konsep agribisnis

menurut suryanto, b (2004 hal 4), pengertian agribisnis mengacu kepada semua aktivitas mulai dari pengadaan, prosesing, penyaluran sampai pada pemasaran produk yang dihasilkan oleh suatu usaha tani atau agroindustri yang saling terkait satu sama lain. dengan demikian agribisnis dapat dipandang sebagai suatu sistem pertanian yang memiliki beberapa komponen sub sistim yaitu, sub sistem usaha tani/yang memproduksi bahan baku; sub sistem pengolahan hasil pertanian, dan sub sistem pemasaran hasil pertanian.

secara umum, saragels dan krisnamurthi, dalam suryanto, b (2004) menyatakan sistem agribisnis meliputi:
  1. sub sistem agribisnis hulu ( upstream off-farm agribusiness), mencakup kegiatan ekonomi industri yang menghasilkan sarana produksi seperti pembibitan ternak, usaha industri pakan, industri obat-obatan, industry insiminasi buatan dan lain-lain beserta kegiatan perdagangannya.
  2. subsisten agribisnis budidaya usahatani ternak (on-farm agribusiness)yaitu kegiatan ekonomi yang selama ini disebut budidaya usahatani ternak yang menggunakan sarana produksi usahatani untuk menghasilkan produksi ternak primer (farm-product).
  3. subsistem agribisnis hilir (downstream off-farm agribusiness) yaitu kegiatan industri agro yang mengolah produk pertanian primer menjadi produk olahan dan memperdagangan hasil olahan ternak. dalam sub sistem ini termasuk industri pemotongan ternak, industry pengolahan/pengalengan daging, industri pengawetan kulit, industripenyamakan kulit, industri sepatu, industri pengolahan susu dan lainlain beserta perdagangannya di dalam negeri maupun ekspor.
  4. subsistem jasa penunjang (supporthing institution), yaitu kegiatan yang menyediakan jasa dalam agribisnis ternak seperti perbankan, transportasi, penyuluhan, peskesnak, holding ground, kebijakan pemerintah (ditjen produksi peternakan), lembaga pendidikan dan penelitian dan lain-lain (saragih, 2000-2001).
pengembangan agribisnis dengan memanfaatkan air irigasi yang tersedia akan memberikan beberapa keuntungan yaitu:
pertama, memberi nilai tambah bagi petani dalam melakukan usaha taninya;
kedua, mengoptimalkan pemanfaatan air yang ada;
ketiga, mendorong dan memperkuat kemampuan petani untuk meningkatkan kinerja irigasinya;
keempat, dapat mendorong dalam mengembangkan dan memperkuat organisasi petani;
kelima, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah hasil pertanian dan sekaligus dapat memenuhi kebutuhan bahan baku industri (nono hartono, 2008 hal 3).