Teori basis ekonomi (economic base theory), dalam aplikasinya sering dinamakan sebagai analisa basis (base analisis) dan dalam model ini analisis perekonomian daerah/regional mengklasifikasikan menjadi dua sektor kegiatan yaitu:
1. kegiatan-kegiatan basis (basic activities) adalah kegiatan-kegiatan yang mengekspor barang dan jasa ke tempat-tempat di luar batas-batas perekonomian masyarakat yang bersangkutan atau kepada orang-orang yang datang dari luar wilayah perekonomian bersangkutan;
2. kegiatan-kegiatan yang bukan basis (non basic activities) adalah kegiatan-kegiatan yang menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh orang-orang yang bertempat tinggal di dalam batas-batas perekonomian masyarakat daerah yang bersangkutan, kegiatan ini tidak mengekspor barang dan jasa, produksi dan pemasaran terbatas pada wilayah daerah yang bersangkutan.
Pada dasarnya teori basis ekonomi menyatakan bahwa faktor penentu utama pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah berhubungan dengan permintaan akan barang dan jasa dari luar daerah. Pertumbuhan investasi industri yang menggunakan sumber daya lokal, termasuk tenaga kerja dan bahan baku untuk diekspor, dan menghasilkan kekayaan daerah dan menciptakan peluang kerja (job creation).
Inti dari teori ini adalah sektor unggulan menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dipasarkan di daerah maupun di luar daerah yang bersangkutan, maka penjualan keluar daerah akan menghasilkan pendapatan bagi daerah tersebut. Terjadinya arus pendapatan dari luar daerah ini menyebabkan terjadinya kenaikan konsumsi dan investasi di daerah tersebut dan pada gilirannya akan menaikkan pendapatan dan menciptakan kesempatan kerja baru. Peningkatan pendapatan tersebut tidak hanya menaikkan permintaan terhadap sektor unggulan tetapi juga menaikkan permintaan akan sektor non unggulan. Berdasarkan teori ini sektor unggulan yang harus dikembangkan dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi suatu daerah (Arsyad, 1999: 141).
Strategi pembangunan daerah yang muncul didasarkan pada teori ini adalah di mana arah penekanannya terhadap arti pentingnya bantuan (aid) kepada dunia usaha yang mempunyai pasar baik secara nasional maupun internasional. Implementasi kebijakannya mencakup pengurangan hambatan terhadap perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor yang ada akan didirikan di daerah tersebut (Arsyad, 1999: 116).