searah dengan hoover, bahwa untuk mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah perlu ditentukan prioritas pembangunan daerah (syafrizal, 1997). kebijakan yang perlu di lakukan adalah mengusahakan semaksimal mungkin agar prioritas pembangunan daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh propinsi atau daerah yang bersangkutan.
perloff dan wingo mengatakan bahwa pengambangan ekonomi wiliyah tergantung pada sumber daya alam yang dimiliki dan permintaan terhadap komoditas yang dihasilkan oleh sumber daya alam itu (soegijoko, 1997 : 124-222). dalam jangka pendek, sumber daya alam yang dimiliki merupakan suatu asset untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan. pemanfaatan sumber daya alam dapat menumbuhkan zona industri yang akan memberikan nilai tambah (value added) kepada sektor industri yang menghasilkan barang setengah jadi, di samping itu, juga meluaskan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan terutama bagi masyarakat setempat sehingga akan berpengaruh pada pembangunan ekonomi suatu daerah. upaya pengembangan wilayah melalui usaha pengembangan sumber daya alam dapat dikategorikan dalam tiga alternatif pengembangan sebagai berikut.
- sebagai pusat pertumbuhan (growth center) pada umumnya untuk bahan galian dengan jumlah cadangan besar. dalam proses produksi bersifat padat modal dan padat teknologi.
- sebagai pendukung sektor lain (integrative) akan menciptakan rangkaian proses secara lintas sektoral (backward dan forward linkages).
- sebagai perangsang pengembangan wilayah sektor lainnya dengan terbangunnya berbagai prasarana dasar wilayah yang dapat pula menunjang pengembangan sektor lainnya.
- dampak fisik, antara lain mendukung penyusunan rencana tata ruang wilayah dan keseimbangan lingkungan dalam pengembangan wilayah, serta mendukung penyediaan bahan baku bagi pembangunan prasarana dan sarana, bahan baku industri dan pengembangan pemukiman;
- dampak non fisik antara lain : pertama, diversifikasi komoditas regional ke arah spesialisasi untuk meningkatkan keunggulan komparatif dalam perdagangan antar daerah; kedua, mendukung transforrmasi struktur ekonomi daerah secara dinamis, antar sektor primer, sekunder dan tersier; ketiga, penciptaan kutub pertumbuhan (growth poles) dengan dampak perluasan kesempatan kerja yang diharapkan mampu menekan urbanisasi dan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat; keempat, meningkatkan pendapatan daerah (pdrb); kelima, dukungan terhadap keterkaitan antar daerah dalam optimasi/konfigurasi supply-demand komoditas tertentu.