Rabu, 27 Maret 2013

mekanisme perencanaan pembangunan daerah

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar

proses perencanaan yang digunakan di indonesia saat ini seperti yang terdapat dalam undang – undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional adalah memakai sistem dan mekanisme 2 (dua) arah yaitu bottom up dan top down planning. perencanaan dari bawah (bottom up planning) dimaksudkan sebagai cerminan aspirasi masyarakat sedangkan perencanaan dari atas dimasudkan sebagai penjabaran kebijakan pemerintah dari tingkat atas di daerah.

secara rinci parwoto (1997), membedakan kedua pola pendekatan perencanaan dari atas dan dari bawah sebagai berikut (lihat petrus, 2002:14).

  1. perencanaan dari atas (top down planning), yaitu perencanaan yang segala keputusan penting dan jenis kegiatan program telah ditentukan pemerintah. posisi masyarakat dalam hal ini hanyalah sebagai penerima. adapun ciri – cirinya sebagai berikut : petugas perencana sudah menentukan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dan menetapkan cara – cara dalam menangani masalah tersebut, di samping itu mengambil keputusan – keputusan penting untuk menyusun rencana pemecahan masalah serta menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan masyarakat untuk melaksanakan rencana kegiatan tersebut.
  2. perencanaan dari bawah (bottom up planning), merupakan perencanaan yang dihasilkan dari tingkat masyarakat. adapun ciri – ciri perencanaan ini sebagai berikut : masyarakat merumuskan sendiri persoalan yang dihadapi dan bersedia mengambil sikap dan tindakan untuk mengatasinya serta menentukan cara menangani persoalan tersebut. di samping itu masyarakat mampu menetapkan sumber daya yang dapat dialokasikan untuk memecahkan persoalan tersebut dan memutuskan rencana dan program pelaksanaan untuk mencapai tujuan pemecahan persoalan tersebut. mekanisme proses perencanaan di indonesia secara konseptual sudah diarahkan pada sistem perencanaan dari bawah, pada umumnya yang dikaitkan dengan konsep p5d (pedoman perencanaan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pembangunan daerah) dan konsep p3md (perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat desa). dari mekanisme perencanaan pembangunan ini terlihat bahwa disamping perencanaan pembangunan yang berasal dari pemerintah juga dilakukan perencanaan yang merupakan hasil pembahasan dari tingkat desa yang merupakan kesepakatan antara pemerintah bersama masyarakat.