan koreksi atas pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh bawahan dengan maksud untuk mendapatkan keyakinan atau menjamin bahwa tujuan-tujuan perusahaan dan rencana-rencana yang digunalkan untuk mencapai tujuan”.
definisi lain menurut menurut inu kencana syafiie (1999), adalah:
“pengawasan adalah aktivitas membandingkan apa yang sedang atau sudah dikerjakan dengan apa yang direncankan sebelumnya. karenanya diperlukan kriteria, norma, standar dan ukuran”.
dalam sistem administrasi republik indonesia lan ri, 2003 dijelaskan pengawasan merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah pelaksanaan kegiatan/pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan rencana semula. kegiatan pengawasan pada dasarnya membandingkan kondisi yang ada dengan yang seharusnya. bila ternyata ditemukan adanya penyimpangan atau hambatan segera diambil tindakan koreksi.
dalam setiap organisasi pengawasan berfungsi sangat penting untuk menjamin terlaksananya tugas suatu fungsi sebagaimana mestinya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. dalam sistem administrasi republik indonesia lan ri, 2003 dijelaskan bahwa pengawasan ditujukan untuk menciptakan pemerintahan yang efesien, efektif, berorientasi pada pencapaian visi dan misi. dalam pengawasan diharapkan dapat diperoleh masukan bagi pengambil keputusan untuk ;
1. menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan atau hambatan.
2. mencegah terulangnya kembali kesalahan, penyimpangan atau hambatan tersebut.
3. mendapatkan cara-cara yang lebih baik atau membina yang telah baik untuk mencapai tujuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi dan pencapaian visi dan misi organisasi.
selanjutnya pengawasan akan bermakna dan dapat memainkan perannya dengan baik apabila telah mencapai tujuan pengawasan, yakni : pertama, pihak yang diawasi merasa terbantu sehingga dapat mencapai visi dan misinya secara efisien dan efektif; kedua, menciptakan suasana keterbukaan, kejujuran, partisipasi dan akuntabilitas ; ketiga, menimbulkan suasana saling percaya didalam dan diluar lingkungan operasi organisasi. keempat, meningkatkan akuntabilitas organisasi ; kelima, meningkatkan kelancaran operasi organisasi; keenam, mendorong terwujudnya good govgernance dan good corporate governance.
rumusan masalah : kinerja pelayanan publik & pengawasan melekat (tulisan singkat)
perbaikan terhadap kinerja pelayanan publik oleh pemerintah mutlak untuk dilakukan. apalagi, pelaksanaan pelayanan publik ini dari hari ke hari dituntut untuk semakin berkualitas dan semakin baik seiring dengan adanya globalisasi, kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan serta dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah.
seperti yang dijelaskan dalam latar belakang lampiran surat keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 63 tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik bahwa dalam menghadapi era globalisasi yang penuh tantangan dan peluang, aparatur negara dalam hal ini dititikberatkan kepada aparatur pemerintah hendaknya memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam pemberian pelayanan barang dan jasa.
perubahan paradigma pemerintahan yang semula sentralistis menjadi desentralistis, dan pemberian otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab kepada daerah (situmorang, 2002 ; 29), diharapkan semua itu memberi dampak nyata yang luas dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah memungkinkan terjadinya penyelenggaraan pelayanan dengan jalur birokrasi yang lebih ringkas dan membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam pemberian dan peningkatan kualitas pelayanan. tak lepas dari upaya untuk meningkatkan efesiensi dan kualitas pelayanan. (lampiran kepmenpan no.63 tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik).
untuk meningkatkan pelayanan publik tentunya harus dilakukan beberapa kebijakan yang dapat menciptakan kinerja aparatur yang efesien, efektif, berkualitas, bersih dan berwibawa serta membina aparatur pemerintah yang mampu mengembang tugas dengan sebaik-baiknya. salah satu upaya dari kebijakan hal tersebut adalah dengan melaksanakan pengawasan melekat.
tujuan dari pelaksanaan pengawasan melekat seperti yang termuat dalam instruksi presiden nomor 1 tahun 1989 tentang pedoman pengawasan melekat adalah terciptanya kondisi yang mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, kebijaksanaan, rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dilakukan oleh atasan langsung.
belajar 1# : konsep pemberdayaan masyarakat
lama juga nggak membuat postingan… memasuki bulan nopember tahun 2012 ini, keinginan untuk tetap “belajar” dan terus memposting secara kontinyu kembali menyeruak… pagi ini, tanggal 1 nopember 2012, sebagai penanda awal postingan, saya membuat sedikit tulisan singkat, yaitu tentang konsep pemberdayaan masyarakat.
sebagai bagian dari pembelajaran hari ini, konsep pemberdayaan masyarakat ditulis singkat saja. mudahan bermanfaat….
pemberdayaan masyarakat merupakan strategi pembangunan. dalam perspektif pembangunan ini, disadari betapa penting kapasitas manusia dalam
upaya meningkatkan kemandirian dan kekuatan internal atas sumber daya materi
dan nonmaterial. sebagai suatu strategi pembangunan, pemberdayaan dapat
diartikan sebagai kegiatan membantu klien untuk memperoleh daya guna mengambil keputusan dan menentukan tindakan yang akan dilakukan, terkait dengan diri mereka termasuk mengurangi hambatan pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan melalui peningkatan kemampuan dan rasa percaya diri untuk menggunakan daya yang dimiliki dengan mentransfer daya dari lingkungannya (payne, 1997: 266 dalam buku “modern social work theory”).
sementara itu ife (1995: 182 dalam buku “community development: creating community alternatives- vision, analysis and practice”) memberikan batasan pemberdayaan sebagai upaya penyediaan kepada orang-orang atas sumber, kesempatan, pengetahuan, dan keterampilan untuk meningkatkan kemampuan mereka
menentukan masa depannya dan untuk berpartisipasi di dalam dan mempengaruhi kehidupan komunitas mereka.
sementara itu, sutrisno (2000:185) menjelaskan, dalam perspektif pemberdayaan,
masyarakat diberi wewenang untuk mengelola sendiri dana pembangunan
baik yang berasal dari pemerintah maupun dari pihak lain, disamping mereka harus aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan.
perbedaannya dengan pembangunan partisipatif adalah keterlibatan kelompok masyarakat sebatas pada pemilihan, perencanaan, dan pelaksanaan program, sedangkan dana tetap dikuasai oleh pemerintah. meskipun rumusan konsep pemberdayaan berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lainnya, tetapi pada intinya dapat dinyatakan bahwa pemberdayaan adalah sebagai upaya berencana yang dirancang untuk merubah atau melakukan pembaruan pada suatu komunitas atau masyarakat dari kondisi ketidakberdayaan menjadi berdaya dengan menitikberatkan pada pembinaan potensi dan kemandirian masyarakat. dengan demikian mereka diharapkan mempunyai kesadaran dan kekuasaan penuh dalam menentukan masa depan mereka, dimana provider dari pemerintah dan lembaga non government organization/ngo hanya mengambil
posisi partisipan, stimulan, dan motivator.