dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah. kemudian menurut sidik (2002:1) menyatakan bahwa dekonsentrasi (deconcentration), yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat yang berada dalam garis hirarki dengan pemerintah pusat di daerah.
selanjutnya dekonsentrasi menurut saparin (1977:31): dekonsentrasi ialah suatu metode pelimpahan wewenang pemerintahan umum dari kepala pemerintahan/pejabat pemerintahan umum dari kepala pemerintahn/pejabat pemerintahan di daerah. sistem ini adalah yang disebut dekonsentrasi vertical. jenis lain ialah dekonsentrasi horizontal, ialah pelimpahan wewenang umum dari kepala pemerintahan di pusat kepada para pejabat pimpinan ditingkat pemerintah pusat.
oleh karena tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada daerah menurut asas desentralisasi, maka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh perangkat pemerintah di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. urusan ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaannya. unsur pelaksanaannya adalah terutama instansi-instansi vertical, yang dikoordinasikan oleh kepala daerah dalam kedudukannya selaku perangkat pemerintah pusat, tetapi kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.
terhadap konsep desentralisasi dan dekonsentrasi hossein (1999:2) berpendapat: dalam desentralisasi terkandung elemen penyerahan wewenang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dari pusat kepada daerah otonom. fungsi-fungsi pemerintahan tersebut dapat dirinci atau merupakan fungsi yang tersisa (residual function) dari fungsi yang secara rinci diemban oleh pusat. konsep penyerahan wewenang mengandung arti wewenang untuk melaksanakan kebijakan atau wewenang untuk mengatur dan mengurus (regeling en bestuur) kepentingan yang bersifat local. wewenang mengatur adalah wewenang menetapkan norma hokum yang berlaku individual dan bersifat konkret (beschikking ; acte administrative ; verwaltungsakt). pihak penerima wewenang adalah daerah otonom. dalam dekonsentrasi terkandung pelimpahan wewenang untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang dirinci oleh pusat kepada pejabat pusat di daerah. konsep pelimpahan wewenang tidak mencakup wewenang untuk menetapkan kebijakan atau wewenang mengatur. oleh karena itu, dekonsentrasi tidak menciptakan otonomi dan daerah otonom, melainkan menciptakan wilayah administrasi.
jadi, ketika otonomi telah diberikan atau desentralisasi diterapkan maka menjadi tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus (regeling en bestuur) hak dan wewenang beserta segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya mengatur dan mengurus hak dan wewenangnya itu untuk meningkatkan kapasitas lokal.