kumpulan teori tentang pemerintahan, pembangunan, keuangan, otonomi daerah dan pelayanan publik
Senin, 19 November 2012
belajar 2# : tentang pengawasan melekat, pengertian pengawasan
manulang (1983) menyebutkan bahwa : “pengawasan dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana semula”.
harold koontz dan cyril o’donnel dalam lubis (1985) menyatakan bahwa pengawasan adalah :
“penilaian dan koreksi atas pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh bawahan dengan maksud untuk mendapatkan keyakinan atau menjamin bahwa tujuan-tujuan perusahaan dan rencana-rencana yang digunalkan untuk mencapai tujuan”.
definisi lain menurut menurut inu kencana syafiie (1999), adalah:
“pengawasan adalah aktivitas membandingkan apa yang sedang atau sudah dikerjakan dengan apa yang direncankan sebelumnya. karenanya diperlukan kriteria, norma, standar dan ukuran”.
dalam sistem administrasi republik indonesia lan ri, 2003 dijelaskan pengawasan merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah pelaksanaan kegiatan/pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan rencana semula. kegiatan pengawasan pada dasarnya membandingkan kondisi yang ada dengan yang seharusnya. bila ternyata ditemukan adanya penyimpangan atau hambatan segera diambil tindakan koreksi.
dalam setiap organisasi pengawasan berfungsi sangat penting untuk menjamin terlaksananya tugas suatu fungsi sebagaimana mestinya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. dalam sistem administrasi republik indonesia lan ri, 2003 dijelaskan bahwa pengawasan ditujukan untuk menciptakan pemerintahan yang efesien, efektif, berorientasi pada pencapaian visi dan misi. dalam pengawasan diharapkan dapat diperoleh masukan bagi pengambil keputusan untuk ;
1. menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan atau hambatan.
2. mencegah terulangnya kembali kesalahan, penyimpangan atau hambatan tersebut.
3. mendapatkan cara-cara yang lebih baik atau membina yang telah baik untuk mencapai tujuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi dan pencapaian visi dan misi organisasi.
selanjutnya pengawasan akan bermakna dan dapat memainkan perannya dengan baik apabila telah mencapai tujuan pengawasan, yakni : pertama, pihak yang diawasi merasa terbantu sehingga dapat mencapai visi dan misinya secara efisien dan efektif; kedua, menciptakan suasana keterbukaan, kejujuran, partisipasi dan akuntabilitas ; ketiga, menimbulkan suasana saling percaya didalam dan diluar lingkungan operasi organisasi. keempat, meningkatkan akuntabilitas organisasi ; kelima, meningkatkan kelancaran operasi organisasi; keenam, mendorong terwujudnya good govgernance dan good corporate governance.