tentang otonomi daerah dan pemerintahan daerah

secara formal, otonomi daerah dilaksanakan sejak tahun 1999, yaitu sejak diundangkannya undang-undang otonomi nomor 22 tahun 1999. implementasi otonomi baru dimulai secara “resmi” pada tahun 2001. tahun 2004, undang-undang otonomi direvisi menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004.

perubahan dari uu 22/1999 ke uu 32/2004, merupakan perubahan yang cukup substansial. salah satu persoalan yang muncul dan menjadi dasar revisi tersebut adalah mengenai pembagian urusan “kekuasaan” antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. sejak tahun 2001, pemerintahan di daerah seolah mendapat kewenangan besar dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, sehingga banyak daerah yang “kebablasan” dalam pelaksanaan otonomi. banyak peraturan daerah yang dibuat dengan sesuka hati pemerintah daerah, sehingga dalam pelaksanaannya bertabrakan dan bahkan bertentangan dengan semangat otonomi uu 22/1999. kesan yang timbul kemudian adalah, terbentuknya “raja-raja” di daerah yang tidak peduli dengan kepentingan (pusat)/nasional.

init dari otonomi daerah adalah distribusi kewenangan berdasarkan asas desentralisasi, dekosentralisasi, dan perbantuan pada strata pemerintahan guna mendorong prakarsa lokal dalam membangun kemandirian daerah dalam wadah nkri. otonomi daerah juga merupakan manisfestasi dari political sharing, financial sharing, dan empowering dalam mengembangkan kapasitas daerah (capacity building), peningkatan sdm dan partisipasi masyarakat.

secara konsepsional otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah: pendelegasian kewenangan (delegation of autority), pembagian pendapatan (income sharing), kekuasaan (dicreation), keanekaragaman dalam kesatuan (uniformity in unitry), kemandirian lokal , pengembangan kapasitas daerah (capacity building).

di uu no. 32 tahun 2004 dipaparkan pengertian otonomi daerah, desentralisasi dan dekonsentrasi, yaitu :
otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.

dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

asas desentralisasi dapat diklasifikasikan dalam beberapa hal, diantaranya (1) desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan; (2) desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan; (3) desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran dan pemberian kekuasaan dan kewenangan, serta (4) desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan.

pendelegasian wewenang pada dekonsentrasi hanya bersifat menjalankan peraturan-peraturan dan keputusan pusat saja. menurut kartasapoetra dekonsentasi merupakan bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayahnya atau juga kapala instansi vertikal tingkat atas kepada pejabat-pejabat (bawahannya) di daerah.

pada dasarnya tugas pembantuan adalah tugas melaksanakan peraturan perundangan-undangan tingkat lebih tinggi. daerah terikat melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk yang diperintahkan atau diminta dalam rangka tugas pembantuan seperti yang dimaksud dalam uu no. 22/1948.

istilah otonomi mempunyai arti kebebasan atau kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan sehingga daerah otonomi itu diberi kebebasan atau kemandirian sebagai wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan (ateng syafruddin, 1985: 24). oleh sebab itu, usaha membangun keseimbangan harus diperhatikan dalam konteks hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah. artinya, daerah harus dipandang dalam 2 (dua) kedudukan, yaitu: (a) sebagai organ daerah untuk melaksanakan tugas-tugas otonomi; dan (b) sebagai agen pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan pusat di daerah.

tersebarnya kekuasaan kepada beberapa lembaga negara akan tercipta keseimbangan (check and balances of power) dan pada gilirannya akan menepis adanya absolutisme kekuasaan. kekuasaan yang tersebar tentunya memerlukan suatu kerangka dasar legalitas supaya implementasi kekuasaan dapat dipertanggungjawabkan terhadap rakyat debagai pemegang kedaulatan dalam peyelenggaraan rakyat. pembagian kekuasaan menurut arthur mass dapat dilakukan dengan cara :

pertama, pembagian kekuasaan menurut proses yang dianut dalam pemerintahan, yaitu cara capital division of power (pembagian kekuasaan secara horizontal dimana proses legislatif, eksekutif dan yudikatif masing-masing pada satu badan) dan cara areal divison of power (pembagian kekuasaan secara vertikal dimana proses legislatif hanya dapat diberikan kepada pemerintah pusat atau secara bersama-sama kepada unit yang terdesentralisasi).

kedua, pembagian kekuasaan menurut fungsi atau aktivitas pemerintahan yaitu cara capital division of power (fungsi-fungsi pemerintahan tertentu dapat diberikan kepada departemen-departemen pemerintahan) dan cara areal divison of power (pembagian kekuasaan secara vertikal dimana proses-proses pemerintahan tertentu seperti moneter dan hubungan luar negeri diberikan kepada pemerintah pusat, sedangkan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu kepada pemerintah daerah).

ketiga, pembagian kekuasaan menurut konstitusiensi (constituency). cara capital division of power untuk mewakili suatu konstituensi atau kelompok tertentu dalam masyarakat dan kepresidenan mewakili konstituensi yang lain dan cara areal divison of power (pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat (federal) dengan pemerintahan negar bagian dilakukan dengan konstitusi.

negara indonesia, adalah negara kesatuan, yang pemerintahannya terbagi dalam pemerintahannya terbagi dalam pemerintahan pusat (pemerintah pusat) dan pemerintahan subnasional (provinsi, kabupaten dan kota). kedaulatan tidak terbagi dalam satuan-satuan pemerintah lainnya (daerah-daerah). keberadaan satuan pemerintahan daerah tergantung (dependent) dan di bawah (subordinate) pemerintah. hal ini menjadi prinsip dasar negara kesatuan, sebagai suatu kesatuan yang utuh dan tidak terpisah-pisah