dampak kebijakan

sebagaimana sebuah kebijakan, tentunya akan menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. dampak positif dimaksudkan sebagai dampak yang memang diharapkan akan terjadi akibat sebuah kebijakan dan memberikan manfaat yang berguna bagi lingkungan kebijakan. sedangkan dampak negatif dimaksukan sebagai dampak yang tidak memberikan manfaat bagi lingkungan kebijakan dan tidak diharapkan terjadi.

soemarwoto dalam giroth (2004) menyatakan bahwa dampak adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktifitas. selanjutnya soemarwoto menjelaskan : “aktifitas tersebut bisa bersifat alamiah, berupa kimia, fisik maupun biologi, dapat pula dilakukan oleh manusia berupa analisis dampak lingkungan, pembangunan dan perencanaan. adapun dampak tersebut dapat bersifat biofisik, sosial, ekonomi dan budaya.”

william dunn menyebutkan setidaknya ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam menentukan alternatif terpilih, antara lain :
  1. effectiveness, yaitu apakah kebijakan tersebut dapat mencapai sasaran yang telah dirumuskan;
  2. efficiency, yaitu apakah kebijakan yang akan diambil itu seimbang dengan sumber daya yang tersedia, dan
  3. adequacy, yaitu apakah kebijakan itu sudah cukup memadai untuk memecahkan masalah yang ada.

menurut sofian effendi (2001) bahwa kebijakan yang baik harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
  1. technical feasibility, yaitu kriteria yang mengukur seberapa jauh suatu alternatif kebijakan mampu memecahkan masalah;
  2. economic and financial possibility, yaitu alternatif mana yang mungkin dibiayai dari dana yang dimiliki dan berapa besar finansial yang didapatkan;
  3. political viability, yaitu bagaimana efek atau dampak politik yang akan dihasilkan terhadap para pembuat keputusan, legislator, pejabat, dan kelompok politik lainnya dari masing-masing alternatif, dan
  4. administrative capability, yaitu menyangkut kemampuan administrasi untuk mendukung kebijakan tersebut.