- perampingan fungsi – fungsi yang tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah . dalam hal ini organisasi publik dapat mengalihkan pekerjaanya keluar namun masih memilikinya.
- yaitu dengan menghilangkan political aapointydalam organisasi public di satu sisi dan menata bangun organisasi sesuai dengan tuntutan public.
- restrukturisasi yang bersifat eksternal ,yaitu membangun hubungan yang diamteral namun fungsional dengan organisasi kontra – birokratik.
- menata sesuai tuntutan nasional .,khususnya yang mengemukakan saat ini adalah desentralisasi. karena restrukturisasi pada hakikatnya akan membentuk struktur yang lebih ramping mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah .
- menata organisasi publik sesuai dengan tuntutan global. secara khusus organisasi publik harus adaptif terhadap arus mobilitas modal yang melintas bukan saja antar negara tetapi antara bagian negara dengan bagian negara lain.
sementara bennis and mische (1999:13) mendefinisikan “restrukturisasi sebagai rekayasa ulang yaitu menata perusahaan dengan menata ulang doktrin, praktek dan aktivitas yang ada kemudian secara inovatif menyebarkan kembali modal dan sumber daya manusia”. rekayasa ulang adalah proses yang mengubah budaya organisasi dan menciptakan proses sistem, struktur dan cara baru untuk mengukur kinerja dan keberhasilan bennis and mische dalam sudarmayanti (2002:63)
dipaparkan warren g bennis (dalam organization behavior, 1981) bahwa perkembangan organisasi merupakan jawaban terhadap perubahan, suatu strategi pendidikan yang kompeks, yangdiharapkan untuk merubah kepercayaan, sikap, nilai dan susunan organisasi sehingga organisasi dapat lebih baik dalam menyesuaikan dengan teknologi, pasar dan tantangan yang barui perputaran yang cepat dari perubahan itu sendiri. untuk itu organisasi pemerintah harus dinamis dan selalu berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah dengan menata organissi yang ada.
kenyataan akan pentingnya restrukturisasi organisasi diutarakan oleh nugroho (2002) :
“untuk menghadapi perkembangan abad 21 pemerintah pusat maupun daerah harus melakukan restrukturisasi (baik perampingan maupun divestasi). restrukturisasi bukan barang haram karena semua bangun organisasi didunia ini melakukan restrukturisasi besar-besaran kecuali soviet dan ferrum folker yang akhirnya bangkrut”.
menurut goullart and kelly (1995) dalam sadu wasistiono 2002;85 empat langkah yang dapat ditempuh agar organisasi dapat bertahan di zaman globalisasi ini:
- reframming the corporate direction yaitu menyusun kembali kerangka tujuan organisasi dengan menetapkan visi dan misi sesuai dengan kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi.
- restructuring the company adalah suatu tranpormasi organisasi pada saat organisasi menghadapi persaingan kinierja (performance) dengan cara mengubah besaran organisasi yang ada agar dapat berjalan dengan lincah.
- revitaling the enerprise yaitu mmperbaiki iklim, mekanisme serta budaya organisasi agar sesuai dengan visi dan misi yang baru.
- renewing people yaitu memperbaharui orang-orang dalam arti fisik berupa pergantian atau memperbaharui cara pandang dan semangatnya.
Restrukturisasi juga berdampak terhadap sistem sosial dan perilaku dalam organisasi. Menurut Follz. Harvey and Oclaughin (1974) dalam Miftah Toha (1996:52) : “Restrukturisasi dan pembinaan organisasi merupakan salah satu cara mengubah sistem sosial dan perilaku aslinya ketatanan perilaku baru. Hal ini meliputi perubahan cara kerja, prosedur kerja bagian dari tindakan “.
seiring perubahan paradigma perubahan pemerintahan daerah dari sentralisitik ke desentralistik wasistioono (2002:78) mengungkapkan “restrukturisasi organisasi perangkat daerah merupakan konsekuensi logis, perubahan paradigma pemerintahan daerah di indonesia dari asas sentralisasike asas desentralisasi memerlukan penataan ulang organisasi pemerintahan daerah dan tata kerjanya”.
dalam setiap perubahan akan menimbulkan dampak, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. menurut sondang siagian (2002:213) berbagai kemungkinan yang dapat ditimbulkan oleh restrukturisasi organisasi:
- kemungkinan mengubah tipe dan struktur organisasi birokrasi menjadi struktur fungsional atau lebih datar
- pengurangan jumlah satuan kerja dalam organisasi secara keseluruhan berarti ada satuan kerja yang dihapuskan sehingga susunan organisasi lebih seerhana
- pengabungan beberapa satuan kerja
- pengurangan kompleksitas spatial
dari telahan berbagai pendapat maka restrukturisasi dapat dipandang dalam arti sempit yaitu menata ulang organisasi yang sudah ada dan di sesuaikan dengan perubahan. dalam pengertian yang luas restrukturisasi adalah usaha yang dilakukan organisasi untuk mengubah proses dan kendali internal dari sesuatu hierarki vertikal fungsional yang tradisional menjadi struktur pipih yang horizontal, lintas fungsional, sudarmayanti (2003:85)
menurut hasibuan (1996;175) reorganisasi adalah penyusunan kembali suatu organisasi, baik anggaran dasar, anggaran rumah tangganya maupun strukturnya agar lebih efektif untuk mencapai tujuan.sementara nugroho (2002:11) menekankan bahwa “reorganisasi pada dasarnya akan memunculkan pekerjaan pekerjaan baru yang akan mengurangi skala prioritas dan konsentrasi untuk menangani masalah masalah publik disektor tersebut".