Senin, 12 Agustus 2013

tentang pengawasan (2) : tujuan dan fungsi pengawasan

setiap pengawasan yang dilaksanakan pasti memiliki tujuan, adapun tujuan dari pengawasan menurut sukarno sebagai berikut :
a. untuk mengetahui apakah suatu kegiatan itu berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
b. untuk mengetahui dengan intruksi-intruksi dalam azas-azas yang telah diperintahkan.
c. untuk mengetahui kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan dalam pekerjaan atau bekerja.
d. untuk mengetahui segala sesuatu apakah berjalan efektip atau efesien.
e. untuk mencari jalan menuju kearah perbaikan.
            (sukarno.1982 : 165).

dari uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa tujuan pengawasan yaitu harus mengetahui suatu kegiatan, intruksi, kesulitan-kesulitan dan untuk mencari kearah perbaikan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.

h. ibrahim lubis mengemukakan tentang fungsi pengawasan yaitu : ‘dalam setiap usaha pengawasan terdiri atas tindakan meneliti apakah segala sesuatu tercapai atau berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan berdasarkan intruksi-intruksi yang telah dikeluarkan, pengawasan bertujuan menunjukan atau merumuskan kelemahan-kelemahan agar dapat diperbaiki dan mencegah agar tidak terulang lagi kelemahan-kelemahan, kekurangan-kekurangan serta kesalahan pengawasan berpariasi terhadap segala hal baik terhadap benda, manusia dan lainnya” (h. ibrahim lubis. 1992 : 225).

dari pengertian yang dikemukakan oleh h ibrahim lubis tersebut jelas bahwa setiap usaha harus terdiri atas tindakan meneliti. apabila usaha pengawasan berjalan dengan rencana yang telah ditetapkan maka suatu kesalahan atau kekurangan pengawasan akan berkurang dan mencegah agar tidak terulang.