pemberdayaan masyarakat


masyarakat adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan sama atau menyatu satu sama lain karena mereka saling berbagi identitas, kepentingan-kepentingan yang sama, perasaan memiliki, dan biasanya satu tempat yang sama (suriadi, 2005: 41). menurut kodratnya, manusia tidak dapat hidup menyendiri, tetapi harus hidup bersama atau berkelompok dengan manusia lain yang dalam hubungannya saling membantu untuk dapat mencapai tujuan hidup menurut kemampuan dan kebutuhannya masing-masing atau dengan istilah lain adalah saling berinteraksi.

pp no. 72 tahun 2005 tentang desa pemberdayaan masyarakat memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi dan prioritas kebutuhan masyarakat.

menurut ketaren (2008: 178-183) pemberdayaan adalah sebuah ”proses menjadi”, bukan sebuah ”proses instan”. sebagai proses, pemberdayaan mempunyai tiga tahapan yaitu: tahap pertama penyadaran, pada tahap penyadaran ini, target yang hendak diberdayakan diberi pencerahan dalam bentuk pemberian penyadaran bahwa mereka mempunyai hak untuk mempunyai ”sesuatu’, prinsip dasarnya adalah membuat target mengerti bahwa mereka perlu (membangun ”demand”) diberdayakan, dan proses pemberdayaan itu dimulai dari dalam diri mereka (bukan dari orang luar). setelah menyadari, tahap kedua adalah pengkapasitasan, atau memampukan (enabling) untuk diberi daya atau kuasa, artinya memberikan kapasitas kepada individu atau kelompok manusia supaya mereka nantinya mampu menerima daya atau kekuasaan yang akan diberikan. tahap ketiga adalah pemberian daya itu sendiri, pada tahap ini, kepada target diberikan daya, kekuasaan, otoritas, atau peluang, namun pemberian ini harus sesuai dengan kualitas kecakapan yang telah dimiliki mereka.

membicarakan konsep pemberdayaan, tidak dapat dilepas-pisahkan dengan konsep sentral, yaitu konsep power (daya). menurut suriadi (2005: 54-55) pengertian pemberdayaan yang terkait dengan konsep power dapat ditelusuri dari empat sudut pandang/perspektif, yaitu perspektif pluralis, elitis, strukturalis, dan post-strukturalis.

  1. pemberdayaan masyarakat ditinjau dari perspektif pluralis, adalah suatu proses untuk menolong kelompok-kelompok masyarakat dan individu yang kurang beruntung untuk bersaing secara lebih efektif dengan kepentingan-kepentingan lain dengan jalan menolong mereka untuk belajar, dan menggunakan keahlian dalam melobi, menggunakan media yang berhubungan dengan tindakan politik, memahami bagaimana bekerjanya sistem (aturan main), dan sebagainya. oleh karenanya, diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat untuk bersaing sehingga tidak ada yang menang dan kalah. dengan kata lain, pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk mengajarkan kelompok atau individu bagaimana bersaing di dalam peraturan. 
  2. pemberdayaan masyarakat ditinjau dari perspektif elitis adalah suatu upaya untuk bergabung dan mempengaruhi para elitis, membentuk aliansi dengan elitis, melakukan konfrontasi dan mencari perubahan pada elitis. masyarakat menjadi tak berdaya karena adanya power dan kontrol yang besar sekali dari para elitis terhadap media, pendidikan, partai politik, kebijakan publik, birokrasi, parlemen, dan sebagainya. 
  3. pemberdayaan masyarakat ditinjau dari perspektif strukturalis adalah suatu agenda yang lebih menantang dan dapat dicapai apabila bentuk-bentuk ketimpangan struktural dieliminir. masyarakat tak berdaya suatu bentuk struktur dominan yang menindas masyarakat, seperti: masalah kelas, gender, ras atau etnik. dengan kata lain pemberdayaan masyarakt adalah suatu proses pembebasan, perubahan struktural secara fundamental, menentang penindasan struktural. 
  4. pemberdayaan masyarakat ditinjau dari perspektif post-strukturalis adalah suatu proses yang menantang dan mengubah diskursus. pemberdayaan lebih ditekankan pertama-tama pada aspek intelektualitas ketimbang aktivitas aksi; atau pemberdayaan masyarakat adalah upaya pengembangan pengertian terhadap pengembangan pemikiran baru, analitis, dan pendidikan dari pada suatu aksi. 


perencanaan partisipatif


partisipasi dapat diartikan sebagai suatu proses keikut sertaan, keterlibatan dan kebersamaan warga, baik sebagai individu maupun kelompok sosial dan organisasi yang didasari oleh kesadaran warga masyarakat itu sendiri bukan dengan paksaan dari pihak-pihak tertentu.

hetifa sj sumarto ( 2003 ) menyebutkan partisipasi sebagai proses ketika warga, sebagai individu maupun kelompok sosial dan organisasi mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kebijakan-kebijakan yang langsung mempengaruhi kehidupan mereka.

partisipasi atau keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan sangat diharapkan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan. menurut siagian (1983:42), partisipasi diartikan sebagai keterlibatan mental dan emosional seseorang dalam situasi kelompok yang mendorong mereka untuk bergabung bagi tercapainya tujuan – tujuan kelompok dan ikut bertanggungjawab terhadap kelompoknya. dari definisi – definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa partisipasi adalah segala kegiatan yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk mengembangkan energi, mental, dan perasaan dalam situasi di mana kelompok mendorong mereka untuk mencapai tujuan bersama dan bertanggungjawab terhadap kelompoknya dengan harapan akan dapat bermanfaat dengan apa yang mereka perbuat.

mekanisme perencanaan pembangunan daerah

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar

proses perencanaan yang digunakan di indonesia saat ini seperti yang terdapat dalam undang – undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional adalah memakai sistem dan mekanisme 2 (dua) arah yaitu bottom up dan top down planning. perencanaan dari bawah (bottom up planning) dimaksudkan sebagai cerminan aspirasi masyarakat sedangkan perencanaan dari atas dimasudkan sebagai penjabaran kebijakan pemerintah dari tingkat atas di daerah.

secara rinci parwoto (1997), membedakan kedua pola pendekatan perencanaan dari atas dan dari bawah sebagai berikut (lihat petrus, 2002:14).

  1. perencanaan dari atas (top down planning), yaitu perencanaan yang segala keputusan penting dan jenis kegiatan program telah ditentukan pemerintah. posisi masyarakat dalam hal ini hanyalah sebagai penerima. adapun ciri – cirinya sebagai berikut : petugas perencana sudah menentukan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dan menetapkan cara – cara dalam menangani masalah tersebut, di samping itu mengambil keputusan – keputusan penting untuk menyusun rencana pemecahan masalah serta menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan masyarakat untuk melaksanakan rencana kegiatan tersebut.
  2. perencanaan dari bawah (bottom up planning), merupakan perencanaan yang dihasilkan dari tingkat masyarakat. adapun ciri – ciri perencanaan ini sebagai berikut : masyarakat merumuskan sendiri persoalan yang dihadapi dan bersedia mengambil sikap dan tindakan untuk mengatasinya serta menentukan cara menangani persoalan tersebut. di samping itu masyarakat mampu menetapkan sumber daya yang dapat dialokasikan untuk memecahkan persoalan tersebut dan memutuskan rencana dan program pelaksanaan untuk mencapai tujuan pemecahan persoalan tersebut. mekanisme proses perencanaan di indonesia secara konseptual sudah diarahkan pada sistem perencanaan dari bawah, pada umumnya yang dikaitkan dengan konsep p5d (pedoman perencanaan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pembangunan daerah) dan konsep p3md (perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat desa). dari mekanisme perencanaan pembangunan ini terlihat bahwa disamping perencanaan pembangunan yang berasal dari pemerintah juga dilakukan perencanaan yang merupakan hasil pembahasan dari tingkat desa yang merupakan kesepakatan antara pemerintah bersama masyarakat.