belajar lagi tentang kebijakan publik

Cafe Bisnis Online

agak lama juga off... setelah berganti tahun... baru hari ini bisa kembali memposting tulisan. dalam postingan ini, pagi ini...saya belajar lagi tentang kebijakan publik. tanpa berpanjang lebar, kita langsung ke tkp saja :

kebijakan publik merupakan “whatever governments choose to do or not to do” segala sesuatu yang dipilih oleh pemerintah, yang dikerjakan ataupun yang tidak dikerjakan (dye,1978). selanjutnya dye menyatakan apabila pemerintah memilih untuk melakukan kebijakan publik, maka harus mengutamakan goal (objektifnya) dan merupakan tindakan keseluruhan bukan hanya perwujudan keinginan pemerintah atau pejabat pemerintah saja. dan dalam mengimplemetasikan kebijakan publik yang telah dipilih, pemerintah harus melakukan hal- hal yang menyangkut ; 1) organizational seperti pengorganisasian konflik dalam masyarakat, 2) regulatif berupa pengaturan konflik dalam masyarakat, 3) diskriminatif melalui pemberian reward kepada masyarakat yang telah melaksanakan atau patuh dengan kebijakan yang dibuat dan pemberian pelayanan material kepada masyarakat seperti pembangunan puskesmas disetiap desa, dan 4) ekstraktif yaitu pemungutan uang dari masyarakat melalui pajak.

berbeda dengan pendapat easton, kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. sehingga cukup pemerintah yang dapat melakukan sesuatu dengan sah untuk masyarakat dan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah tersebut merupakan pengalokasian nilai-nilai kepada masayarakat.

senada dengan dengan hal tersebut, kebijakan publik menurut james e anderson (dalam islamy, 1994) adalah kebijakan – kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, implikasi dari pengertian kebijakan publik ini adalah : 1) bahwa kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) bahwa kebijakan tersebut berisi tindakan-tindakan pemerintah; 3) bahwa kebijakan itu merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan; 4) bahwa kebijakan publik itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; 5) bahwa kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).

sedangkan menurut guy peter (1984) kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. untuk melaksanakan kebijakan publik tersebut terdapat tiga tingkat pengaruh yaitu : 1) adanya pilihan kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh politisi, pegawai pemerintah atau yang lainnya yang bertujuan menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat. selain itu keputusan ini juga dibuat oleh anggota legislatif, presiden, gubernur, administrator serta pressure groups, pada level ini keputusan merupakan sebuah kebijakan terapan; 2) adanya output kebijakan. kebijakan yang diterapkan pada level ini menuntut pemerintah untuk melakukan pengaturan, penganggaran, penentukan personil dan membuat regulasi dalam bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat; 3) adanya dampak kebijakan yang merupakan efek pilihan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat . disamping itu menurut peter (1984) dalam pelaksanaannya kebijakan tersebut memiliki instrumen kebijakan yaitu : 1) hukum; 2) pelayanan/jasa; 3) dana; 4) pajak dan 5) persuasi yang digunakan bila instrumen lain gagal mempengaruhi masyarakat.

dari beragam pendapat mengenai kebijakan publik, maka islamy (1994) menyimpulkan bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu untuk kepentingan seluruh masyarakat. dari pengertian tersebut dapat diimpilaksikan sebagai berikut : 1) kebijakan publik itu bentuk pendanaannya adalah penetapan tindakan-tindakan pemerintah; 2) kebijakan publik itu tidak cukup hanya dinyatakan tapi juga dilaksanakan dalam bentuk nyata; 3) setiap kebijakan publik dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu; 4) kebijakan publik pada hakekatnya ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat.