pembangunan yang dilaksanakan negara kita menunjukkan suatu kenyataan yang cukup merisaukan hati…bahwa yang terjadi adalah rakyat dilapisan bawah tidak senantiasa dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan, bahkan dibanyak negara kesenjangan sosial ekonomi makin melebar. kenyataan ini, membuktikan bahwa strategi pembangunan yang terlalu “gnp-oriented” tidak memberikan pemecahan mengenai masalah kemiskinan (keterbelakangan).
menurut paparan dari todaro (1997) diketahui bahwa tujuan utama dari usaha-usaha pembangunan ekonomi selain upaya menciptakan pertumbuhan yang setinggi-tingginya, pembangunan harus pula berupaya untuk menghapus atau mengurangi tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan, dan tingkat pengangguran atau upaya menciptakan kesempatan kerja bagi penduduk, karena dengan kesempatan kerja penduduk atau masyarakat akan memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
arsyad (1999) menyatakan pembangunan ekonomi (daerah) adalah suatu proses pemerintah (daerah) dan masyarakatnya mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah (daerah) dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja atau kesempatan kerja berdasarkan pertumbuhan ekonomi. kesempatan kerja merupakan peluang bagi penduduk untuk melaksanakan fungsinya sebagai sumber daya ekonomi dalam proses produksi untuk memperoleh pendapatan, dan dari pendapatan ini selanjutnya akan menimbulkan daya beli masyarakat serta menimbulkan pasar yang cukup besar yang pada akhirnya penduduk akan memperoleh kesejahteraan (soeroto, 1986).
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kebijakan utama yang perlu dilakukan adalah mengusahakan semaksimal mungkin potensi yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan, mengingat potensi masing-masing daerah bervariasi maka sebaiknya masing-masing daerah harus menentukan kegiatan sektor dominan (unggulan). salah satu cara yang dapat digunakan untuk melihat spesialisasi dan daya saing untuk meningkatkan keunggulan komparatif (comparative advantage) suatu sektor ekonomi disuatu daerah adalah melalui rasio kontribusi dan rasio pertumbuhan masing-masing sektor disuatu daerah terhadap jumlah output total (pdrb) di wilayah studi dan di wilayah referensinya (yusuf, 1999).
perubahan politik akhir-akhir ini nampaknya menciptakan peluang-peluang bagi kehidupan sosial ekonomi. hal tersebut setidaknya tercermin dari geliat otonomi di daerah. adanya oonomi daerah merupakan motivasi dan komitmen untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan struktural, beragam distorsi dan pelanggaran hukum, sementara ruang lingkup ( dan harapan ) spesifik yang hendak dituju adalah mengalirnya investasi efektif, bergairahnya aktivitas perekonomian, dan meningkatnya kesejahteraan diseluruh penjuru wilayah dengan didukung oleh good governance (nugroho, 2000).
implikasi terpenting bagi daerah dengan adanya otonomi daerah adalah daerah memiliki wewenang dan tanggungjawab untuk mengatur, mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi secara mandiri, sehingga ketimpangan distribusi pendapatan antar masyarakat secara bertahap dapat diperkecil.
wewenang dan tanggungjawab yang besar tersebut harus seimbang dengan sumber pendapatan yang memadai agar sejumlah urusan yang didesentralisasikan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. otonomi menuntut kemandirian daerah diberbagai bidang, termasuk kemandirian dalam mendanai pelaksanaan pembangunan di daerahnya.