Banyak definisi mengenai pembangunan, salah satunya adalah menurut Michel P. Todaro (1995) bahwa pembangunan adalah sebagai suatu proses multidimensi yang melibatkan perubahan-perubahan dalam struktur, sikap dan faktor kelembagaan, juga percepatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketidakadilan dan penghapusan kemiskinan absolut.
Pembangunan masyarakat desa yang sekarang disebut juga dengan nama pemberdayaan masyarakat desa pada dasarnya serupa dan setara dengan konsep pengembangan masyarakat (community development atau CD). Perkembangan teori pembangunan desa itu dimulai dari praktik, yaitu dari kebutuhan yang dirasakan di dalam masyarakat terutama dalam situasi social yang dihadapi didalam Negara-negara yang menghadapi perubahan sosial yang cepat.
Pada dasarnya tidak ada satu teori atau pendekatan tunggal yang digunakan dalam rangka pembangunan perdesaan (desa). Berbagai konsep pembangunan desa yang telah dilaksanakan pemerintah sejak tahun lima puluhan selalu mengalami dinamika dan perubahan serta senantiasa disesuaikan dengan tingkat perkembangan masyarakat.
Beberapa konsep dan pendekatan pembangunan perdesaan (desa) yang pernah dilakukan di negara kita dan beberapa negara lain diantaranya adalah :
(a) Pengembangan Masyarakat (Community Development),
(b) Pembangunan Desa Terpadu (Integrated Rural Development),
(c) Pembukaan Daerah Baru & Mendorong Migrasi Penduduk serta Pengelompokan Permukiman Kecil,
(d) Pembangunan Pertanian,
(e) Industri Perdesaan,
(f) Kebutuhan Dasar Manusia (Basic Needs – Strategy),
(g) Pusat Pertumbuhan & Wilayah Pengembangan (Integrated Area Development),
(h) Pendekatan Agropolitan.
Dari konsep dan pendekatan pembangunan tersebut, secara umum sebenarnya bermuara yang sama : yaitu pembangunan perdesaan akan berhasil bila masyarakat desa dijadikan sebagai subyek pembangunan dan member banyak peluang bagi masyarakat desa untuk mengambil keputusan tentang nasib mereka sendiri. Menurut Mukhtar Sarman (2008) kata kunci dari dalam pembangunan perdesaan adalah guna “memberdayakan” kelompok miskin di daerah perdesaan.
Sebagai gambaran dari pendekatan yang beragam ini, menurut Mukhtar Sarman (2008) dengan mengambil contoh ilustrasi dari berbagai program pemerintah dalam rangka mewujudkan kebijakan pembangunan desa di Indonesia selama ini, ada tiga pola pendekatan yang telah pernah dilaksanakan. Pendekatan pertama adalah pola instruktif, atau seringkali juga diindentifikasikan sebagai strategi top down. Pendekatan kedua adalah pola konsultatif, atau diidentikkan dengan pola “bottom up top down”. Pendekatan ketiga adalah pola pendampingan. Pendekatan ini merupakan perbaikan lebih lanjut dari pola konsultatif.
Berdasarkan Tjondronegoro (dalam Mukhtar Sarman, 2008 : 103) untuk dapat memahami pelaksanaan suatu kebijakan pembangunan memerlukan tiga pengetahuan pokok, yaitu :
(1) Asumsi yang digunakan oleh para pembuat kebijakan
(2) Tujuan dan kelompok sasaran yang ingin dicapai dari kebijakan
(3) Intervensi-intervensi oleh para pelaksana terhadap pelaksanaan dari suatu kebijakan di berbagai tempat dan hirarki
Tampilkan postingan dengan label pembangunan perdesaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembangunan perdesaan. Tampilkan semua postingan
Kronik Teori : Pemberdayaan Masyarakat
Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.
Sangat cocok utk Semua Kalangan
-----------------------------------------------------------Konsep Pemberdayaan dikaitkan dengan model pembangunan yang berpusat pada rakyat yang lebih menekankan kepada pemberdayaan (empowerment), dengan memandang inisiatif kreatif dari rakyat sebagai sumber daya pembangunan utama dan memandang kesejahteraan material dan spiritual mereka sebagai tujuan yang ingin dicapai dalam proses pembangunan.
Pemberdayaan masyarakat miskin adalah upaya peningkatan kemampuan masyarakat untuk menentukan dan mewujudkan masa depan yang lebih baik , Pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan dan masalah sosial lainnya cenderung dirancang dengan pola seragam yang harus dilaksanakan sesuai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis.
Masyarakat dalam hal ini lebih sebagai objek pembangunan dan pelaksana program yang telah direncanakan sebelumnya dari atas (top down planning) sebagai strategi pembangunan masyarakat. Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat harus ditunjang dengan program-program pembangunan yang merespon aspirasi masyarakat lokal baik dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi sehingga untuk memberdayakan masyarakat miskin dan memandirikan masyarakat tanpa ketergantungan dengan Pemerintah dapat tercapai .
Mastarakat miskin dan sangat miskin harus diberdayakan untuk dapat berpartisipasi lebih efektif dalam proyek dan program pembangunan yang dicanangkan pemerintah, kemampuan tawar menawar (bargaining position) dan pelayanan terhadap masyarakat miskin pun semakin meningkat.
Secara umum kondisi sosial ekonomi masyarakat desa masih memperihatinkan oleh karena itu menjadi tuntutan dan kebutuhan dari rakyat yang sedapat mungkin harus dipenuhi oleh berbagai macam kebijaksanaan dan program pembangunan pedesaan oleh pemerintah, karena pemerintah adalah merupakan pengelola kebutuhan masyarakat, seperti dikemukakan oleh Ndraha (2001 : 85) bahwa : Pemerintah dalam kontek ilmu pemerintahan adalah semua lembaga yang dianggap mampu (normatif) atau secara empirik memproses jasa publik dan layanan civil. Fungsi pemerintah jika kondisi ekonomi masyarakat lemah pemerintah menyelenggarakan pembangunan.
Namun demikian, persoalan kemiskinan dan kesenjangan masih menjadi masalah krusial dipedesaan. Persoalan ini tidak dapat diabaikan karena bisa menjadi pemicu berbagai konflik oleh karena itu persoalan ini harus terus menerus dicarikan alternatif pemecahannya supaya tidak mengganggu stabilitas dalam perubahan sosial. Dengan demikian kegiatan pembangunan perlu diarahkan untuk merubah kehidupan mereka menjadi lebih baik. Perencanaan pembangunan dan implementasi kebijakan seharusnya berisi usaha untuk memberdayakan mereka sehingga mempunyai akses pada sumber-sumber ekonomi. Selain masalah kemiskinan dan ketidakberdayaan kondisi rakyat Indonesia pada umumnya seperti dikemukakan oleh Soewardi (1999: 133) bahwa : Human Motivation rakyat kita cukup lemah, atau kelemah karsaan, atau budaya santai, atau “ soft culture”. Sifat kelemah karsaan itu adalah Kuda Lepas Kandang untuk lapisan atas,dan Mobil Kurang Tenaga untuk lapisan bawah. Banyak pelanggaran normatif, sosial, agama maupun perundang-undangan negara.
Oleh karena itu dalam kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat Ndraha (1997:80) mengemukakan bahwa : Mau tidak mau, pemerintah yang merupakan kumpulan orang-orang pandai dan pilihan,memiliki teknologi, kekuasaan dan kemampuan administratif yang memadai, mempelopori pembangunan bangsa. Fungsi pemerintah disamping memberi ruangan yang cukup luas bagi kepentingan rakyat, juga bertugas memenuhinya melalui kegiatan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan memahami secara komprehensif serangkaian potensi dan kelemahan kawasan pedesaan seperti dikemukakan diatas, hendaknya diperlukan suatu upaya untuk memberdayakan masyarakat pedesaan. Upaya pemberdayaan harus lebih bertumpu pada pengembangan potensi khusus yang dimiliki kawasan serta didukung oleh kerjasama sinergis dengan kekuatan ekonomi lainnya.
Dengan demikian terwujud strategi pembangunan tidak lagi mementingkan pertumbuhan ekonomi tetapi seharusnya lebih mementingkan pemerataan kesempatan. Pemerintah adalah merupakan alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyat dalam mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan untuk kesejahteraan rakyatnya. Menurut Rasyid ( 1997 : 48 ) mengatakan : Ada tiga fungsi pemerintahan yang paling hakiki, yaitu : pelayanan (public service), pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan (development). Inti dari ketiga fungsi pemerintahan tersebut adalah bagaimana kebijakan pemerintah dalam membangun fasilitas-fasilitas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dimana tuntutan akan pelayanan tersebut akan selalu meningkat seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat.
Selanjutnya dalam rangka pendekatan pemerintah dalam pembangunan Uphoff (1995 :18), mengemukakan bahwa Menyajikan konsep pendekatan pembangunan pedesaan dalam tiga alternatif, yaitu Birokrasi pemerintah sebagai sektor pertama, Pasar sebagai sektor kedua dan Organisasi Non Pemerintah (NGOs) sebagi sektor ketiga.”
Konsep ini menjelaskan bahwa alternatif pertama yang mengandalkan pada peranan pemerintah, dalam melakukan tindakannya berdasarkan pada keputusan pemerintah yang dibuat oleh para ahli sesuai dengan prinsip-prinsip teknis dan kriterianya sebagaimana ditetapkan oleh pejabat pusat/daerah. Sedangkan alternatif kedua melalui pasar yang dimanfaatkan untuk memenuhi segala keinginan seperti penanaman modal usaha, penambahan tenaga kerja dengan menggunakan intensif harga. Apa yang dikemukan oleh Uphoff diatas sejalan dengan konsep Hettne (dalam Mas’oed, 1994 : 30)” yang menekankan pendekatan pembangunan harus dilihat pada siapa aktor utamanya.”
Dalam pembangunan yang berpusat Pada rakyat relevan dengan kebijakan desentralisasi dalam penanganan masalah sosial. Pendekatan ini menyadari pentingnya kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kemandirian dan kekuatan internal atas sumber daya materi dan non material yang penting pembangunan yang berpusat pada rakyat menekankan pada pemberdayaan, yang memandang inisiatif kreatif dari rakyat sebagai sumber daya pembangunan utama dan memandang kesejahteraan material dan spiritual mereka sebagai tujuan yang dicapai oleh proses pembangunan. Koerten ( dalam Adimihardja, 2001 :2) mengemukakan bahwa ada 3 (tiga) dasar perubahan struktural dan normatif dalam pembangunan berpusat pada rakyat, yaitu sebagai berikut :
- Memusatkan pemikiran dan tindakan kebijakan pemerintah pada penciptaan keadaan-keadaan yang mendorong dan mendukung usaha rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka sendiri dan untuk memecahkan masalah mereka sendiri pada tingkat individual, keluarga dan komunitas.
- Mengembangkan struktur dan proses organisasi yang berfungsi menurut kaidah-kaidah sistem swa organisasi.
- Mengembangkan sistem-sistem produksi konsumsi yang diorganisasi secara teritorial yang berlandaskan pada kaidah-kaidah pemilikan dan pengendalian lokal.
Konsep Agropolitan
Agropolitan adalah suatu wilayah yang dapat didefenisikan sebagai areal perdesaan yang mempunyai kepadatan populasi efektif paling tidak 200 jiwa per kilometer persegi dan jumlah penduduk berkisar 50.000 sampai 150.000 jiwa. Wilayah/distrik agropolitan ini dapat berupa suatu pusat kota atau daerah pedesaan yang mempunyai populasi menyebar (Friedmann dan Douglass, 1975; Rondinelli,1985: 9)
Berkaitan dengan agropolitan, menyatakan bahwa strategi pengembangan yang dilakukan adalah dengan menyusun suatu sistem perekonomian terpadu yang mandiri dan mempunyai ketergantungan yang minimal dengan metropolis terutama yang berkaitan dengan pengambilan keputusan. Kewenangan dalam pengambilan keputusan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan daerah terutama yang menyangkut pembangunan daerah agar sepenuhnya diserahkan pada daerah yang bersangkutan.
Kunci keberhasilan pengembangan agropolitan adalah dengan memposisikan wilayah ini dalam suatu unit pemerintahan yang mempunyai otonomi sendiri dan mampu merencanakan pemanfaatan akan sumber daya yang dimiliki. Pemerintah pusat lebih berperan untuk mendorong melalui dukungan material, keuangan, dan sumber daya teknis terhadap inisiatif pembangunan yang berasal dari daerah.
Pendekatan agropolitan adalah (Friedmann and Weaver, 1979: 193-194):
“…. the implication of basic-needs strategy for territorial development we shall called it the agropolitan aproach. The specific setting we have choosen is that of density populated, agrarian societes characterized by low profiles of social development, high rates population, increase, uncipient urban-based industrilization, high external dependency, and rising indices of inequality”.
Elemen pokok dari pendekatan konsep agropolitan adalah: (a) the basic conditions for its realization, (b) the territorial framework, (c) the expansion of production, (d) the role of the state (Friedmann dan Weaver (1979: 194)
Menurut Friedmann dan Douglass (1976: 38-40), bahwa kondisi yang diperlukan untuk keberhasilan pengembangan agropolitan atau strategi untuk menafsirkan ide pembangunan perdesaan dipercepat dari konsep agropolitan adalah sebagai berikut:
1. merubah daerah perdesaan dengan cara memperkenalkan gaya hidup kota (urbanism) yang telah disesuaikan pada lingkungan perdesaan tertentu. Ini berarti bahwa tidak lagi mendorong perpindahan penduduk desa ke kota, dengan menanam modal di daerah perdesaan dan dengan demikian merubah tempat pemukiman yang sekarang ini untuk dijadikan suatu bentuk campuran yang dinamakan agropolis atau kota di ladang. Atau dengan kata lain mentransformasikan fasilitas-fasilitas perkotaan ke perdesaan;
2. memperluas hubungan sosial pedesaan sampai ke luar batas-batas daerahnya, sehingga terbentuk ruang sosio-ekonomi, dan politik yang lebih luas, atau agropolitan districk (agropolitan district dapat disesuaikan untuk dipakai sebagai dasar satuan tempat pemukiman untuk kota-kota besar atau pusat kota-kota tertentu yang berada di sekitarnya dan yang selalu berkembang);
3. memperkecil keretakan sosial (social dislocation) dalam proses pembangunan, memelihara kesatuan keluarga, memperteguh rasa aman, dan memberikan kepuasan pribadi dalam sosial dalam membangun suatu masyarakat baru;
4. menstabilkan pendapatan antara masyarakat desa dengan kota melalui penambahan kesempatan kerja yang produktif dan khususnya mendukung kegiatan pertanian dengan kegiatan non pertanian di dalam lingkungan masyarakat yang sama;
5. memanfaatkan tenaga kerja secara efektif dan mengarahkan pada usaha pengembangan sumber-sumber daya alam secara luas di tiap agropolitan district, termasuk peningkatan hasil pertanian, proyek-proyek untuk memelihara dan mengendalikan air, pekerjaan umum di pedesaan, memperluas pemberian jasa-jasa untuk pedesaan dan industri yang berkaitan dengan pertanian;
6. merangkai agropolitan districts menjadi jaringan regional dengan cara membangun dan memperbaiki sarana hubungan agropolitan districts dan yang ke kota-kota besar, dan menempatkan pada daerah (regional) jasa-jasa tertentu dengan kegiatan-kegiatan penunjang yang dapat menbutuhkan tenaga kerja yang lebih besar daripada yang terdapat dalam satu district;
7. menyusun suatu pemerintahan dan perencanaan yang sesuai dengan lingkungannya yang dapat mengendalikan pemberian prioritas-prioritas pembangunan dan pelaksanaannya pada penduduk daerahnya, yang berupa pemberian wewenang kepada agropolitan district untuk mengambil keputusan sendiri agar mereka dapat menggunakan kesempatan lingkungan yang ada (dengan menyadari batas-batas lingkungan yang ada), menyalurkan pengetahuan dan kepandaian perorangan dari penduduk setempat pada ilmu pengetahuan abstrak teoritis dari para ahli-ahli dan orang yang berkecimpung dalam pembangunan agropolitan, dan memupuk rasa persatuan dari penduduk setempat dengan bagian masyarakat yang lebih besar itu, agropolis;
8. menyediakan sumber-sumber keuangan untuk membangun agropolitan dengan cara: (a) menanam kembali bagian terbesar dari tabungan setempat pada tiap-tiap district, (b) menerapkan sistem bekerja sebagai pengganti pajak bagi semua anggota masyarakat yang telah dewasa, (c) mengalihkan dana pembangunan dari pusat-pusat kota dan kawasan industri khusus untuk pembangunan agropolitan, dan (d) memperbaiki nilai tukar barang-barang yang merugikan antara petani dan penduduk kota agar lebih menguntungkan petani;
Higgins (1975: 295) mengemukakan beberapa alasan mengapa perencanaan struktur perekonomian dalam skala lebih kecil sangat penting dalam rangka menekan kesenjangan regional sebagai berikut:
1. sebagai suatu tujuan keadilan sosial;
2. untuk jangka panjang, penurunan kesenjangan regional penting dalam kaitannya memacu pertumbuhan ekonomi nasional;
3. kesenjangan regional akan membawa konsekuensi pada tingkat integrasi atau disintegrasi regional;
4. saat ini kebijakan negara lebih mengacu pada pola pembangunan perkotaan dengan membatasi pertumbuhan pada kota-kota besar dan mendorong pertumbuhan pada kota menengah dan kota kecil;
5. pola pembangunan ini mempunyai hubungan erat dengan kualitas hidup dan berimplikasi pada penurunan ketimpangan regional.
Menurut Badrudin (1999: 175) untuk mengurangi efek polarisasi maka konsep agropolitan disarankan memerlukan suatu pola pertumbuhan yang spesifik:
1. dirancang untuk daerah pertumbuhan yang mempunyai luas relatif sempit untuk ukuran Indonesia sekitar kecamatan;
2. adanya kemandirian dalam penyusunan dan penetapan perencanaan pembangunan di wilayah tersebut;
3. terdapat pembagian yang jelas antara tenaga kerja sektor pertanian dan non pertanian;
4. terdapat sumber daya di wilayah tersebut yang dapat dikembangkan untuk kegiatan sektor industri;
5. ketersediaan teknologi lokal serta kemungkinan pemanfaatannya.
Kendala yang ditemui dalam pengembangan konsep ini diantaranya adalah tidak meratanya potensi yang dimiliki oleh masing-masing wilayah akibatnya ada daerah yang berkembang lebih pesat dibanding daerah sekitarnya, sehingga kota yang kurang beruntung tersebut akan berperan sebagai daerah pendukung. Kondisi tersebut membawa konsekuensi adanya perbedaan peran dan fungsi dari kota. Menurut Wibisono, et.al. (1993: 24) bahwa potensi yang dimiliki oleh suatu kota akan berkait erat dengan fungsi dari kota tersebut. Apakah kota akan menjadi pusat petumbuhan wilayah ataukah hanya sebagai hinterland. Kota akan menjadi pusat pertumbuhan disebabkan dua macam proses yang dialaminya.
1. Proses formal, peran suatu kota sebagai pusat pertumbuhan akibat dari struktur adminitrasi wilayah.
2. Proses alamiah, munculnya kota tersebut menjadi pusat pertumbuhan karena pelayanan komersial yang telah diberikannya, hubungan ini dengan pertimbangan efisiensi ekonomi. Kota yang mempunyai efisiensi ekonomi yang lebih baik akan berkembang menjai pusat pertumbuhan wilayah.
