Tampilkan postingan dengan label pengelolaan keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengelolaan keuangan. Tampilkan semua postingan

kerangka konseptual : aspek pengelolaan keuangan daerah

aspek pengelolaan keuangan daerah, pada dasarnya menyangkut tiga hal yang saling terkait satu dengan yang lainya, yaitu:
  • aspek penerimaan, yaitu mengenai seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dapat menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk meningkatkan pendapatan tersebut.
  • aspek pengeluaran, yaitu mengenai seberapa besar biaya-biaya dari suatu pelayanan publik dan faktor-faktor yang menyebabkan biaya-biaya tersebut meningkat.
  • aspek anggaran, yaitu mengenai hubungan antara pendapatan dan pengeluaran serta kecenderungan yang diproyeksikan untuk masa depan.
pendapatan daerah dapat diklasifikasikan dalam dua katagori yaitu sumber-sumber pendapatan dari daerah sendiri dan sumber-sumber dari luar daerah. sumber-sumber pendapatan dari daerah sendiri adalah sumber-sumber pendapatan yang dikumpulkan secara langsung dari masyarakat daerah yang bersangkutan, misalnya pajak dan retribusi yang langsung dipungut dan dimiliki daerah yang bersangkutan. sumber-sumber pendapatan daerah sendiri dapat juga diperoleh dari hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainya yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. sumber-sumber pendapatan eksternal adalah sumber-sumber pendapatan yang berasal dari luar daerah seperti pemerintah diatasnya (propinsi) dan pemerintah pusat dan pinjaman serta lain-lain penerimaan yang sah.

sumber sumber penerimaan daerah dapat berasal dari berbagai sumber/jenis, secara garis besar dikelompokan ke dalam tiga sumber penerimaan yaitu:
  • pendapatan asli daerah, meliputi: hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah dan hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • dana perimbangan meliputi: bagian daerah dari penerimaan pbb, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam, dau dan dak serta pinjaman daerah:
  • lain-lain pendapatan daerah
pengeluaran daerah adalah semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang mengurangi kekayaan pemerintah daerah. dalam struktur anggaran daerah dengan pendekatan kinerja, pengeluaran daerah (belanja daerah) dirinci menurut organisasi, fungsi kelompok, dan jenis belanja.
  1. belanja daerah menurut organisasi adalah suatu kesatuan pengguna anggaran seperti sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah lainnya.
  2. fungsi belanja misalnya pendidikan, kesehatan, dan fungsi-fungsi lainnya.
  3. kelompok belanja misalnya belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, belanja modal, belanja transfer, dan belanja tidak terduga.
  4. jenis belanja misalnya belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan dan belanja lain-lain.

Kerangka konseptual : sistem pengelolaan keuangan daerah

keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang akan dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan daerah tersebut, dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd). pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sehingga anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu.

devas, dkk (1989) mengemukakan bahwa pengelolaan keuangan daerah berarti mengurus dan mengatur keuangan daerah dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut.
  1. tanggung jawab (accountability). pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan keuangannya kepada lembaga atau orang yang berkepentingan sah, lembaga atau orang itu adalah pemerintah pusat, dprd, kepala daerah dan masyarakat umum.
  2. mampu memenuhi kewajiban keuangan. keuangan daerah harus ditata dan dikelola sedemikian rupa sehingga mampu melunasi semua kewajiban atau ikatan keuangan baik jangka pendek, jangka panjang maupun pinjaman jangka panjang pada waktu yang telah ditentukan.
  3. kejujuran. hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah pada prinsipnya harus diserahkan kepada pegawai yang benar-benar jujur dan dapat dipercaya.
  4. hasil guna (efectiveness) dan daya guna (efficiency). merupakan tata cara mengurus keuangan daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dalam waktu yang secepat-cepatnya.
  5. pengendalian. aparat pengelola keuangan daerah, dprd dan petugas pengawas harus melakukan pengendalian agar semua tujuan tersebut dapat tercapai.

hal tersebut dipertegas oleh mardiasmo (2000) bahwa salah satu aspek dari pemerintah daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolan keuangan daerah dan anggaran daerah. anggaran daerah atau apbd merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. sebagai instrumen kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah