sekedar coretan saja : peran pemerintah desa


peran pemerintah desa dalam pembangunan pedesaan ditempatkan pada posisi yang tepat. pemerintah diharapkan berperan dalam memberi motivasi, stimulus, fasilitasi, pembinaan, pengawasan terhadap pembanguan pedesaan.

untuk kepentingan dan tujuan tertentu, intervensi pemerintah terhadap pembangunan desa dapat saja dilakukan setelah melalui kajian dan pertimbangan yang matang dan komprehensif. intervensi yang dimaksudkan di sini adalah turut campur secara aktif dan bertanggungjawab pemerintah dalam proses pembangunan desa. meskipun pemerintah melakukan intervensi terhadap proses pembangunan tertentu, pemerintah desa tidak boleh mengabaikan potensi desa, jangan sampai masyarakat hanya diposisikan sebagai penonton.

keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam pembangunan desa. karena proses pembangunan desa bukan hanya sebatas membangun prasarana dan sarana yang diperlukan, tetapi proses pembangunan desa merupakan bagian dari pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat pedesaan.

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar

tujuan dan fungsi pengawasan


setiap pengawasan yang dilaksanakan pasti memiliki tujuan, adapun tujuan dari pengawasan menurut sukarno sebagai berikut :
a. untuk mengetahui apakah suatu kegiatan itu berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
b. untuk mengetahui dengan intruksi-intruksi dalam azas-azas yang telah diperintahkan.
c. untuk mengetahui kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan dalam pekerjaan atau bekerja.
d. untuk mengetahui segala sesuatu apakah berjalan efektip atau efesien.
e. untuk mencari jalan menuju kearah perbaikan.
        (sukarno.1982 : 165).

dari uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa tujuan pengawasan yaitu harus mengetahui suatu kegiatan, intruksi, kesulitan-kesulitan dan untuk mencari kearah perbaikan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan. h. ibrahim lubis mengemukakan tentang fungsi pengawasan yaitu : “dalam setiap usaha pengawasan terdiri atas tindakan meneliti apakah segala sesuatu tercapai atau berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan berdasarkan intruksi-intruksi yang telah dikeluarkan, pengawasan bertujuan menunjukan atau merumuskan kelemahan-kelemahan agar dapat diperbaiki dan mencegah agar tidak terulang lagi kelemahan-kelemahan, kekurangan-kekurangan serta kesalahan pengawasan berpariasi terhadap segala hal baik terhadap benda, manusia dan lainnya” (h. ibrahim lubis. 1992 : 225).

dari pengertian yang dikemukakan oleh h ibrahim lubis tersebut jelas bahwa setiap usaha harus terdiri atas tindakan meneliti. apabila usaha pengawasan berjalan dengan rencana yang telah ditetapkan maka suatu kesalahan atau kekurangan pengawasan akan berkurang dan mencegah agar tidak terulang.

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar

tentang pengawasan


pengawasan merupakan salah satu fungsi dari manajemen. oleh karena itu pengawasan sangat diperlukan pada setiap kegiatan. pengawasan tersebut keberadaannya tidak lepas dari fungsi manajemen lainnya, seperti perencanaan, pengorganisasian dan penggerakan, keberadaannya saling mempengaruhi dan saling berkaitan dikarenakan kelancaran didalam pencapaian tujuan tidak mungkin terjadi kalau hanya menggantungkan pada satu fungsi manajemen saja.

pengawasan yang terlaksana dengan baik akan menimbulkan pelaksanaan pekerjaan yang baik,  sehingga pencapaian tujuan organisasi akan berjalan dengan baik pula. pengawasan dapat mengatasi rintangan atau hambatan yang dihadapi sehingga  dapat teratasi. siagian memberikan definisi tentang pengawasan dalam bukunaya “filsafat administrasi ”sebagai berikut : “proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya” (siagian, 1990 : 107 ).

jika diperhatikan secara cermat dan teliti definisi yang dikemukakan oleh siagian ini hanya dapat diterapkan bagi pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang sedang berjalan, tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakaan. menurut handayaningrat dalam bukunya “pengantar studi ilmu administrasi dan manajemen” pengawasan sebagai berikut : “pengawasan adalah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pekerjaan yang dilakukan oleh bawahan sesuai dengan rencana, perintah , tujuan atau kebijaksanaan yang telah diberikan. jelasnya pengawasan harus berpedoman kepada rencana yang telah diputuskan, tujuan dan kebijakan yang telah ditentukan sebelumnya” (handayaningrat  1985 : 143 )

dari pengertian yang dikemukakan oleh handayaningrat tersebut bahwa pengawasan sangat penting dilakukan dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. apabila suatu organisasi dalam melaksanakan kegiatan tidak melakukan pengawasan dengan baik, maka dapat menyebabkan timbulnya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dapat akhirnya akan menghambat keberhasilan dalam pencapaian tujuan maupun program yang telah ditentukan sebelumnya.